REFORMASI KEJAKSAAN DALAM PENEGAKAN HUKUM MELALUI UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2021

Authors

  • Rizana Rizana Universitas Lancang Kuning

DOI:

https://doi.org/10.56445/jrbl.v4i2.232

Keywords:

Kejaksaan, Penegakan Hukum, Reformasi

Abstract

Kejaksaan adalah lembaga pemerintahan yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan. Pada tahun 2021, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia direvisi dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia untuk mereformasi beberapa tugas dan kewenangan Kejaksaan. Pertama, dalam pemulihan aset. Kedua, dalam bidang intelijen penegakan hukum. Salah satu terobosan yang berhasil dilakukan oleh Kejaksaan sebagai bentuk reformasi Kejaksaan dalam penegakan hukum yaitu kebijakan restorative justice. Landasan hukumnya adalah Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

References

Agustin Teras Narang. Reformasi Hukum. Jakarta: Sinar Harapan, 2003.

Andrew Shandy Utama. “Kepercayaan Masyarakat terhadap Penegakan Hukum di Indonesia” Jurnal Ensiklopedia Social Review, Volume 1, Nomor 3, 2019.

Bambang Waluyo. Penegakan Hukum di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2016.

Ishaq. Hukum Pidana. Jakarta: Rajawali Pers, 2019.

Jan S. Maringka. Reformasi Kejaksaan dalam Sistem Hukum Nasional. Jakarta: Sinar Grafika, 2017.

Muhamad Jusuf. Hukum Kejaksaan. Surabaya: Justisia, 2015.

Rai Iqsandri. “Dinamika Regulasi Tindak Pidana Korupsi di Indonesia”. ANDREW Law Journal, Volume 2, Nomor 2, 2023.

Romli Atmasasmita. Reformasi Hukum, Hak Asasi Manusia, dan Penegakan Hukum. Bandung: Mandar Maju, 2001.

Teuku Rahman. “Restorative Justice sebagai Pendekatan Penyelesaian Perkara Pidana oleh Kejaksaan”. The Prosecutor Law Review, Volume 1, Nomor 3, 2023.

Zainal Arifin Mochtar. Lembaga Negara Independen. Jakarta: Rajawali Pers, 2016.

Downloads

Published

2025-07-01

Issue

Section

Articles