PENGUATAN RUANG TERBUKA HIJAU PUBLIK MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 26 TAHUN 2007 TENTANG PENATAAAN RUANG DI KECAMATAN RUMBAI BARAT
DOI:
https://doi.org/10.56445/jrbl.v2i1.75Keywords:
Ruang, Hijau, PublikAbstract
Ruang terbuka hijau publik merupakan kawasan yang dibuat dengan konsep modern tetapi punya nilai estetika , dimana kawasan hijau itu bisa dibuat dan diciptakan atau kawasan tambahan yang dibuat tanpa menghilangkan konsep alamiahnya atau memordenisasi tanpa menghilangkan unsur alamiahnya. Menurut kesepakatan pada konferensi Bumi kedua di Johanes Berg maka ruang terbuka hijau haruslah 30 persen dibuat dan pembangunan wilayah keseluruhan dan ini diimplementasikan dalam Undang-undang Nomor 26 tahun 2007 Tentang Penataan Ruang. Penerapan Undang-undang ini diturunkan kewenangannnya dari tingkat pusat sampai ketingkat daerah. Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dimaksud agar dibuatnya sebuah lingkungan yang berwawasan lingkungan dengan mempertimbangkan aspek alamiah dari alam itu sendiri dan menambah ruang terbuka hijau dalam rangka penataan perkotaan yang bisa menjadi sumber udara yang bersih, kalau dihutan bernama penghijauan atau reboisasi tetapi diperkotaan dinamakan ruang terbuka hijau publik. Dan perlindungan terhadap lingkungan bersifat mutlak dan menjadi tangggung jawab bersama.Pekanbaru juga merupakan kota di Indonesia yang menerapkan konsep ruang terbuka hijau ini terbukti dengan banyaknya taman dikota Pekanbaru, seperti taman kaca mayang, taman integritas, taman kota atau hutan kota dan ruang publik seperti perkantoran dan kampus yang juga mempertahankan unsur alamiahnya. Hal yang berkaitan dengan ruang terbuka hijau publik ini juga diimpelentasikan kewilayah kecamatan dan kelurahan yang ada di Provinsi Riau. Salah satu yang membuat ruang terbuka hijau adalah rumbai barat yang merupakan kecamatan pemekaran yang harus berinisiatif membuat konsep modern yang tidak menghilangkan unsur alamiah.
References
Abdurahman, Pengantar hukum Lingkungan di Indonesia, Bandung Citra Aditya bakti Bandung 1990
Supriadi, Hukum Lingkungan Indonesia Sebuah Pengantar, Sinar grafika, 2010)
Muhammad Akib, S.H, M.Hum, hukum Lingkungan Prespektif Global dan Nasional Rajagrafindo Persada)..
Mochtar Kusumaadmaja,Fungsi dan Perkembangan Hukum Dalam Pembangunan Hukum Nasional, Lembaga Penelitian Hukum dan Kriminologi, Fakultas Hukum UNPAD,Bandung, Tanpa Tahun
Nirwono Joga dan Iwan Ismaun, RTH 30%! Resolusi (Kota) Hijau, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2011
Padmo Wahyono, Indonesia Berdasarkan Atas Hukum, cet.III. Ghalia, Jakarta, Indonesia , 1986
Satjipto rahardo, Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, cet.III, 1991
Supriadi, Hukum Lingkungan Indonesia Sebuah Pengantar, Sinar grafika, 2010)
Jurnal/ Makalah/Website/Artikel
Abdul hakim Garuda Nusantara, Politik Hukum Nasional ,makalah disampaikan pada karya Latihan Bantuan Hukum, diselenggarakan Yayasan LBH Indonesia dan LBH Surabaya, September, 1985
Deddy Koespramoedyo, Ketertarikan Rencana Pembangunan Nasional Dengan Penataan Ruang, Bulletin Tata Ruang, ISSN: 1978-1571, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappenas), Jakarta, 2008, hlm1.
Mohtar Mas’oed, Negara, Masyarakat dan Pembangunan Ekonomi Indonesia, makalah diskusi panel tentang pembangunana politik, Senat mahasiswa Fisipol UGM, Yogyakarta, 12 April 1988
Undang-Undang Dasar 1945
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah.



