PROFESIONALITAS RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM DALAM PENUNJUKAN KOMISARIS PERSEROAN TERBATAS MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 2007
DOI:
https://doi.org/10.56445/jrbl.v4i2.234Keywords:
Perseroan Terbatas, RUPS, ProfesionalitasAbstract
Rapat Umum Pemegang Saham merupakan organ tertinggi di Perseroan Terbatas. Salah satu kewenangan Rapat Umum Pemegang Saham adalah menunjuk dan mengangkat Komisaris untuk mengawasi Perseroan Terbatas dan memberi nasihat kepada Direksi dalam menjalankan Perseroan Terbatas. Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tidak diatur ketentuan mengenai profesionalitas Rapat Umum Pemegang Saham dalam penunjukan Komisaris Perseroan Terbatas. Pemegang saham tidak bertanggung jawab atas kerugian Perseroan Terbatas melebihi saham yang dimilikinya. Namun, menurut Pasal 3 Ayat (2) Huruf b Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 dinyatakan bahwa ketentuan tersebut tidak berlaku jika pemegang saham, baik langsung maupun tidak langsung, memanfaatkan Perseroan Terbatas untuk kepentingan pribadinya. Artinya, pemegang saham dapat dimintai pertanggungjawaban jika Perseroan Terbatas mengalami kerugian akibat penunjukan Komisaris yang tidak profesional karena kepentingan pribadi pemegang saham.
References
Andrew Shandy Utama. “Independensi Pengawasan terhadap Bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam Sistem Hukum Nasional di Indonesia”. Jurnal Soumatera Law Review, Volume 1, Nomor 1, 2018.
Andrew Shandy Utama. “Kebijakan Pengawasan terhadap Perbankan Syariah dalam Sistem Hukum di Indonesia”. Jurnal Cahaya Keadilan, Volume 8, Nomor 1, 2020.
Habib Adjie. Status Badan Hukum, Prinsip-prinsip, dan Tanggung Jawab Sosial Perseroan Terbatas. Bandung: Mandar Maju, 2008.
Ridwan Khairandy. Perseroan Terbatas: Doktrin, Peraturan Perundang-undangan, dan Yurisprudensi. Yogyakarta: Kreasi Total Media, 2009.
Sandra Dewi. “Application of the Principle of Piercing The Corporate Veil in Resolving Corporate Responsibility Cases in Indonesia”. International Journal of Law and Public Policy, Volume 2, Issue 2, 2020.
Zainuddin Ali. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika, 2022.