PRINSIP STRICT LIABILITY PELAKU USAHA DALAM RANGKA MEWUJUDKAN ASAS KEADILAN DAN KEPASTIAN HUKUM BAGI KONSUMEN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
Keywords:
Pelaku Usaha, Pertanggungjawaban Hukum, KonsumenAbstract
Prinsip Strict Liability Pelaku Usaha Dalam Rangka Mewujudkan Asas Keadilan Dan Kepastian Hukum Konsumen Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, untuk dapat dijadikan pedoman bagi Pelaku Usaha Jasa dan juga masyarakat selaku konsumen terkait dalam proses Pertanggungjawaban atas produk barang dan atau jasa yang dihasilkan jika berdampak kerugian kepada konsumen, sampai dengan hari ini belum dapat dilaksanakan dikarenakan adanya beberapa faktor. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana bentuk penerapan prinsip strict liability pelaku usaha dalam rangka mewujudkan asas keadilan dan kepastian hukum konsumen, dan faktor apakah yang menjadi penghambat dalam penerapan prinsip strict liability pelaku usaha dalam rangka mewujudkan asas keadilan dan kepastian hukum konsumen. Hasil dan pembahasan dari penelitian bahwa walaupun Indonesia telah memiliki Norma dasar penegakan hukum perlindungan konsumen yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen, namun seringkali perkara yang diajukan ke pengadilan umum/negeri masih mempergunakan ketentuan-ketentuan berdasarkan pasal-pasal yang terdapat dalam KUHPerdata. Hal ini mengindikasikan bahwa aparat penegak hukum belum memiliki pengetahuan yang memadai tentang dalil-dalil hukum yang terdapat dalam UUPK untuk dapat dipergunakan sebagai dasar gugatan dalam perkara-perkara sengketa konsumen. Hal tersebut diperparah dengan belum adanya persepsi yang sama diantara atau sesama aparat penegak hukum terhadap Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Sulitnya menemukan perkara perselisihan product liability dan strict liability di pengadilan Indonesia karena para pihak yang bersengketa lazimnya menggunakan mekanisme sengketa perdata umum dan bukan melalui lembaga penyelesaian perselisihan sengketa konsumen.
References
Adrianus Meliala, 1993. Praktek Bisnis Curang. Jakarta, Sinar Harapan.
Ahmadi Miru, 2011. Prinsip-prinsip Perlindungan Hukum Bagi Konsumen di Indonesia. Jakarta, RajaGrafindo Persada.
Darmawan Tri Wiowo, 2006. Mimpi Negara Kesejahteraan. Jakarta, LP3ES.
Danirwara, 2012. “Perlindungan Hukum Indonesia terhadap Konsumen atas Iklan-iklan yang Menyesatkan dalam Era Globalisasi”. Jurnal Mitra Ekonomi dan Manajemen Bisnis, Vol. 3, No. 1, April.
Janus Sidabalok, 2014. Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia. Bandung, Citra Aditya Bakti.
Inosentius Samsul, 2003. Ringkasan Disertasi: Prinsip Tanggung Jawab Mutlak dalam Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta, Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
John Rawls, 1973. A Theory of Justice. London: Oxford University Press.
N.H.T. Siahaan, 2005. Hukum Konsumen: Perlindungan Konsumen dan Tanggung Jawab Produk. Yogyakarta, Panta Rei.
Pan Mohamad Faiz, 2009. “Teori Keadilan John Rawls”. Jurnal Konstitusi, Vol. 6, No. 1, April.
Rem Soerjanegara, 1996. Hukum Tata Negara. Bandung, Angkasa.
Sudikno Mertokusumo, 1991. Mengenal Hukum; Suatu Pengantar. Yogyakarta, Liberty.
Uzair Fauzan dan Heru Prasetyo, 2006. Teori Keadilan. Yogyakarta, Pustaka Pelajar.
Yudha Hadian Nur dan Dwi Wahyuniarti Prabowo, 2011. “Penerapan Prinsip Tanggung Jawab Mutlak (Strict Laibility) dalam Rangka Perlindungan Konsumen”. Buletin Ilmiah Litbang Perdagangan, Vol. 5, No. 2.