PERBANDINGAN SANKSI TINDAK PIDANA MENDUDUKI KAWASAN HUTAN SECARA TIDAK SAH DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 41 TAHUN 1999 TENTANG KEHUTANAN DAN UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA

Authors

  • Rai Iqsandri Universitas Lancang Kuning

DOI:

https://doi.org/10.56445/jrbl.v4i2.231

Keywords:

Criminal Act, Sanction, Occupying Forest Areas

Abstract

Dalam rangka menjaga kelestarian hutan, maka dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan diatur bahwa setiap orang dilarang menduduki kawasan hutan secara tidak sah. Lahirnya Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja merubah beberapa ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Salah satu ketentuan yang diubah adalah ketentuan mengenai sanksi tindak pidana menduduki kawasan hutan secara tidak sah. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan Pasal 78 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan diatur bahwa sanksi tindak pidana menduduki kawasan hutan secara tidak sah yaitu pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000. Sementara itu, dalam Undang-Undang Cipta Kerja diatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja menduduki kawasan hutan secara tidak sah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp7.500.000.000. Perbandingan sanksi tindak pidana menduduki kawasan hutan secara tidak sah dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Undang-Undang Cipta Kerja dari sisi pidana penjara ternyata hukumannya masih sama, sedangkan dari sisi pidana denda hukumannya mengalami penambahan dari jumlah denda sebelumnya.

References

Andrew Shandy Utama dan Rizana. “Penegakan Hukum terhadap Kebakaran Hutan di Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau Berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan”. Jurnal Selat, Volume 8, Nomor 1, 2020.

David Hariadi, Hesti Armiwulan, dan Sonya Claudia Siwu. “Analisis Yuridis terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan atas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja”. Jurnal Hukum to-ra, Volume 9, Issue 3, 2023.

Joni. Hukum Lingkungan Kehutanan. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2015.

Rai Iqsandri. “Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Kehutanan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan”. ANDREW Law Journal, Volume 2, Nomor 1, 2023.

Suriansyah Murhaini. Penegakan Hukum Kehutanan. Yogyakarta: Akademika, 2022.

Downloads

Published

2025-07-01

Issue

Section

Articles