KEBIJAKAN HUKUM DI SEKTOR PERBANKAN PADA MASA PANDEMI COVID-19 DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.56445/jrbl.v2i1.73Keywords:
Perbankan, Kebijakan Hukum, Pandemi Covid-19Abstract
Pandemi Virus Corona (COVID-19) yang melanda Indonesia sejak tahun 2020 sangat berpengaruh terhadap kondisi perekonomian nasional. Oleh karena itu, Pemerintah Republik Indonesia mengambil berbagai kebijakan, termasuk kebijakan hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan kebijakan hokum di sektor perbankan pada masa pandemi COVID-19. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Bank adalah lembaga keuangan yang menjalankan kegiatan usaha menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan dana kepada masyarakat serta memberikan layanan jasa keuangan. Di sektor perbankan, Pemerintah Republik Indonesia melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan kebijakan yaitu Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019.
References
Abdul Ghofur Anshori. Perbankan Syariah di Indonesia. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2009.
Adrian Sutedi. Hukum Perbankan. Jakarta: Sinar Grafika, 2018.
Andrew Shandy Utama. 2018. “Prinsip Good Corporate Governance sebagai Strategi dalam Pengelolaan Bank Syariah di Indonesia”. Ensiklopedia of Journal, Volume 1, Nomor 1.
Andrew Shandy Utama. 2020. “Arah Kebijakan Pengawasan terhadap Perbankan Syariah dalam Sistem Perbankan Nasional di Indonesia”. Jurnal Volksgeist, Volume 3, Nomor 1.
Andrew Shandy Utama. 2021. “Digitalisasi Produk Bank Konvensional dan Bank Syariah di Indonesia”. Jurnal Justisia, Volume 6, Nomor 2.
Andrew Shandy Utama, Rai Iqsandri, Rizana, Ade Pratiwi Susanty, dan Zainuddin. 2021. “Perlindungan Negara terhadap Dana Simpanan Nasabah pada Perbankan”. Jurnal Sociohumaniora Kodepena, Volume 2, Nomor 1.
Andrew Shandy Utama. 2022. “Penyelesaian Sengketa Dana Pensiun Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992”. Journal of Jurudusche Analyse, Volume 1, Nomor 2.
Dadang Husen Sobana. Hukum Perbankan di Indonesia. Bandung: Pustaka Setia, 2012.
Djoni S. Gazali dan Rachmadi Usman. Hukum Perbankan. Jakarta: Sinar Grafika, 2012.
Etty Mulyati. Kredit Perbankan. Bandung: Refika Aditama, 2016.
Fahrial dan Andrew Shandy Utama. 2021. “Implementation of PT Asia Forestama Raya’s CSR for Community Economic Empowerment During the Covid-19 Pandemic”. International Journal of Law and Public Policy, Volume 3, Issue 1.
Hermansyah. Hukum Perbankan Nasional Indonesia. Jakarta: Kencana, 2006.
Jonker Sihombing. Tanggung Jawab Yuridis Bankir atas Kredit Macet Nasabah. Bandung: Alumni, 2009.
Kasmir. Dasar-dasar Perbankan. Jakarta: Rajawali Pers, 2012.
Muhamad Djumhana. Hukum Perbankan di Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2003.
Rachmadi Usman. Aspek Hukum Perbankan Syariah di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2012.
Toni dan Andrew Shandy Utama. 2021. “Pengaruh Rezim Politik terhadap Karakter Produk Hukum di Indonesia”. Journal of Criminology and Justice, Volume 1, Nomor 1.



