CERDAS DAN BIJAK MENGGUNAKAN MEDIA SOSIAL TERHADAP KEAMANAN INFORMASI DI ERA DIGITAL PADA KELOMPOK WANITA TANI MELATI

Authors

  • Muhammad Iqbal Universitas Bina Sarana Informatika
  • Ali Mustopa Universitas Bina Sarana Informatika
  • Wahyu Nugraha Universitas Bina Sarana Informatika
  • Umi Khultsum Universitas Bina Sarana Informatika
  • Rabiatus Sa’adah Universitas Bina Sarana Informatika

DOI:

https://doi.org/10.56445/jppmj.v2i2.67

Keywords:

Media Sosial, Kejahatan Online, Kelompok Tani

Abstract

Media sosial mengajak siapa saja yang tertarik untuk berpartisipasi dengan secara terbuka memberikan tanggapan, memposting komentar, dan berbagi informasi secara cepat dan tanpa batasan waktu. Potensi Media sosial bisa menghubungkan banyak orang dengan mudah dan gratis dalam satu waktu mendorong komunikasi dilakukan secara virtual dalam jaringan internet. Tidak dapat dipungkiri bahwa media sosial bisa diakses oleh siapapun,  hampir semua orang memiliki paling tidak satu akun sosial media sebagai media untuk berkomunikasi secara online. Pengguna sosial media ini tidak hanya dari kalangan anak remaja tetapi anak usia SD sampai orang tua sudah banyak yang familiar dengan sosial media, pengguna sosial media mencapai angka 62% dari total populasi penduduk Indonesia menggunakan smartphone untuk menggunakan akun sosial media.  Perkembangan yang pesat dan pemanfaatnya yang tergolong besar ternyata dapat menimbulkan dampak positif dan dampak negatif. Di era ini kebebasan dalam mengakses website apapun media sosial jenis apapun tentunya harus dibarengi dengan sikap hati-hati dan mawas diri sehingga jangan sampai apa yang dipost di media sosial menjadi boomerang kepada diri sendiri, dampak negatif dari sosial media adalah munculnya bentuk kejahatan baru dalam bentuk virtual dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan tidak secara langsung yang kemudian muncul istilah cybercrime.  Pentingnya perhatian dalam bersosial media menjadi topik yang menarik untuk dibahas dan disosialisasikan sebagai kontrol dan pengetahuan tentang UU ITE yang dapat berimbas kepada siapa saja yang tidak berhati-hati dan bijak dalam bersosial media.

References

Aldila Safitri, A., Rahmadhany, A., & Irwansyah, I. (2021). Penerapan Teori Penetrasi Sosial pada Media Sosial: Pengaruh Pengungkapan Jati Diri melalui TikTok terhadap Penilaian Sosial. Jurnal Teknologi Dan Sistem Informasi Bisnis, 3(1), 1–9. https://doi.org/10.47233/jteksis.v3i1.180

Angkupi, P. (2014). Kejahatan Melalui Media Sosial Elektronik di Indonesia Bedasarkan Peraturan Perundang-Undangan Saat Ini. Jurnal Mikrotik, 2(1), 1–8.

Purwidiantoro, M. H., Kristanto, D. F., & Hadi, W. (2016). Pengaruh Penggunaan Media Sosial Terhadap Usaha Kecil Menengah (UKM). AMIK Cipta Darma Surakarta, 1(1), 30–39. Retrieved from http://journal.amikomsolo.ac.id/index.php/ekacida/article/view/19/11

Puspitarini, D. S., & Nuraeni, R. (2019). Pemanfaatan Media Sosial Sebagai Media Promosi (Studi Deskriptif pada Happy Go Lucky House). Jurnal Common, 3(1), 71–80. https://doi.org/10.34010/COMMON.V3I1.1950

Putri, W. S. R., Nurwati, N., & S., M. B. (2016). Pengaruh Media Sosial Terhadap Perilaku Remaja. Prosiding Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat, 3(1). https://doi.org/10.24198/jppm.v3i1.13625

Supratman, L. P. (2018). Penggunaan Media Sosial oleh Digital Native. Jurnal ILMU KOMUNIKASI, 15(1), 47–60. https://doi.org/10.24002/jik.v15i1.1243

Downloads

Published

2023-02-07

Issue

Section

Articles