TINJAUAN HUKUM TENTANG PERJANJIAN PRANIKAH DALAM ISLAM
Keywords:
Hukum Islam, Hukum Positif Indonesia, Keharmonisan Rumah Tangga, Perjanjian Pranikah, PernikahanAbstract
Pernikahan dalam Islam dipandang sebagai ikatan sosial dan ibadah dengan tujuan membentuk keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah. Meskipun demikian banyak pernikahan yang terlibat rmenyebabkan perceraian. Salah satu cara untuk mencegah konflik adalah perjanjian pranikah, yang berarti kesepakatan yang dibuat sebelum atau saat pernikahan berlangsung. Dalam artikel ini, hukum Islam dan hukum positif Indonesia digunakan untuk melihat perjanjian pranikah. Penelitian menunjukkan bahwa perjanjian pranikah dapat dilakukan secara sukarela, dengan ketentuan yang jelas, dan sesuai dengan syariat. Konsep ini sejalan dengan maqashid al-syari’ah dalam hukum Islam, khususnya dalam hal hifzh al-mal dan hifzh al-nasl yang berkaitan dengan perlindungan harta dan keturunan. Namun, perjanjian pranikah diakui dalam hukum positif oleh Undang-Undang Perdata, Undang-Undang Perkawinan, dan Kompilasi Hukum Islam. Oleh karena itu, perjanjian pranikah dapat menjadi cara yang sah, syar’i, dan relevan untuk menghindari konflik keluarga.
References
Arifinsyah, Nasution, NK., Hutagalung, HS., Amanda, T., & Kurniawan, D. (2025). Urgensi Bimbingan Pra Nikah Dalam Mewejudkan Kerukunan Rumah Tangga. PESHUM : Jurnal Pendidikan, Sosial Dan Humaniora , 4 (4), 5425–5432. https://doi.org/10.56799/peshum.v4i4.9144
Amalia, F., Nuraini, S., & Pratama, R. (2024). Perjanjian pranikah dalam perspektif Islam: Apakah kafaah sudah diatur sebelumnya? Maliki Interdisciplinary Journal (MIJ), 4(2), 123–135. https://urj.uin-malang.ac.id/index.php/mij/article/view/17385
Bola.com. (2023, 30 Agustus). 12 hadis tentang pernikahan yang bisa jadi panduan. https://www.bola.com/ragam/read/5384023/12-hadis-tentang-pernikahan-yang-bisa-jadi-panduan
Dahlan, A. (2015). PERJANJIAN PRANIKAH: SOLUSI BAGI WANITA. Yinyang: Jurnal Studi Islam Gender Dan Anak, 3(1), 140–151. Retrieved from https://ejournal.uinsaizu.ac.id/index.php/yinyang/article/view/193
Gresnia, E. (2024). Hukum Perjanjian Pranikah dalam Pandangan Hukum Perdata . AL-BAHTS: Jurnal Ilmu Sosial, Politik, Dan Hukum , 2 (1), 62-70. https://doi.org/10.32520/albahts.v2i1.3095
Haq, A., & Pratitis, S. A. Y. (2024). Perjanjian perkawinan dalam perspektif hukum Islam. JSYH: Jurnal Syari’ah & Hukum, 6(2). https://journal.uii.ac.id/JSYH/article/download/34679/17579/128044
Hukumonline. (2024, 14 Januari). Perjanjian Pranikah: Pengertian, Manfaat, dan Dasar Hukum. https://www.hukumonline.com/berita/a/perjanjian-pranikah-lt61e183be2eb91/
Inibalikpapan.com. (2025, 3 April). Angka perceraian 2024 di Indonesia capai 399.921 kasus, tertinggi Jawa Barat dengan 88.985 kasus. Inibalikpapan.com. https://www.inibalikpapan.com/angka-perceraian-2024-di-indonesia-capai-399-921-kasus-tertinggi-jawa-barat-dengan-88-985-kasus/
Katadata.co.id. (2025, 3 Maret). Banyak suami-istri cerai karena pertengkaran pada 2024. Katadata Databoks. https://databoks.katadata.co.id/demografi/statistik/67c530aeb6791/banyak-suami-istri-cerai-karena-pertengkaran-pada-2024
Kejaksaan Republik Indonesia. (2024, 20 Mei). Perjanjian pranikah secara hukum dan sejumlah ketentuan yang berlaku. https://halojpn.kejaksaan.go.id/publik/d/permohonan/2024-3QE4
Masih, A., & Fartini, R. (2023). Perjanjian Pra-Nikah Perspektif Islam: Studi Fenomenologi di Era Kontemporer. Qonuni: Jurnal Hukum Islam. https://journal.ptiq.ac.id/index.php/qonuni/article/download/411/338
Pengadilan Agama Dumai. (2025, 2 Mei). Perjanjian pra nikah sebagai jaring pengaman harta hak pasangan di era modern. https://pa dumai.go.id/artikel/4258 perjanjian pra nikah sebagai jaring pengaman harta hak pasangan di era modern
Putri, W. A., & Salma. (2024). Perjanjian perkawinan dalam perspektif hukum Islam: Instrumen menuju keluarga bahagia dan harmonis. Jurnal Syari’ah & Hukum, 6(2). https://journal.uii.ac.id/JSYH/article/view/34679?utm_source
Salsabila, N. T. (2024). Kajian Hukum Islam tentang Perjanjian Pra Nikah sebagai Bentuk Perlindungan Hukum terhadap Harta Perkawinan. Syntax Literate, 9(11). https://doi.org/10.36418/syntax-literate.v9i11.50097
Sutopo, U. (2018). Dialektika fatwa dan hukum positif di Indonesia: Meneguhkan urgensi dan posisi fatwa di masyarakat Muslim Nusantara. Justicia Islamica, 15(1), 87–108. https://doi.org/10.21154/justicia.v15i1.1435
Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pelaksanaan Perjanjian Pra Nikah. (2025). Al-Istinbath : Jurnal Ilmu Hukum Dan Hukum Keluarga Islam , 2 (1), 194-205. https://doi.org/10.71242/8xbsmf23
Ubaidillah, A. (2023). Untung rugi perjanjian pra-nikah: Analisis yuridis Islam dan hukum positif. Qonuni: Jurnal Hukum dan Pengkajian Islam, 3(2), 121–131. https://doi.org/10.59833/gbxye596



