KEABSAHAN PERJANJIAN KERJA SECARA ELEKTRONIK DI ERA DIGITAL DALAM SISTEM HUKUM DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.56445/jrbl.v4i2.230Keywords:
Employment Agreement, Electronic Agreement, ValidityAbstract
Hubungan kerja adalah hubungan hukum antara pemberi kerja dan tenaga kerja berdasarkan perjanjian, baik perjanjian lisan maupun perjanjian tertulis, mengenai suatu pekerjaan dan upah. Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi melahirkan bentuk-bentuk perbuatan hukum baru yang sebelumnya tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, contohnya perjanjian elektronik. Namun, dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan belum diatur ketentuan mengenai perjanjian kerja secara elektronik. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan. Perjanjian kerja secara elektronik dapat dikategorikan sebagai perjanjian kerja yang dibuat secara tertulis. Berdasarkan Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ditegaskan bahwa dokumen elektronik dan/atau hasil cetak dokumen elektronik tersebut adalah alat bukti yang sah dalam hukum. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa perjanjian kerja yang dibuat secara elektronik di era digital dalam sistem hukum di Indonesia adalah sah.
References
Ade Pratiwi Susanty. “Legalitas Perjanjian Elektronik Berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik”. Jotika Research in Business Law Journal, Volume 3, Nomor 2, 2024.
Arifuddin Muda Harahap. Pengantar Hukum Ketenagakerjaan. Malang: Literasi Nusantara, 2020.
Rai Iqsandri. “Tindak Pidana Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024”. ANDREW Law Journal, Volume 3, Nomor 2, 2024.
Rizana, Andrew Shandy Utama, dan Irene Svinarky. “Pengaruh Media Sosial terhadap Dinamika Masyarakat dan Lahirnya Bentuk-bentuk Perbuatan Hukum Baru di Media Sosial”. Jurnal Cahaya Keadilan, Volume 9, Nomor 2, 2021.
Siswanto Sunarso. 2009. Hukum Informasi dan Transaksi Elektronik. Jakarta: Rineka Cipta.