TANGGUNG JAWAB DIREKSI LEMBAGA KEUANGAN BANK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS
Keywords:
Bank, Perseroan Terbatas, Dewan DireksiAbstract
Bank adalah lembaga keuangan yang kegiatan usahanya meliputi pengumpulan dana dari masyarakat dan pendistribusiannya kembali kepada masyarakat, serta penyediaan jasa keuangan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 menetapkan bahwa bank wajib menerapkan prinsip kehati-hatian dalam semua kegiatan usahanya, termasuk pemberian pinjaman. Dalam bank yang beroperasi sebagai Perseroan Terbatas, Dewan Direksi adalah pihak yang memiliki wewenang dan tanggung jawab penuh atas pengelolaan perusahaan. Sebagai pihak yang menyetujui pencairan kredit, Dewan Direksi bank bertanggung jawab penuh jika kredit yang dicairkan menjadi bermasalah di kemudian hari dan menjadi kredit macet, yang menyebabkan kerugian bagi bank. Bahkan, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 menetapkan bahwa Dewan Direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian perusahaan jika mereka lalai atau bersalah dalam menjalankan tugasnya.
References
Andrew Shandy Utama. “Independensi Pengawasan terhadap Bank Badan Usaha Milik Negara dalam Sistem Hukum Nasional di Indonesia”. Jurnal Soumatera Law Review, Volume 1, Nomor 1, 2018.
Andrew Shandy Utama. “Digitalisasi Produk Bank Konvensional dan Bank Syariah di Indonesia”. Jurnal Justisia, Volume 6, Nomor 2, 2021.
Binoto Nadapdap. Hukum Perseroan Terbatas. Bekasi: Jala Permata Aksara, 2020.
Dadang Husen Sobana. Hukum Perbankan di Indonesia. Bandung: Pustaka Setia, 2017.
Elyana Novira. Hukum Perbankan Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers, 2024.
Kasmir. Dasar-dasar Perbankan. Jakarta: Rajawali Pers, 2012.
Peter Mahmud Marzuki. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana, 2011.
Sandra Dewi, Hasnati, dan Andrew Shandy Utama. “Penyelesaian Kredit Macet terhadap Debitur pada Bank Perkreditan Rakyat”. ANDREW Law Journal, Volume 2, Nomor 1, 2023.




