Jotika Research in Business Law https://journal.jotika.co.id/index.php/JRBL <p>Jotika Research in Business Law diterbitkan oleh Jotika English and Education Center Tangerang, Indonesia dengan e-ISSN <a href="https://issn.lipi.go.id/terbit/detail/20220226171865751" target="_blank" rel="noopener">2828-5441</a>, merupakan jurnal yang menerbitkan hasil-hasil penelitian di bidang bisnis dan hukum. Jurnal ini terbit dua kali setahun pada bulan Januari dan Juli.</p> en-US haudi@stabdharmawidya.ac.id (Haudi) haudi@stabdharmawidya.ac.id (Haudi) Thu, 09 Jul 2026 06:49:12 +0700 OJS 3.3.0.7 http://blogs.law.harvard.edu/tech/rss 60 PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENYALAHGUNAAN DATA BIOMETRIK DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 27 TAHUN 2022 TENTANG PELINDUNGAN DATA PRIBADI https://journal.jotika.co.id/index.php/JRBL/article/view/354 <p>Transformasi teknologi informasi dan komunikasi dalam beberapa dekade terakhir telah menginisiasi penggunaan informasi pribadi yang bersifat biometrik di berbagai sektor kehidupan, seperti perbankan, layanan keuangan digital, telekomunikasi, kesehatan, dan pelayanan publik. Data biometrik berupa sidik jari, wajah, retina mata, suara, maupun karakteristik biologis lainnya memiliki memiliki karakteristik biologis yang bersifat permanen dan mampu mengidentifikasi seseorang secara individual sehingga penggunaannya semakin luas sebagai sarana identifikasi dan autentikasi. Di sisi lain, penggunaan data biometrik menimbulkan risiko hukum apabila terjadi penyalahgunaan, kebocoran, atau pemrosesan tanpa persetujuan pemilik data. Berbeda dengan kata sandi atau identitas digital lainnya, data biometrik tidak dapat dengan mudah diganti ketika mengalami kebocoran sehingga berpotensi menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi pemilik data. Kajian ini difokuskan pada telaah terhadap pengaturan hukum yang mengatur pelindungan data biometrik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi dan mengkaji bentuk perlindungan hukum terhadap penyalahgunaan data biometrik Kajian ini disusun dengan menggunakan penelitian hukum normatif yang menerapkan pendekatan peraturan perundang-undangan <em>(statute approach)</em> untuk mengkaji ketentuan hukum yang mengatur pelindungan data biometrik di Indonesia dan juga pendekatan konseptual. Berdasarkan hasil analisis diketahui bahwa data biometrik dikategorikan sebagai data pribadi yang bersifat spesifik sehingga memperoleh perlindungan hukum yang lebih ketat dibandingkan data pribadi umum. Perlindungan hukum dilakukan melalui mekanisme preventif dan represif yang meliputi hak subjek data, kewajiban pengendali data, sanksi administratif, serta sanksi pidana. Namun demikian, efektivitas perlindungan hukum masih menghadapi kendala berupa keterbatasan regulasi teknis, lemahnya pengawasan, dan rendahnya kesadaran masyarakat mengenai pentingnya perlindungan data pribadi.</p> Cheny Berlian, Abdul Aziz Copyright (c) 2026 Jotika Research in Business Law https://journal.jotika.co.id/index.php/JRBL/article/view/354 Thu, 09 Jul 2026 00:00:00 +0700 TINDAK PIDANA MONEY LAUNDERING PERSPEKTIF ECONOMIC ANALYSIS OF LAW https://journal.jotika.co.id/index.php/JRBL/article/view/362 <p>Pencucian uang adalah kejahatan ekonomi yang berdampak serius terhadap stabilitas sistem keuangan dan pertumbuhan ekonomi nasional dan global. Kejahatan ini memungkinkan pelaku untuk menyembunyikan dan menikmati hasil kejahatan, sehingga memperkuat keberlanjutan kejahatan terorganisir. Oleh karena itu, penegakan hukum terhadap pencucian uang bertujuan tidak hanya untuk menghukum pelaku tetapi juga untuk mencegah terulangnya kejahatan dan meminimalkan kerugian ekonomi yang ditimbulkan. Studi ini bertujuan untuk menganalisis sanksi pidana pencucian uang di Indonesia dari perspektif Analisis Ekonomi Hukum. Studi ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan legislatif dan konseptual. Materi hukum yang digunakan terdiri dari materi hukum primer, sekunder, dan tersier yang dikumpulkan melalui tinjauan pustaka. Analisis dilakukan secara kualitatif, dengan menerapkan prinsip rasionalitas dan efisiensi dalam analisis ekonomi hukum pidana. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sanksi pidana pencucian uang dalam UU No. 8 Tahun 2010 pada dasarnya mencerminkan prinsip-prinsip Analisis Ekonomi Hukum, khususnya melalui pengenaan hukuman penjara kumulatif dan denda dengan hukuman yang relatif berat. Ketentuan-ketentuan ini dianggap mampu mengurangi keuntungan ekonomi yang diperoleh pelaku. Namun, dari perspektif efisiensi, pemenjaraan masih menimbulkan biaya sosial yang tinggi, sehingga denda dianggap sebagai instrumen penegakan hukum yang lebih efisien. Oleh karena itu, perlu untuk mengoptimalkan kebijakan sanksi pidana agar penegakan hukum terhadap pencucian uang dapat lebih efektif dan memberikan manfaat maksimal bagi negara dan masyarakat.</p> Findi Sridira Putri Copyright (c) 2026 Jotika Research in Business Law https://journal.jotika.co.id/index.php/JRBL/article/view/362 Thu, 09 Jul 2026 00:00:00 +0700 TANGGUNG JAWAB DIREKSI LEMBAGA KEUANGAN BANK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS https://journal.jotika.co.id/index.php/JRBL/article/view/363 <p>Bank adalah lembaga keuangan yang kegiatan usahanya meliputi pengumpulan dana dari masyarakat dan pendistribusiannya kembali kepada masyarakat, serta penyediaan jasa keuangan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 menetapkan bahwa bank wajib menerapkan prinsip kehati-hatian dalam semua kegiatan usahanya, termasuk pemberian pinjaman. Dalam bank yang beroperasi sebagai Perseroan Terbatas, Dewan Direksi adalah pihak yang memiliki wewenang dan tanggung jawab penuh atas pengelolaan perusahaan. Sebagai pihak yang menyetujui pencairan kredit, Dewan Direksi bank bertanggung jawab penuh jika kredit yang dicairkan menjadi bermasalah di kemudian hari dan menjadi kredit macet, yang menyebabkan kerugian bagi bank. Bahkan, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 menetapkan bahwa Dewan Direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian perusahaan jika mereka lalai atau bersalah dalam menjalankan tugasnya.</p> Riantika Pratiwi, Irawan Harahap Copyright (c) 2026 Jotika Research in Business Law https://journal.jotika.co.id/index.php/JRBL/article/view/363 Thu, 09 Jul 2026 00:00:00 +0700 PERJANJIAN KREDIT MODAL USAHA ANTARA BANK SEBAGAI KREDITUR DAN PELAKU USAHA SEBAGAI DEBITUR https://journal.jotika.co.id/index.php/JRBL/article/view/364 <p>Kredit Modal Usaha adalah kredit yang digunakan untuk memodali kegiatan bisnis sehingga dapat menghasilkan sesuatu yang produktif seperti perdagangan dan jasa serta industri rumah tangga. Kegiatan usaha penyaluran kredit didasarkan pada perjanjian pinjam-meminjam uang antara bank dan nasabah dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan kesepakatan. Dalam perjanjian antara bank dan nasabah tertuang kewajiban dan hak dari masing-masing pihak. Pelaksanaan kewajiban para pihak dalam perjanjian disebut “PRESTASI”. Dalam kegiatan penyaluran kredit, apabila nasabah debitur tidak melaksanakan kewajiban untuk mengembalikan dana secara bertahap ke bank sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati, maka nasabah debitur dapat dikatakan telah melakukan “WANPRESTASI”. Bentuk-bentuk wanprestasi dalam perkreditan yaitu nasabah debitur terlambat membayar angsuran kredit, nasabah debitur membayar angsuran kredit tetapi tidak sesuai dengan kesepakatan, nasabah debitur tidak membayar angsuran kredit, atau nasabah debitur melakukan hal-hal yang dilarang dalam perjanjian.</p> Ade Pratiwi Susanty, A. Mario Manalu, Suhendro Suhendro Copyright (c) 2026 Jotika Research in Business Law https://journal.jotika.co.id/index.php/JRBL/article/view/364 Thu, 09 Jul 2026 00:00:00 +0700 IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH KOTA DUMAI NOMOR 1 TAHUN 2018 TENTANG TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN DI KECAMATAN DUMAI TIMUR https://journal.jotika.co.id/index.php/JRBL/article/view/368 <p>Salah satu daerah penghasil kelapa sawit di Provinsi Riau yaitu Kota Dumai. Pada tahun 2007, terjadi pergeseran paradigma mengenai CSR di Negara Indonesia setelah lahirnya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Berdasarkan Pasal 2 Ayat (1) Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan diatur bahwa setiap perusahaan yang menjalankan usaha di Kota Dumai berkewajiban melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum sosiologis. Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan di Kecamatan Dumai Timur belum terlaksana. Kendalanya yaitu ketidaktahuan masyarakat mengenai adanya Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan. Pemerintah Kota Dumai seharusnya memberikan sosialisasi Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan kepada masyarakat. Pada tahun 2024, Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan sudah diperbarui melalui Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 3 Tahun 2024. perusahaan yang tidak melaksanakan CSR dapat dikenai sanksi administratif yaitu peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, dan pencabutan izin usaha.</p> Sandra Dewi, Ade Pratiwi Susanty, Andrew Shandy Utama Copyright (c) 2026 Jotika Research in Business Law https://journal.jotika.co.id/index.php/JRBL/article/view/368 Tue, 14 Jul 2026 00:00:00 +0700