Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Jotika https://journal.jotika.co.id/index.php/JPPMJ <p>Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Jotika diterbitkan oleh Jotika English and Education Center Tangerang, Indonesia dengan e-ISSN <a title="e-ISSN" href="https://issn.lipi.go.id/terbit/detail/20210813410909818" target="_blank" rel="noopener">2807-2855</a>, merupakan jurnal yang memuat hasil-hasil penelitian dan pengabdian multi disiplin ilmu yang dilakukan oleh para akademisi dan praktisi. Jurnal ini terbit dua kali setahun pada bulan Februari dan Agustus.</p> Jotika English and Education Center en-US Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Jotika 2807-2855 PENINGKATAN PENGETAHUAN MASYARAKAT KELURAHAN LIMBUNGAN MENGENAI PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2004 https://journal.jotika.co.id/index.php/JPPMJ/article/view/145 <p>Khalayak sasaran pada kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini adalah masyarakat Kelurahan Limbungan Kecamatan Rumbai Timur Kota Pekanbaru. Kekerasan dalam rumah tangga adalah masalah pribadi antara suami dan istri serta masalah sosial yang mewajibkan masyarakat saling melindungi ketika mengetahui atau melihat ada korban kekerasan dalam rumah tangga. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 melindungi korban dan juga saksi. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 memuat sanksi pidana bagi pelaku kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman pidana yang berat karena kekerasan dalam rumah tangga merupakan tindakan yang dapat menyebabkan penderitaan atau kesengsaraan dalam bentuk kekerasan, baik fisik, seksual, psikis, maupun penelantaran terhadap seseorang, terutama perempuan dalam lingkup rumah tangga. Kekerasan psikis dapat berupa ancaman ketakutan hingga membuat korban rendah diri. Kekerasan seksual dapat berupa kata-kata yang melecehkan dan melakukan upaya pemaksaan terhadap pasangan hingga mengakibatkan lebam. Kekerasan secara ekonomi dapat berupa tindakan mengeksploitasi pasangan untuk bekerja dan merampas seluruh hartanya tanpa memberikan kebutuhan sehari-hari. Kekerasan fisik dapat berupa perbuatan menampar dan mendorong serta penganiayaan hingga perencanaan pembunuhan terhadap istri dan anak.</p> Tri Anggara Putra Yeni Triana M. Fadly Daeng Yusuf Copyright (c) 2024 Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Jotika 2024-08-10 2024-08-10 4 1 1 9 PENINGKATAN PEMAHAMAN PERSATUAN ISTRI KARYAWAN PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PLN) UNIT PELAKSANA PENGATUR DISTRIBUSI RIAU MENGENAI LARANGAN MEMBERIKAN GRATIFIKASI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2021 https://journal.jotika.co.id/index.php/JPPMJ/article/view/146 <p>Kegiatan pengabdian kepada masyarakat dilaksanakan pada hari Jum’at tanggal 24 November 2023 dimulai jam 10.00 WIB sampai dengan 12.00 WIB bertempat di sekretariat Persatuan Istri Karyawan Perusahaan Listrik Negara PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Unit Pelaksana Pengatur Distribusi Riau (UP2D Riau) di Jalan Soetomo Nomor 69, Kota Pekanbaru. Pelaksanaan kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini dapat dikatakan telah berhasil dilaksanakan dan manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh para peserta, yaitu meningkatkan pemahaman anggota Persatuan Istri Karyawan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Unit Pelaksana Pengatur Distribusi Riau Mengenai Larangan Memberikan Gratifikasi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021. Hal ini dapat dilihat dari jawaban para peserta pada kuisioner yang diberikan sebelum dan setelah kegiatan dilaksanakan. Sebelum kegiatan dilaksanakan, dari 15 orang peserta, hanya 24% yang menjawab telah memahami mengenai materi yang akan disampaikan. Sedangkan, setelah kegiatan dilaksanakan, 82,6% peserta menjawab telah memahami materi yang disampaikan.</p> Fahmi Yelia Nathassa Winstar Rai Iqsandri Copyright (c) 2024 Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Jotika 2024-08-10 2024-08-10 4 1 10 15 PENINGKATAN PEMAHAMAN MASYARAKAT TENTANG PERLINDUNGAN TERHADAP DATA PRIBADI DALAM APLIKASI DIGITAL BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 27 TAHUN 2022 DI KELURAHAN DELIMA KOTA PEKANBARU https://journal.jotika.co.id/index.php/JPPMJ/article/view/148 <p>Maraknya penggunaan apikasi digital di smartphone, selain memberikan manfaat bagi masyarakat, ternyata juga dapat membahayakan keamanan data pribadi masyarakat yang mengaksesnya. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat dilaksanakan pada hari Minggu tanggal 10 Desember 2023 jam 16.00 WIB sampai dengan selesai bertempat di rumah salah seorang warga Kelurahan Delima Kota Pekanbaru. Metode pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat adalah penyuluhan hukum menggunakan&nbsp; metode ceramah dan dialog dengan para peserta. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat dapat meningkatkan pemahaman masyarakat Kelurahan Delima yang mencapai angka 88% (delapan puluh delapan perseratus) dari 5 (lima) pertanyaan yang diajukan dalam kuisioner. Sementara itu, sebelum adanya pengabdian kepada masyarakat, hanya 25% (dua puluh lima perseratus) saja para peserta yang menjawab dengan benar pertanyaan yang diajukan. Pengabdian kepada masyarakat mengenai perlindungan hukum terhadap data pribadi dalam apnlikasi digital sebaiknya rutin diadakan untuk masyarakat umum yang kurang memahami hukum.</p> Suhendro Devie Rachmat Ali Hasan Rifai Ade Pratiwi Susanty Copyright (c) 2024 Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Jotika 2024-08-12 2024-08-12 4 1 16 24 PENINGKATAN PENGETAHUAN PENGURUS LEMBAGA ADAT MELAYU (LAM) RIAU KECAMATAN RUMBAI TIMUR KOTA PEKANBARU MENGENAI KEWAJIBAN PERUSAHAAN MELAKSANAKAN CSR BERDASARKAN PERATURAN DAERAH PROVINSI RIAU NOMOR 6 TAHUN 2012 https://journal.jotika.co.id/index.php/JPPMJ/article/view/155 <p>Berdasarkan Pasal 74 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 diatur bahwa perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha di bidang sumber daya alam dan/atau bidang yang berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan tanggung jawab sosial. Permasalahan mitra adalah minimnya pengetahuan pengurus LAM Riau Kecamatan Rumbai Timur mengenai kewajiban perusahaan melaksanakan CSR berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 6 Tahun 2012. Metode yang digunakan dalam pelaksanaan kegiatan pengabdian kepada masyarakat adalah menggunakan metode ceramah, dialog, dan diskusi dalam rangka memberikan penyuluhan hukum. Partisipasi mitra dalam kegiatan pengabdian kepada masyarakat adalah Ketua LAM Riau Kecamatan Rumbai Timur yang berpartisipasi menyediakan waktu, menyediakan tempat dan fasilitas pendukung, serta menghadirkan para pengurusnya sebagai peserta kegiatan. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat dilaksanakan pada hari Sabtu tanggal 29 Juni 2024 dimulai jam 14.00 WIB bertempat di RW 07 Kelurahan Lembah Sari Kecamatan Rumbai Timur. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat dihadiri sebanyak 15 orang peserta. Kesimpulannya adalah bahwa kegiatan pengabdian kepada masyarakat telah berhasil dilaksanakan dan bermanfaat bagi para peserta. Sebelum kegiatan dilaksanakan, dari 15 orang peserta, hanya 24% yang menjawab dengan benar materi yang akan disampaikan. Sedangkan, setelah kegiatan dilaksanakan, 82,6% peserta menjawab telah memahami materi yang disampaikan.</p> Hasnati Sandra Dewi Andrew Shandy Utama Copyright (c) 2024 Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Jotika 2024-08-16 2024-08-16 4 1 25 35 PENINGKATAN PEMAHAMAN PENGURUS DAN ANGGOTA KARANG TARUNA KELURAHAN MERANTI PANDAK KECAMATAN RUMBAI KOTA PEKANBARU MENGENAI JENIS-JENIS NARKOTIKA DAN TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA https://journal.jotika.co.id/index.php/JPPMJ/article/view/156 <p>Provinsi Riau menjadi salah satu jalur utama peredaran narkotika dari negara lain masuk ke Indonesia. Kota Pekanbaru sebagai ibukota Provinsi Riau dijadikan pusat peredaran narkotika, yaitu di Kelurahan Kampung Dalam Kecamatan Senapelan. Selain memberikan dampak positif, terbukanya akses Kelurahan Meranti Pandak ternyata juga berpotensi memberikan dampak negatif bagi masyarakat karena letak Kelurahan Meranti Pandak berseberangan dengan Kelurahan Kampung Dalam sebagai pusat peredaran narkotika di Kota Pekanbaru. Permasalahan yang ditemukan dalam kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini adalah minimnya pemahaman pengurus dan anggota Karang Taruna Kelurahan Meranti Pandak mengenai jenis-jenis narkotika dan tindak pidana penyalahgunaan narkotika berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Metode pelaksanaan kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini adalah dengan menggunakan metode ceramah serta dialog dan diskusi. Partisipasi mitra dalam kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini adalah Ketua Karang Taruna Kelurahan Meranti Pandak yang berkontribusi menyediakan tempat beserta fasilitas penunjang untuk pelaksanaan kegiatan dan menghadirkan pengurus dan anggota Karang Taruna Kelurahan Meranti Pandak sebagai peserta kegiatan. Narkotika adalah obat yang berasal dari tanaman atau zat kimia yang sintetis dan semisintetis yang dapat menyebabkan penurunan kesadaran, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, serta mengakibatkan ketergantungan. Bahaya narkotika adalah dapat mengakibatkan ketergantungan bagi penggunanya. Oleh karena itu, penyalahgunaan narkotika dapat dikategorikan sebagai tindak pidana menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kesimpulannya adalah kegiatan ini telah berhasil dilaksanakan dan manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh para peserta. Sebelum kegiatan dilaksanakan, dari 22 orang peserta, hanya 23,6% yang menjawab dengan benar materi yang akan disampaikan. Sedangkan, setelah kegiatan dilaksanakan, 68,1% peserta menjawab telah memahami materi yang disampaikan. Pengabdian kepada masyarakat mengenai narkotika penting untuk terus dilaksanakan karena merupakan permasalahan dalam masyarakat, bangsa, dan negara.</p> Andrew Shandy Utama Rizana Jihan Amanda Copyright (c) 2024 Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Jotika 2024-08-17 2024-08-17 4 1 36 45