LEGALITAS PERJANJIAN ELEKTRONIK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
Keywords:
Perjanjian Elektronik, Legalitas, Transaksi ElektronikAbstract
Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara tidak langsung telah mengakibatkan lahirnya bentuk-bentuk perbuatan hukum baru yang sebelumnya tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, contohnya transaksi elektronik yang dilakukan menggunakan perjanjian elektronik. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan legalitas perjanjian elektronik berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan. Transaksi elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan komputer, dan/atau media elektronik lain berdasarkan perjanjian elektronik, yaitu perjanjian para pihak yang dibuat melalui serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan informasi elektronik dengan menggunakan tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi, atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi. Berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, perjanjian elektronik yang dilekati dengan tanda tangan elektronik adalah sah sebagai perjanjian.
References
Abdul Halim Barkatullah. 2012. Hukum Transaksi Elektronik. Bandung: Nusa Media.
Adami Chazawi. 2020. Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik. Jakarta: MNC Publishing.
Ahmadi Miru dan Sakka Pati. 2020. Hukum Perjanjian. Jakarta: Sinar Grafika.
Amiruddin dan Zainal Asikin. 2012. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Rajawali Pers.
Assafa Endeshaw. 2015. Hukum e-Commerce dan Internet. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Cita Yustisia Serfiyani. 2013. Bisnis Online dan Transaksi Elektronik. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Dian Mega Erianti Renouw. 2015. Perlindungan Hukum e-Commerce. Bekasi: Jala Permata Aksara.
Djoko Imbawani Atmadjaja. 2016. Hukum Perdata. Malang: Setara Press.
Hamdan Husein Batubara. 2017. Teknologi Informasi dan Komunikasi. Yogyakarta: Deepublish.
Ibrahim Fikma Edrisy. 2019. Pengantar Hukum Siber. Lampung: SaiWa Publishing.
Iman Sjahputra. 2010. Perlindungan Konsumen dalam Transaksi Elektronik. Bandung: Alumni.
Mohd. Yusuf D.M., Elvianto, dan Rizwan Hasibuan. “Tindak Pidana Cyber Crime dan Sanksinya dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik”. ANDREW Law Journal, Volume 1, Nomor 2, 2022.
Resa Raditio. 2015. Aspek Hukum Transaksi Elektronik. Yogyakarta: Graha Ilmu.
Rizana, Andrew Shandy Utama, dan Irene Svinarky. “Pengaruh Media Sosial terhadap Dinamika Masyarakat dan Lahirnya Bentuk-bentuk Perbuatan Hukum Baru di Media Sosial”. Jurnal Cahaya Keadilan, Volume 9, Nomor 2, 2021.
Rizka Wahyuni Amelia. 2020. Hukum Bisnis. Solok: Insan Cendekia Mandiri.
Sahat Maruli T. Situmeang. 2020. Cyber Law. Bandung: Penerbit Cakra.
Siswanto Sunarso. 2009. Hukum Informasi dan Transaksi Elektronik. Jakarta: Rineka Cipta.