PELAKSANAAN PENGUCAPAN IKRAR TALAK BERDASARKAN PASAL 131 INSTRUKSI PRESIDEN NOMOR 1 TAHUN 1991 TENTANG KOMPILASI HUKUM ISLAM DI PENGADILAN AGAMA PEKANBARU
Keywords:
Ikrar Talak, Pengadilan Agama, PengucapanAbstract
Hukum Pidana adalah hukum yang mengatur tentang kejahatan dan pelanggaran terhadap kepentingan umum dan perbuatan tersebut diancam dengan pidana sebagai suatu penderitaan. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan pengaturuan mengenai pemeriksaan acara cepat dan pemeriksaan acara singkat dalam Hukum Acara Pidana berdasarkan Hukum Acara Pidana. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan. Dasar hukum yang mengatur mengenai Hukum Acara Pidana adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana diatur ketentuan mengenai Acara Pemeriksaan Singkat dan Acara Pemeriksaan Cepat. Acara Pemeriksaan Singkat adalah untuk perkara kejahatan atau pelanggaran yang tidak termasuk ketentuan Pasal 205 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta yang menurut Penuntut Umum pembuktiannya dan penerapan hukumnya mudah dan sifatnya sederhana. Acara Pemeriksaan Cepat adalah untuk pemeriksaan tindak pidana ringan dan pemeriksaan perkara pelanggaran lalu lintas.
References
Hasan, Abbas. Sejarah berdirinya Pengadilan sewilayah Riau, Pekanbaru : 1995.
Kadir Muhammad, Abdul, Hukum Perdata Indonesia, bandung: citra aditya bakti, 2000.
Rahman Ghazali , Abdul. Fiqih Munakahat, Jakarta: Kencana Prenada Group, 2010.
Abdurrahman, Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, Jakarta: Akademik pressindo, 2004.
Rofiq, Ahmad. hukum Islam di Indonesia, Jakarta: raja grafindo persada 1995.
Afandi, Ali Hukum Waris, Hukum Keluarga, Hukum Pembuktian, Jakarta: Rineka Cipta, 1997.
Siregar, Efendi Dkk, Tim Penyusun Profil Pengadilan Agama Pekanbaru
H. Salim HA, Erlies Septiana nurbani, Penerapan Teori Hukum Pada penelitian Tesis dan Disertasi, Jakarta : RajaGrafindo Persada, 2014.
Hadikusuma, Hilman. hukum perkawinan Indonesia menurut perundangan, hukum Agama dan hukum adat, Cet. II, (Bandung : Mandar Maju), 2003
Rhiti, Hyronimus. Filsafat Hukum Edisi Lengkap (Dari Klasik ke postmodernisme), Ctk. kelima, Universitas Atma Jaya Yogyakarta, 2015.
K. Wantjik Saleh, Hukum Perkawinan Indonesia, (Jakarta: Ghalia Indonesia, 1976)
M. Agus Santoso, Hukum,Moral & Keadilan sebuah Kajian Filsafat Hukum, Ctk. Kedua, Jakarta: Kencana, 2014.
Muhammad Daud Ali, dalam nurul hakim, tt, konsep keluarga sakinah perspektif undang-undang nomor 1 Tahun 1974 dan PP Nomor 10 tahun 1983, t.t.t, hlm.3, yang dikutip dari Abdul Ghofur Anshori, hukum perkawinan Islam (perspektif fiqih dan hukum positif), UII Press, Yogyakarta, 2011.
Syaifudin, Muhammad, dkk, Hukum Perceraian, (Jakarta: Sinar Grafika, 2013).
Fajar ND, Mukti, dan Yulianto Achmad, Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Hukum Empiris, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010)
Simanjuntak, P.N.H., Hukum Perdata Indonesia, (Jakarta : Prenadamedia Group, 2022)
R. Soetojo Prawirohamiejojo dan Asis Safioedin, Hukum Orang dan Hukum Keluarga, (Bandung: Alumni, 1985)
Soemiyati, Hukum Perkawinan Islam dan Undang-undang Perkawinan, Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, (Yogyakarta: Liberty,1986).
Subekti, Pokok-pokok Hukum Perdata, Cet.31, (Jakarta: Intermasa), 2003
Sudarsono, Hukum Perkawinan Nasional, Edisi II, (Jakarta: PT. Rineka Cipta), 1994
Prodjodikoro, Wirjono, Hukum Perkawinan di Indonesia, (Jakarta: Sumur Bandung, 1960)
Hamid, Zahri. Pokok-Pokok Hukum Perkawinan Islam dan Undang-undang Perkawinan di Indonesia, (Yogyakarta: Bina Cipta, 1979).