TINJAUAN YURIDIS PEMERIKSAAN ACARA CEPAT DAN PEMERIKSAAN ACARA SINGKAT DALAM HUKUM ACARA PIDANA
DOI:
https://doi.org/10.56445/jrbl.v3i2.142Keywords:
Hukum Pidana, Hukum Acara Pidana, PemeriksaanAbstract
Hukum Pidana adalah hukum yang mengatur tentang kejahatan dan pelanggaran terhadap kepentingan umum dan perbuatan tersebut diancam dengan pidana sebagai suatu penderitaan. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan pengaturuan mengenai pemeriksaan acara cepat dan pemeriksaan acara singkat dalam Hukum Acara Pidana berdasarkan Hukum Acara Pidana. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan. Dasar hukum yang mengatur mengenai Hukum Acara Pidana adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana diatur ketentuan mengenai Acara Pemeriksaan Singkat dan Acara Pemeriksaan Cepat. Acara Pemeriksaan Singkat adalah untuk perkara kejahatan atau pelanggaran yang tidak termasuk ketentuan Pasal 205 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta yang menurut Penuntut Umum pembuktiannya dan penerapan hukumnya mudah dan sifatnya sederhana. Acara Pemeriksaan Cepat adalah untuk pemeriksaan tindak pidana ringan dan pemeriksaan perkara pelanggaran lalu lintas.
References
Bambang Waluyo. Penegakan Hukum di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2016.
Barda Nawawi Arief. Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan dan Pengembangan Hukum Pidana. Bandung: Citra Aditya Bakti, 1998.
Jimly Asshiddiqie dan M. Ali Safa’at. Teori Hans Kelsen tentang Hukum. Jakarta: Mahkamah Konstitusi Press, 2006.
Lawrence M. Friedman. Sistem Hukum; Perspektif Ilmu Sosial. Bandung: Nusa Media, 2009.
Moeljatno. Asas-asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta, 1993.
Moeljatno. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Jakarta: Bumi Aksara, 2005.
Muhammad Mustafa. Kriminologi. Depok: FISIP UI Press, 2007.
Mulyana W. Kusumah. Kejahatan dan Penyimpangan; Suatu Perspektif Kriminologi. Jakarta: YLBHI, 1988.
P.A.F. Lamintang. Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti, 1997.
Philippe Nonet dan Philip Selznick. Hukum Responsif. Bandung: Nusa Media, 2018.
Ratna Artha Windari. Pengantar Hukum Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers, 2017.
Soerjono Soekanto. Kejahatan dan Penegakan Hukum di Indonesia. Jakarta: Rineka Cipta, 1996.
Soerjono Soekanto. Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Rajawali Pers, 2013.
Teguh Prasetyo. Hukum Pidana. Jakarta: Rajawali Pers, 2012.
Teguh Prasetyo dan Abdul Halim. Politik Hukum Pidana. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2005.