PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENGEMUDI SEPEDA MOTOR YANG MENGGUNAKAN HANDPHONE PADA SAAT BERKENDARA DI KECAMATAN RUMBAI KOTA PEKANBARU BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Keywords:
Pengemudi Sepeda Motor, Handphone, Penegakan HukumAbstract
Berdasarkan Pasal 106 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 diatur bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi. Jenis penelitian ini adalah Penelitian Hukum Sosiologis. Penegakan hukum terhadap pengemudi sepeda motor yang menggunakan handphone pada saat berkendara di Kecamatan Rumbai berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 adalah belum berjalan dengan optimal karena dari observasi penelitian yang dilakukan di beberapa jalan utama yang ada di Kecamatan Rumbai, yaitu Jalan Sekolah, Jalan Yos Sudarso, dan Jalan Sembilang, peneliti melihat secara langsung bahwa ada 10 orang pengemudi sepeda motor dalam waktu 1 hari yang menggunakan handphone pada saat berkendara di jalan. Kendalanya dari sisi pengemudi sepeda motor adalah kurangnya kesadaran hukum pengemudi sepeda motor dalam berkendara di jalan, sedangkan dari sisi kepolisian adalah kurangnya pengawasan yang dilakukan oleh Satlantas Polresta Pekanbaru terhadap pelanggaran lalu lintas di Kecamatan Rumbai. Upaya yang dilakukan untuk mengatasi kendala tersebut adalah Unit Lalu Lintas Polsek Rumbai Pesisir dapat memberikan sosialisasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 kepada pengemudi sepeda motor di Kecamatan Rumbai serta Satlantas Polresta Pekanbaru dapat meningkatkan pengawasan di Kecamatan Rumbai dan melakukan penegakan hukum terhadap pengemudi sepeda motor yang menggunakan handphone pada saat berkendara di jalan.
References
Abdul Halim Barkatullah. 2012. Hukum Transaksi Elektronik. Bandung: Nusa Media.
Amiruddin dan Zainal Asikin. 2012. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Rajawali Pers.
Elfirda Ade Putri. 2020. Penegakan Hukum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya. Banyumas: Pena Persada.
Hamdan Husein Batubara. 2017. Teknologi Informasi dan Komunikasi. Yogyakarta: Deepublish.
Ibrahim Fikma Edrisy. 2019. Pengantar Hukum Siber. Lampung: SaiWa Publishing.
Jimly Asshiddiqie dan M. Ali Safa’at. 2006. Teori Hans Kelsen tentang Hukum. Jakarta: Mahkamah Konstitusi Press.
Rinitami Njatrijani. 2016. Hukum Transportasi. Semarang: Undip Law Press.
Soerjono Soekanto. 2007. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press.
Soerjono Soekanto. 2013. Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Rajawali Pers.
Agung Asmara, A. Wahyurudhanto, dan Sutrisno. “Penegakan Hukum Lalu Lintas Melalui Sistem e-Tilang”. Jurnal Ilmu Kepolisian, Volume 13, Nomor 3, 2019.
Rizana. “Penegakan Hukum dan Sanksi terhadap Pelanggaran Lalu Lintas Pengemudi Sepeda Motor Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan”. ANDREW Law Journal, Volume 2, Nomor 1, 2023.
Rizana, Andrew Shandy Utama, dan Irene Svinarky. “Pengaruh Media Sosial terhadap Dinamika Masyarakat dan Lahirnya Bentuk-bentuk Perbuatan Hukum Baru di Media Sosial”. Jurnal Cahaya Keadilan, Volume 9, Nomor 2, 2021.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025.