https://journal.jotika.co.id/index.php/JRBL/issue/feed Jotika Research in Business Law 2024-08-16T06:57:18+07:00 Haudi haudi@stabdharmawidya.ac.id Open Journal Systems <p>Jotika Research in Business Law diterbitkan oleh Jotika English and Education Center Tangerang, Indonesia dengan e-ISSN <a href="https://issn.lipi.go.id/terbit/detail/20220226171865751" target="_blank" rel="noopener">2828-5441</a>, merupakan jurnal yang menerbitkan hasil-hasil penelitian di bidang bisnis dan hukum. Jurnal ini terbit dua kali setahun pada bulan Januari dan Juli.</p> https://journal.jotika.co.id/index.php/JRBL/article/view/142 TINJAUAN YURIDIS PEMERIKSAAN ACARA CEPAT DAN PEMERIKSAAN ACARA SINGKAT DALAM HUKUM ACARA PIDANA 2024-08-08T03:05:24+07:00 Rizana rizana@unilak.ac.id <p>Hukum Pidana adalah hukum yang mengatur tentang kejahatan dan pelanggaran terhadap kepentingan umum dan perbuatan tersebut diancam dengan pidana sebagai suatu penderitaan. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan pengaturuan mengenai pemeriksaan acara cepat dan pemeriksaan acara singkat dalam Hukum Acara Pidana berdasarkan Hukum Acara Pidana. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan. Dasar hukum yang mengatur mengenai Hukum Acara Pidana adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana diatur ketentuan mengenai Acara Pemeriksaan Singkat dan Acara Pemeriksaan Cepat. Acara Pemeriksaan Singkat adalah untuk perkara kejahatan atau pelanggaran yang tidak termasuk ketentuan Pasal 205 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta yang menurut Penuntut Umum pembuktiannya dan penerapan hukumnya mudah dan sifatnya sederhana. Acara Pemeriksaan Cepat adalah untuk pemeriksaan tindak pidana ringan dan pemeriksaan perkara pelanggaran lalu lintas.</p> 2024-07-31T00:00:00+07:00 Copyright (c) 2024 Jotika Research in Business Law https://journal.jotika.co.id/index.php/JRBL/article/view/141 PELAKSANAAN PENGUCAPAN IKRAR TALAK BERDASARKAN PASAL 131 INSTRUKSI PRESIDEN NOMOR 1 TAHUN 1991 TENTANG KOMPILASI HUKUM ISLAM DI PENGADILAN AGAMA PEKANBARU 2024-08-08T03:03:40+07:00 Faiza Hayati Aprila Hasan faizahayatiaprila@gmail.com Muhammad Azani faizahayatiaprila@gmail.com Hasan Basri faizahayatiaprila@gmail.com <p>Hukum Pidana adalah hukum yang mengatur tentang kejahatan dan pelanggaran terhadap kepentingan umum dan perbuatan tersebut diancam dengan pidana sebagai suatu penderitaan. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan pengaturuan mengenai pemeriksaan acara cepat dan pemeriksaan acara singkat dalam Hukum Acara Pidana berdasarkan Hukum Acara Pidana. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan. Dasar hukum yang mengatur mengenai Hukum Acara Pidana adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana diatur ketentuan mengenai Acara Pemeriksaan Singkat dan Acara Pemeriksaan Cepat. Acara Pemeriksaan Singkat adalah untuk perkara kejahatan atau pelanggaran yang tidak termasuk ketentuan Pasal 205 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta yang menurut Penuntut Umum pembuktiannya dan penerapan hukumnya mudah dan sifatnya sederhana. Acara Pemeriksaan Cepat adalah untuk pemeriksaan tindak pidana ringan dan pemeriksaan perkara pelanggaran lalu lintas.</p> 2024-07-31T00:00:00+07:00 Copyright (c) 2024 Jotika Research in Business Law https://journal.jotika.co.id/index.php/JRBL/article/view/143 HUKUM PIDANA DALAM PERKREDITAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 42 TAHUN 1999 TENTANG JAMINAN FIDUSIA 2024-08-10T06:17:19+07:00 Rai Iqsandri raiiqsandri@unilak.ac.id <p>Dasar hukum yang mengatur mengenai jaminan fidusia adalah Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan Hukum Pidana dalam perkreditan berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan. Meskipun jaminan fidusia digunakan dalam praktik bisnis perkreditan pada perbankan dan lembaga keuangan berdasarkan perjanjian kredit yang merupakan Hukum Perdata, namun terdapat ketentuan pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, yaitu pada Pasal 35 dan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Pertama, setiap orang yang dengan sengaja memalsukan, mengubah, menghilangkan, atau dengan cara apapun memberikan keterangan secara menyesatkan, yang jika hal tersebut diketahui oleh salah satu pihak tidak melahirkan perjanjian jaminan fidusia. Kedua, pemberi fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda yang menjadi objek jaminan fidusia yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia.</p> 2024-07-31T00:00:00+07:00 Copyright (c) 2024 Jotika Research in Business Law https://journal.jotika.co.id/index.php/JRBL/article/view/144 LEGALITAS PERJANJIAN ELEKTRONIK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK 2024-08-10T06:24:03+07:00 Ade Pratiwi Susanty adepratiwisusanty@unilak.ac.id <p>Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara tidak langsung telah mengakibatkan lahirnya bentuk-bentuk perbuatan hukum baru yang sebelumnya tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, contohnya transaksi elektronik yang dilakukan menggunakan perjanjian elektronik. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan legalitas perjanjian elektronik berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan. Transaksi elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan komputer, dan/atau media elektronik lain berdasarkan perjanjian elektronik, yaitu perjanjian para pihak yang dibuat melalui serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan informasi elektronik dengan menggunakan tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi, atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi. Berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, perjanjian elektronik yang dilekati dengan tanda tangan elektronik adalah sah sebagai perjanjian.</p> 2024-07-31T00:00:00+07:00 Copyright (c) 2024 Jotika Research in Business Law https://journal.jotika.co.id/index.php/JRBL/article/view/151 PRINSIP STRICT LIABILITY PELAKU USAHA DALAM RANGKA MEWUJUDKAN ASAS KEADILAN DAN KEPASTIAN HUKUM BAGI KONSUMEN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN 2024-08-13T13:18:31+07:00 Yetti yeti_arwendi@yahoo.com Miftahul Haq haq1980.mh@unilak.ac.id Dedy Felandry dfelandry@gmail.com <p>Prinsip Strict Liability Pelaku Usaha Dalam Rangka Mewujudkan Asas Keadilan Dan Kepastian Hukum Konsumen Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, untuk dapat dijadikan pedoman bagi Pelaku Usaha Jasa dan juga masyarakat selaku konsumen terkait dalam proses Pertanggungjawaban atas produk barang dan atau jasa yang dihasilkan jika berdampak kerugian kepada konsumen, sampai dengan hari ini belum dapat dilaksanakan dikarenakan adanya beberapa faktor. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana bentuk penerapan prinsip strict liability pelaku usaha dalam rangka mewujudkan asas keadilan dan kepastian hukum konsumen, dan faktor apakah yang menjadi penghambat dalam penerapan prinsip strict liability pelaku usaha dalam rangka mewujudkan asas keadilan dan kepastian hukum konsumen. Hasil dan pembahasan dari penelitian bahwa walaupun Indonesia telah memiliki Norma dasar penegakan hukum perlindungan konsumen yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen, namun seringkali perkara yang diajukan ke pengadilan umum/negeri masih mempergunakan ketentuan-ketentuan berdasarkan pasal-pasal yang terdapat dalam KUHPerdata. Hal ini mengindikasikan bahwa aparat penegak hukum belum memiliki pengetahuan yang memadai tentang dalil-dalil hukum yang terdapat dalam UUPK untuk dapat dipergunakan sebagai dasar gugatan dalam perkara-perkara sengketa konsumen. Hal tersebut diperparah dengan belum adanya persepsi yang sama diantara atau sesama aparat penegak hukum terhadap Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Sulitnya menemukan perkara perselisihan product liability dan strict liability di pengadilan Indonesia karena para pihak yang bersengketa lazimnya menggunakan mekanisme sengketa perdata umum dan bukan melalui lembaga penyelesaian perselisihan sengketa konsumen.</p> 2024-07-31T00:00:00+07:00 Copyright (c) 2024 Jotika Research in Business Law https://journal.jotika.co.id/index.php/JRBL/article/view/152 PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENGEMUDI SEPEDA MOTOR YANG MENGGUNAKAN HANDPHONE PADA SAAT BERKENDARA DI KECAMATAN RUMBAI KOTA PEKANBARU BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN 2024-08-16T06:57:18+07:00 Andrew Shandy Utama andrew.fh.unilak@gmail.com Rizana andrew.fh.unilak@gmail.com Ade Pratiwi Susanty andrew.fh.unilak@gmail.com Rai Iqsandri andrew.fh.unilak@gmail.com <p>Berdasarkan Pasal 106 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 diatur bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi. Jenis penelitian ini adalah Penelitian Hukum Sosiologis. Penegakan hukum terhadap pengemudi sepeda motor yang menggunakan handphone pada saat berkendara di Kecamatan Rumbai berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 adalah belum berjalan dengan optimal karena dari observasi penelitian yang dilakukan di beberapa jalan utama yang ada di Kecamatan Rumbai, yaitu Jalan Sekolah, Jalan Yos Sudarso, dan Jalan Sembilang, peneliti melihat secara langsung bahwa ada 10 orang pengemudi sepeda motor dalam waktu 1 hari yang menggunakan handphone pada saat berkendara di jalan. Kendalanya dari sisi pengemudi sepeda motor adalah kurangnya kesadaran hukum pengemudi sepeda motor dalam berkendara di jalan, sedangkan dari sisi kepolisian adalah kurangnya pengawasan yang dilakukan oleh Satlantas Polresta Pekanbaru terhadap pelanggaran lalu lintas di Kecamatan Rumbai. Upaya yang dilakukan untuk mengatasi kendala tersebut adalah Unit Lalu Lintas Polsek Rumbai Pesisir dapat memberikan sosialisasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 kepada pengemudi sepeda motor di Kecamatan Rumbai serta Satlantas Polresta Pekanbaru dapat meningkatkan pengawasan di Kecamatan Rumbai dan melakukan penegakan hukum terhadap pengemudi sepeda motor yang menggunakan handphone pada saat berkendara di jalan.</p> 2024-07-31T00:00:00+07:00 Copyright (c) 2024 Jotika Research in Business Law