TINDAK PIDANA MONEY LAUNDERING PERSPEKTIF ECONOMIC ANALYSIS OF LAW
Keywords:
Pencucian Uang, Sanksi Pidana, Analisis Ekonomi Hukum, Hukum Ekonomi PidanaAbstract
Pencucian uang adalah kejahatan ekonomi yang berdampak serius terhadap stabilitas sistem keuangan dan pertumbuhan ekonomi nasional dan global. Kejahatan ini memungkinkan pelaku untuk menyembunyikan dan menikmati hasil kejahatan, sehingga memperkuat keberlanjutan kejahatan terorganisir. Oleh karena itu, penegakan hukum terhadap pencucian uang bertujuan tidak hanya untuk menghukum pelaku tetapi juga untuk mencegah terulangnya kejahatan dan meminimalkan kerugian ekonomi yang ditimbulkan. Studi ini bertujuan untuk menganalisis sanksi pidana pencucian uang di Indonesia dari perspektif Analisis Ekonomi Hukum. Studi ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan legislatif dan konseptual. Materi hukum yang digunakan terdiri dari materi hukum primer, sekunder, dan tersier yang dikumpulkan melalui tinjauan pustaka. Analisis dilakukan secara kualitatif, dengan menerapkan prinsip rasionalitas dan efisiensi dalam analisis ekonomi hukum pidana. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sanksi pidana pencucian uang dalam UU No. 8 Tahun 2010 pada dasarnya mencerminkan prinsip-prinsip Analisis Ekonomi Hukum, khususnya melalui pengenaan hukuman penjara kumulatif dan denda dengan hukuman yang relatif berat. Ketentuan-ketentuan ini dianggap mampu mengurangi keuntungan ekonomi yang diperoleh pelaku. Namun, dari perspektif efisiensi, pemenjaraan masih menimbulkan biaya sosial yang tinggi, sehingga denda dianggap sebagai instrumen penegakan hukum yang lebih efisien. Oleh karena itu, perlu untuk mengoptimalkan kebijakan sanksi pidana agar penegakan hukum terhadap pencucian uang dapat lebih efektif dan memberikan manfaat maksimal bagi negara dan masyarakat.
References
Ady Irawan, “Analisis Ekonomi Terhadap Hukum Dalam Kebijakan Penegakan Hukum Pidana Di Indonesia,” Jurnal Pendidikan IPS 07, no. 01 (2017): 29.
Amrullah, M. A. Tindak Pidana Pencucian Uang dalam Perspektif Kejahatan Terorganisasi (Pencegahan dan Pemberantasanya), Jakarta: Kencana, 2020 hlm. 7-8
Ayumiati Ayumiati, “Tindak Pidana Pencucian Uang (Money Laundering) Dan Strategi Pemberantasan,” LEGITIMASI: Jurnal Hukum Pidana Dan Politik Hukum 1, no. 2 (2017): 1999–2003, https://doi.org/10.22373/legitimasi.v1i2.1428.
Dr. Maria Soetopo Conboy, B.Sc, MBA dan Prof. Dr. Indriyanto Seno Adji, S.H., Economic Analysis of Law Krisis Keuangan Dan Kebijakan Pemerintah.
Eleanora, “Tindak Pidana Pencucian Uang.”
Fransisca Novita Eleanora, “Tindak Pidana Pencucian Uang,” Jurnal Hukum XXVI, no. 2 (2011): 640–53.
Hylton, Ali, M. (2008). Penegakan Hukum Pidana Yang Optimal (Perspektif Analisis Ekonomi Atas Hukum). Jurnal Hukum, 15(2), h. 224-225.
M.H. Dr. Maria Soetopo Conboy, B.Sc, MBA dan Prof. Dr. Indriyanto Seno Adji, S.H., Economic Analysis of Law Krisis Keuangan Dan Kebijakan Pemerintah (Jakarta: Diadit Media, 2015), 26.
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Kencana, Jakarta, 2017, hlm. 35
Rahardjo, Satjipto. Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2006.
Ramelan, Annotated Money Laundering: Case Reports. (Jakarta: Pustaka Juanda Tigalima & ELSDA Institute., 2008).
Richard A. Posner, Economic Analysis of Law, Seventh Edition (New York: Aspen Publishers, 2007), 15.
Riski Wijaya, “Analisis Ekonomi Atas Hukum,” 2010.
Sugianto, F. Economic Analysis Of Law. Jakarta: Prenada Media Group, 2013 hlm. 25-26.
Supriyanta, “RUANG LINGKUP KEJAHATAN EKONOMI.,” Ruang Linbgkup Kejahatan Ekonomi 7, no. 1 (2007): 42–52.
Tempo “PPATK Temukan Dugaan Pencucian Uang Rp 180,87 T Selama 2025” diakases pada 15 Februari 2026 https://www.tempo.co/hukum/ppatk-temukan-dugaan-pencucian-uang-rp-180-87-t-selama-2025-2110999
Yuda, I. W. dkk. “Penegakan Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang Yang Berasal Dari Tindak Pidana Narkotika”. Journal of Lex Generalis (JLG), 1(2), 2020 hlm. 234.




