TINJAUAN HUKUM TENTANG PERJANJIAN PRANIKAH DALAM ISLAM

Authors

  • Naila Fatimah Atsuraya Universitas Pendidikan Indonesia
  • Dina Novita Sari Universitas Pendidikan Indonesia
  • Rizka Syifa Gunadi Universitas Pendidikan Indonesia
  • Saskia Nur Angraeni Universitas Pendidikan Indonesia
  • Naela Elaha Universitas Pendidikan Indonesia
  • Muhamad Parhan Universitas Pendidikan Indonesia

Keywords:

Hukum Islam, Hukum Positif Indonesia, Keharmonisan Rumah Tangga, Perjanjian Pranikah, Pernikahan

Abstract

Pernikahan dalam Islam dipandang sebagai ikatan sosial dan ibadah dengan tujuan membentuk keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah. Meskipun demikian banyak pernikahan yang terlibat rmenyebabkan perceraian. Salah satu cara untuk mencegah konflik adalah perjanjian pranikah, yang berarti kesepakatan yang dibuat sebelum atau saat pernikahan berlangsung. Dalam artikel ini, hukum Islam dan hukum positif Indonesia digunakan untuk melihat perjanjian pranikah. Penelitian menunjukkan bahwa perjanjian pranikah dapat dilakukan secara sukarela, dengan ketentuan yang jelas, dan sesuai dengan syariat. Konsep ini sejalan dengan maqashid al-syari’ah dalam hukum Islam, khususnya dalam hal hifzh al-mal dan hifzh al-nasl yang berkaitan dengan perlindungan harta dan keturunan. Namun, perjanjian pranikah diakui dalam hukum positif oleh Undang-Undang Perdata, Undang-Undang Perkawinan, dan Kompilasi Hukum Islam. Oleh karena itu, perjanjian pranikah dapat menjadi cara yang sah, syar’i, dan relevan untuk menghindari konflik keluarga.

References

Arifinsyah, Nasution, NK., Hutagalung, HS., Amanda, T., & Kurniawan, D. (2025). Urgensi Bimbingan Pra Nikah Dalam Mewejudkan Kerukunan Rumah Tangga. PESHUM : Jurnal Pendidikan, Sosial Dan Humaniora , 4 (4), 5425–5432. https://doi.org/10.56799/peshum.v4i4.9144

Amalia, F., Nuraini, S., & Pratama, R. (2024). Perjanjian pranikah dalam perspektif Islam: Apakah kafaah sudah diatur sebelumnya? Maliki Interdisciplinary Journal (MIJ), 4(2), 123–135. https://urj.uin-malang.ac.id/index.php/mij/article/view/17385

Bola.com. (2023, 30 Agustus). 12 hadis tentang pernikahan yang bisa jadi panduan. https://www.bola.com/ragam/read/5384023/12-hadis-tentang-pernikahan-yang-bisa-jadi-panduan

Dahlan, A. (2015). PERJANJIAN PRANIKAH: SOLUSI BAGI WANITA. Yinyang: Jurnal Studi Islam Gender Dan Anak, 3(1), 140–151. Retrieved from https://ejournal.uinsaizu.ac.id/index.php/yinyang/article/view/193

Gresnia, E. (2024). Hukum Perjanjian Pranikah dalam Pandangan Hukum Perdata . AL-BAHTS: Jurnal Ilmu Sosial, Politik, Dan Hukum , 2 (1), 62-70. https://doi.org/10.32520/albahts.v2i1.3095

Haq, A., & Pratitis, S. A. Y. (2024). Perjanjian perkawinan dalam perspektif hukum Islam. JSYH: Jurnal Syari’ah & Hukum, 6(2). https://journal.uii.ac.id/JSYH/article/download/34679/17579/128044

Hukumonline. (2024, 14 Januari). Perjanjian Pranikah: Pengertian, Manfaat, dan Dasar Hukum. https://www.hukumonline.com/berita/a/perjanjian-pranikah-lt61e183be2eb91/

Inibalikpapan.com. (2025, 3 April). Angka perceraian 2024 di Indonesia capai 399.921 kasus, tertinggi Jawa Barat dengan 88.985 kasus. Inibalikpapan.com. https://www.inibalikpapan.com/angka-perceraian-2024-di-indonesia-capai-399-921-kasus-tertinggi-jawa-barat-dengan-88-985-kasus/

Katadata.co.id. (2025, 3 Maret). Banyak suami-istri cerai karena pertengkaran pada 2024. Katadata Databoks. https://databoks.katadata.co.id/demografi/statistik/67c530aeb6791/banyak-suami-istri-cerai-karena-pertengkaran-pada-2024

Kejaksaan Republik Indonesia. (2024, 20 Mei). Perjanjian pranikah secara hukum dan sejumlah ketentuan yang berlaku. https://halojpn.kejaksaan.go.id/publik/d/permohonan/2024-3QE4

Masih, A., & Fartini, R. (2023). Perjanjian Pra-Nikah Perspektif Islam: Studi Fenomenologi di Era Kontemporer. Qonuni: Jurnal Hukum Islam. https://journal.ptiq.ac.id/index.php/qonuni/article/download/411/338

Pengadilan Agama Dumai. (2025, 2 Mei). Perjanjian pra nikah sebagai jaring pengaman harta hak pasangan di era modern. https://pa dumai.go.id/artikel/4258 perjanjian pra nikah sebagai jaring pengaman harta hak pasangan di era modern

Putri, W. A., & Salma. (2024). Perjanjian perkawinan dalam perspektif hukum Islam: Instrumen menuju keluarga bahagia dan harmonis. Jurnal Syari’ah & Hukum, 6(2). https://journal.uii.ac.id/JSYH/article/view/34679?utm_source

Salsabila, N. T. (2024). Kajian Hukum Islam tentang Perjanjian Pra Nikah sebagai Bentuk Perlindungan Hukum terhadap Harta Perkawinan. Syntax Literate, 9(11). https://doi.org/10.36418/syntax-literate.v9i11.50097

Sutopo, U. (2018). Dialektika fatwa dan hukum positif di Indonesia: Meneguhkan urgensi dan posisi fatwa di masyarakat Muslim Nusantara. Justicia Islamica, 15(1), 87–108. https://doi.org/10.21154/justicia.v15i1.1435

Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pelaksanaan Perjanjian Pra Nikah. (2025). Al-Istinbath : Jurnal Ilmu Hukum Dan Hukum Keluarga Islam , 2 (1), 194-205. https://doi.org/10.71242/8xbsmf23

Ubaidillah, A. (2023). Untung rugi perjanjian pra-nikah: Analisis yuridis Islam dan hukum positif. Qonuni: Jurnal Hukum dan Pengkajian Islam, 3(2), 121–131. https://doi.org/10.59833/gbxye596

Downloads

Published

2026-01-03

Issue

Section

Articles