PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA KEBAKARAN LAHAN DI PROVINSI RIAU BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Keywords:
Penegakan Hukum, Kebakaran Lahan, Provinsi RiauAbstract
Berdasarkan Pasal 69 Ayat (1) Huruf h Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup diatur bahwa setiap orang dilarang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan penegakan hukum terhadap tindak pidana kebakaran lahan di Provinsi Riau berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum sosiologis. Penegakan hukum terhadap tindak pidana kebakaran lahan di Provinsi Riau berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah belum optimal karena kebakaran lahan masih rutin terjadi setiap tahun di Provinsi Riau. Hambatan-hambatan dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana kebakaran lahan di Provinsi Riau berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah kurangnya pengawasan yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Riau serta kurangnya kesadaran masyarakat maupun perusahaan-perusahaan di Provinsi Riau dalam menjaga kelestarian lingkungan. Upaya yang dilakukan untuk mengatasi hambatan-hambatan dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana kebakaran lahan di Provinsi Riau berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah Pemerintah Provinsi Riau dapat meningkatkan pengawasan dengan melibatkan Kepolisian Daerah Riau serta tokoh masyarakat dan kelompok-kelompok masyarakat seperti LSM di bidang lingkungan hidup serta meningkatkan kesadaran masyarakat maupun perusahaan-perusahaan di Provinsi Riau dalam menjaga kelestarian lingkungan dengan melaksanakan penyuluhan hukum.
References
Andi Hamzah. Penegakan Hukum Lingkungan. Bandung: Alumni, 2016.
Andrew Shandy Utama dan Rizana. “Pelaksanaan Corporate Social Responsibility dalam Rangka Optimalisasi Pelestarian Lingkungan”. Jurnal Litigasi, Volume 19, Nomor 2, 2018.
Andrew Shandy Utama dan Rizana. “Penegakan Hukum terhadap Kebakaran Hutan dan Lahan di Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau”. Jurnal The Juris, Volume IV, Nomor 1, 2020.
Andrew Shandy Utama dan Rizana. “Penegakan Hukum terhadap Kebakaran Hutan di Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau Berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan”. Jurnal Selat, Volume 8, Nomor 1, 2020.
Bambang Waluyo. Penegakan Hukum di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2016.
Deni Bram. Hukum Lingkungan Hidup. Bekasi: Gramata Publising, 2014.
Ishaq. Hukum Pidana. Jakarta: Rajawali Pers, 2020.
Marhaeni Ria Siombo. Hukum Lingkungan dan Pelaksanaan Pembangunan Berkelanjutan di Indonesia. Jakarta: Gramedia, 2014.
N.H.T. Siahaan. Hutan, Lingkungan, dan Paradigma Pembangunan. Jakarta: Pancuran Alam, 2007.
Rodliyah dan Salim H.S. Hukum Pidana Khusus. Jakarta: Rajawali Pers, 2017.
Salim H.S. Dasar-dasar Hukum Kehutanan. Jakarta: Sinar Grafika, 2013.
Soerjono Soekanto. Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Rajawali Pers, 2013.
Syahrul Machmud. Penegakan Hukum Lingkungan Indonesia. Yogyakarta: Graha Ilmu, 2012.
Takdir Rahmadi. Hukum Lingkungan di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers, 2018.
Wartiningsih. Pidana Kehutanan; Keterlibatan dan Pertanggungjawaban Penyelenggara Kebijakan Kehutanan. Malang: Setara Press, 2014.



