PERJANJIAN KREDIT MODAL USAHA ANTARA BANK SEBAGAI KREDITUR DAN PELAKU USAHA SEBAGAI DEBITUR

Authors

  • Ade Pratiwi Susanty Universitas Lancang Kuning
  • A. Mario Manalu Universitas Lancang Kuning
  • Suhendro Suhendro Universitas Lancang Kuning

Keywords:

Perjanjian Kredit, Bank, Pelaku Usaha

Abstract

Kredit Modal Usaha adalah kredit yang digunakan untuk memodali kegiatan bisnis sehingga dapat menghasilkan sesuatu yang produktif seperti perdagangan dan jasa serta industri rumah tangga. Kegiatan usaha penyaluran kredit didasarkan pada perjanjian pinjam-meminjam uang antara bank dan nasabah dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan kesepakatan. Dalam perjanjian antara bank dan nasabah tertuang kewajiban dan hak dari masing-masing pihak. Pelaksanaan kewajiban para pihak dalam perjanjian disebut “PRESTASI”. Dalam kegiatan penyaluran kredit, apabila nasabah debitur tidak melaksanakan kewajiban untuk mengembalikan dana secara bertahap ke bank sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati, maka nasabah debitur dapat dikatakan telah melakukan “WANPRESTASI”. Bentuk-bentuk wanprestasi dalam perkreditan yaitu nasabah debitur terlambat membayar angsuran kredit, nasabah debitur membayar angsuran kredit tetapi tidak sesuai dengan kesepakatan, nasabah debitur tidak membayar angsuran kredit, atau nasabah debitur melakukan hal-hal yang dilarang dalam perjanjian.

References

Adrian Sutedi, Aspek Hukum Otoritas Jasa Keuangan, Jakarta: Raih Asa Sukses, 2014.

Dadang Husen Sobana, Hukum Perbankan di Indonesia, Bandung: Pustaka Setia, 2012.

Djumardin, Hukum Perjanjian, Mataram: Pustaka Bangsa, 2018.

Endang Purwaningsing dan Nurul Huda, UMKM; Aspek Hukum dan Manajemen Pemasaran Produk, Malang: Empat Dua, 2018.

Etty Mulyati, Kredit Perbankan, Bandung: Refika Aditama, 2016.

Fahmi Firmansyah, Peran Otoritas Jasa Keuangan dalam Pencegahan Penipuan Investasi di Masyarakat, Yogyakarta: Deepublish, 2020.

Handri Raharjo, Hukum Perjanjian di Indonesia, Yogyakarta: Pustaka Yustisia, 2009.

Jonaedi Efendi dan Johnny Ibrahim, Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Jakarta: Kencana, 2018.

Jonker Sihombing, Tanggung Jawab Yuridis Bankir atas Kredit Macet Nasabah, Bandung: Alumni, 2009.

J. Widijantoro, Hukum Perlindungan Konsumen Jasa Keuangan di Era Otoritas Jasa Keuangan, Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka, 2019.

Kasmir, Dasar-dasar Perbankan, Jakarta: Rajawali Pers, 2012.

Maqdir Ismail, Bank Indonesia dalam Perdebatan Politik dan Hukum, Yogyakarta: Navila Idea, 2009.

Muhammad Syaifuddin, Hukum Kontrak, Bandung: Mandar Maju, 2012.

Mukti Fajar N.D., UMKM di Indonesia Perspektif Hukum Ekonomi, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2016.

Neni Sri Imaniyati dan Panji Adam Agus Putra, Pengantar Hukum Perbankan Indonesia, Bandung: Refika Aditama, 2016.

Nur Syarifah dan Reghi Perdana, Hukum Perjanjian, Tangerang: Penerbit Universitas Terbuka, 2015.

Peter Mahmud Marzuki, Teori Hukum, Jakarta: Kencana, 2020.

Putu Eka Trisna Dewi. 2015. “Implementasi Ketentuan Restrukturisasi Kredit terhadap Debitur Wanprestasi pada Kredit Perbankan”. Udayana Master Law Journal, Volume 4, Nomor 2.

Sentosa Sembiring, Hukum Perbankan, Bandung: Mandar Maju, 2012.

Suhardi, M. Taufik Makarao, dan Fauziah, Hukum Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di Indonesia, Jakarta: Akademia, 2012.

Supeno, Dasar-dasar Hukum Perikatan, Jambi: Salim Media, 2019.

Sutarno, Aspek-aspek Hukum Perkreditan pada Bank, Bandung: Alfabeta, 2014.

Yohanes Segar Simamora, Hukum Perjanjian, Yogyakarta: Laksbang Pressindo, 2009.

Zainal Asikin, Hukum Perbankan dan Lembaga Pembiayaan Non Bank, Jakarta: Rajawali Pers, 2020.

Zulfi Diane Zaini, Independensi Bank Indonesia dan Penyelesaian Bank Bermasalah, Bandung: Keni Media, 2012.

Downloads

Published

2026-07-09

Issue

Section

Articles