IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH KOTA DUMAI NOMOR 1 TAHUN 2018 TENTANG TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN DI KECAMATAN DUMAI TIMUR

Authors

  • Sandra Dewi Universitas Lancang Kuning
  • Ade Pratiwi Susanty Universitas Lancang Kuning
  • Andrew Shandy Utama Universitas Lancang Kuning

Keywords:

Law, CSR, Local Regulation

Abstract

Salah satu daerah penghasil kelapa sawit di Provinsi Riau yaitu Kota Dumai. Pada tahun 2007, terjadi pergeseran paradigma mengenai CSR di Negara Indonesia setelah lahirnya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Berdasarkan Pasal 2 Ayat (1) Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan diatur bahwa setiap perusahaan yang menjalankan usaha di Kota Dumai berkewajiban melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum sosiologis. Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan di Kecamatan Dumai Timur belum terlaksana. Kendalanya yaitu ketidaktahuan masyarakat mengenai adanya Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan. Pemerintah Kota Dumai seharusnya memberikan sosialisasi Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan kepada masyarakat. Pada tahun 2024, Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan sudah diperbarui melalui Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 3 Tahun 2024. perusahaan yang tidak melaksanakan CSR dapat dikenai sanksi administratif yaitu peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, dan pencabutan izin usaha.

References

Ade Pratiwi Susanty. “Tanggung Jawab Perusahaan Swasta terhadap Negara Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseoran Terbatas”. Jurnal Jotika Research in Business Law, Volume 1, Nomor 1, 2022.

Andrew Shandy Utama. “Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 untuk Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat Kecamatan Rumbai Pesisir Kota Pekanbaru”. Jurnal Cendekia Hukum, Volume IV, Nomor 1, 2018.

Andrew Shandy Utama, Rizana, dan Tri Anggara Putra. “Tanggung Jawab Sosial Perusahaan PT Asia Forestama Raya di Kota Pekanbaru dan Penegakan Hukumnya”. Pagaruyuang Law Journal, Volume 2, Nomor 2, 2019.

Dwi Kartini. Corporate Social Responsibility. Bandung: Refika Aditama, 2020.

Fahmi. Pergeseran Tanggung Jawab Sosial Perusahaan dari Tanggung Jawab Moral ke Tanggung Jawab Hukum. Yogyakarta: FH UII Press, 2015.

Fahrial, Andrew Shandy Utama, dan Sandra Dewi. “Pemanfaatan Corporate Social Responsibility (CSR) terhadap Pembangunan Perekonomian Desa”. Jurnal Wawasan Yuridika, Volume 3, Nomor 2, 2019.

Irfansyah dan Hasnati. “Pelaksanaan CSR Perusahaan terhadap Masyarakat Kecamatan Rumbai Timur Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 6 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan”. Ensiklopedia of Journal, Volume 6, Nomor 4, Edisi 2, 2024.

Peter Mahmud Marzuki. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media, 2011.

Suhendro, Andrew Shandy Utama, dan Ade Pratiwi Susanty. “Pelaksanaan CSR PT Asia Forestama Raya terhadap Peningkatan Perekonomian Masyarakat Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 6 Tahun 2012”. Jurnal Ensiklopedia Social Review, Volume 1, Nomor 2, 2019.

Totok Mardikanto. Tanggung Jawab Sosial Korporasi. Bandung: Alfabeta, 2018.

Zainuddin Ali. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika, 2013.

Downloads

Published

2026-07-14

Issue

Section

Articles