PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENYALAHGUNAAN DATA BIOMETRIK DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 27 TAHUN 2022 TENTANG PELINDUNGAN DATA PRIBADI

Authors

  • Cheny Berlian Universitas Muhammadiyah Riau
  • Abdul Aziz Universitas Muhammadiyah Riau

Keywords:

Data Biometrik, Perlindungan Hukum, Data Pribadi, UU PDP, Kejahatan Siber

Abstract

Transformasi teknologi informasi dan komunikasi dalam beberapa dekade terakhir telah menginisiasi penggunaan informasi pribadi yang bersifat biometrik di berbagai sektor kehidupan, seperti perbankan, layanan keuangan digital, telekomunikasi, kesehatan, dan pelayanan publik. Data biometrik berupa sidik jari, wajah, retina mata, suara, maupun karakteristik biologis lainnya memiliki memiliki karakteristik biologis yang bersifat permanen dan mampu mengidentifikasi seseorang secara individual sehingga penggunaannya semakin luas sebagai sarana identifikasi dan autentikasi. Di sisi lain, penggunaan data biometrik menimbulkan risiko hukum apabila terjadi penyalahgunaan, kebocoran, atau pemrosesan tanpa persetujuan pemilik data. Berbeda dengan kata sandi atau identitas digital lainnya, data biometrik tidak dapat dengan mudah diganti ketika mengalami kebocoran sehingga berpotensi menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi pemilik data. Kajian ini difokuskan pada telaah terhadap pengaturan hukum yang mengatur pelindungan data biometrik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi dan mengkaji bentuk perlindungan hukum terhadap penyalahgunaan data biometrik Kajian ini disusun dengan menggunakan penelitian hukum normatif yang menerapkan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach) untuk mengkaji ketentuan hukum yang mengatur pelindungan data biometrik di Indonesia dan juga pendekatan konseptual. Berdasarkan hasil analisis diketahui bahwa data biometrik dikategorikan sebagai data pribadi yang bersifat spesifik sehingga memperoleh perlindungan hukum yang lebih ketat dibandingkan data pribadi umum. Perlindungan hukum dilakukan melalui mekanisme preventif dan represif yang meliputi hak subjek data, kewajiban pengendali data, sanksi administratif, serta sanksi pidana. Namun demikian, efektivitas perlindungan hukum masih menghadapi kendala berupa keterbatasan regulasi teknis, lemahnya pengawasan, dan rendahnya kesadaran masyarakat mengenai pentingnya perlindungan data pribadi.

References

Bambang Waluyo, Penelitian Hukum Dalam Praktek, Jakarta, Sinar Grafika, 1991

Bernard Arief Sidharta, Refleksi Tentang Struktur Ilmu Hukum (Sebuah Penelitian Tentang Fondasi Kefilsafatan dan Sifat Keilmuan Ilmu Hukum Sebagai Landasan Pengembangan Ilmu Hukum Nasional Indonesia), Mandar Maju, Bandung, 2013

Kurniawan Tri Wibowo, Hukum Digital dan Privasi Data, Mataram, CV. Al-Haramain Lombok, 2025

Soerjono Soekanto dan Sri Mamuji, Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat), Rajawali Pers, Jakarta, 2001

Teddy Lesmana, Urgensi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi Dalam Menjamin KeamananDataPribadi Sebagai Pemenuhan Hak Atas Privasi Masyarakat Indonesia, Jurnal Rechten: Riset Hukum Dan Hak Asasi Manusia, 2022

Philipus M. Hadjon, Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, Gajah Mada University Press, 2024

World Bank Group, Technology Landscape for Digital Identification, Washington D.C, Digital Impact Alliance, 2018.

Downloads

Published

2026-07-09

Issue

Section

Articles