UPAYA PENYELESAIAN KASUS PENERBITAN SERTIPIKAT HAK MILIK (SHM) GANDA DI KABUPATEN KERINCI
Keywords:
Sertipikat GandaSertipikat Ganda, Upaya PenyelesaianUpaya, Perlindungan HukumAbstract
Sengketa terkait tanah yang memiliki sertipikat ganda adalah salah satu contoh persoalan hukum yang muncul di Indonesia, terutama disebabkan oleh administrasi pertanahan yang tidak kuat dan minimnya proses verifikasi dalam pendaftaran tanah. Masalah ini muncul ketika satu bidang tanah tercatat memiliki lebih dari satu Sertipikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) berdasarkan alas hak yang sama. Kondisi ini bisa memicu konflik di antara pihak-pihak yang mengklaim sebagai pemilik yang sah. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi latar belakang munculnya penerbitan sertipikat ganda, langkah-langkah penyelesaian yang ada serta untuk meneliti cara-cara yang efektif dalam mencegah terjadinya penerbitan SHM ganda. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan menitikberatkan pada studi kasus terkait penerbitan SHM ganda di wilayah Kabupaten Kerinci. Temuan dari penelitian ini menunjukkan bahwa sertipikat ganda dapat muncul akibat kelalaian oleh petugas, kurangnya verifikasi keberadaan sertipikat induk, dan adanya tumpang tindih dalam kepemilikan. Umumnya, penyelesaian konflik dilakukan melalui proses mediasi yang difasilitasi oleh Kantor BPN atau melalui proses gugatan di Pengadilan. Langkah-langkah pencegahan seperti Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL) diharapkan bisa efektif dalam mengurangi jumlah pendaftaran tanah. Penelitian ini merekomendasikan untuk memperkuat sistem administrasi pertanahan dan meningkatkan transparansi dalam proses pendaftaran tanah.
References
Nindeut Tualeka, Endang Suprapti, M. Wira Utama. (2024). Penyelesaian Atas Persoalan Sertipikat Ganda Hak Atas Tanah di Wilayah BPN Kota Jakarta Selatan. Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, vol 2, No. 3 tahun 2024
Dio Bintang Gidete, Harsanto Nursadi. (2024). Penyelesaian Sengketa Hukum
Terhadap Penerbitan Sertipikat Hak Milik Ganda Yang dilakukan oleh Badan
Pertanahan Nasional. Jurnal Hukum & Pembangunan Masyarakat,108-11
Musmuliadi, Djumardin, Aris Munandar. (2023). Analisis Yuridis Penyelesaian Sengketa Tanah Akibat Sertipikat Ganda (Studi di Kementerian ATR/BPN Kabupaten Lombok Tengah. Jurnal Risalah Kenotariatan, volume 4 No.
-264
Nur Kholis, Galih Bagas Soesilo. (2023). Upaya Penyelesaian Sengketa Hak Milik atas Tanah Tehadap Kepemilikan Sertipikat Ganda di Kantor Pertanahan Kabupaten Purworejo. Jurnal Hukum, 158-160
Rusman Rusman, Aksah Kasim, Andi Heridah. (2024). Dilema Kepemilikan Sertipikat Ganda Kasus Kontroversial Obyek Tanah. Jurnal Litigasi Amsir, volume 11, No.3 323-326
Muhammad Rizki Syafaat, S.H., M.H., 2022 “Sertipikat Tanah adalah Bukti Kepemilikan Hak Terkuat dan Hak Terpenuh” Jawa Tengah : Eureka Media Aksara
Dr. Isnaini, SH, M.Hum, Anggraeni A. Lubis, SH, M.Hum. 2022 “ Hukum Agraria Kajian Komprehensif” Medan : CV. Pustaka Prima
Hadi Arnowo. 2021 “Administrasi Pertanahan di Indonesia” Bogor : Puslitbang ATR/BPN Press
Dr. Diana R. W. Napitupulu, S.H., M.H., M.Kn., M.Sc. 2022. “Pendaftaran Tanah (Pensertipikatan Hak atas Tanah dan Peralihannya)” Jakarta : UKI Press
Ruddy Heavent. AR, dkk. 2023. “Penyelesaian Sengketa Agraria di Indonesia” Jawa Tengah : Eureka Media Aksara



