PENINGKATAN PEMAHAMAN SISWA SMA NEGERI 16 PEKANBARU TENTANG KETENTUAN HUKUM HAK CIPTA DALAM DUNIA DIGITAL

Authors

  • Irawan Harahap Universitas Lancang Kuning
  • Yalid Yalid Universitas Lancang Kuning
  • Riantika Pratiwi Universitas Lancang Kuning

Keywords:

Hukum Hak Cipta, Dunia Digital, Kesadaran Hukum

Abstract

Di era digital sekarang ini, kemajuan teknologi informasi dan komunikasi telah mendorong terjadinya perubahan yang berarti pada tatanan kehidupan masyarakat, tidak terkecuali di lingkungan pelajar sekolah menengah atas. Para siswa, sebagai generasi muda, tergolong sebagai kelompok yang sangat dinamis dalam mengakses perangkat digital dan jaringan internet, baik untuk keperluan akademis maupun rekreasi. Aktivitas seperti penggunaan media sosial, situs berbagi video, serta beragam aplikasi digital telah menjadi rutinitas keseharian siswa di SMA Negeri 16 Pekanbaru. Tingginya frekuensi pemanfaatan teknologi digital tersebut tidak selalu sejalan dengan tingkat pemahaman yang memadai tentang aspek legal, terutama yang berkaitan dengan hak cipta. Di kalangan pelajar, fenomena yang kerap ditemukan antara lain yaitu mengunduh dan menyebarluaskan konten tanpa kewenangan, menggunakan hasil karya pihak lain tanpa menyertakan rujukan yang sah, hingga melakukan tindakan plagiarisme dalam penyelesaian tugas-tugas sekolah. Kondisi ini mengindikasikan bahwa kesadaran serta pemahaman siswa mengenai pentingnya menghormati kekayaan intelektual milik orang lain masih tergolong rendah.  Ketidakpahaman ini dapat mengakibatkan masalah hukum yang serius seperti terjadinya pelanggaran hak cipta. Permasalahan yang mungkin timbul ketika minimnya pengetahuan siswa SMA Negeri 16 Pekanbaru terhadap ketentuan hukum hak cipta dalam dunia digital. Oleh karena itu, peningkatan pemahaman siswa SMA Negeri 16 Pekanbaru terhadap ketentuan hukum hak cipta dalam dunia digital menjadi sangat penting. Target dan luaran sesuasi rencana bagi pengusul berupa publikasi jurnal dan media massa elektronik. solusi yang ditawarkan dari program pengabdian kepada masyarakat ini untuk menyelesaikan permasalahan yang dialami mitra.

References

Andrew Shandy Utama. “Law Enforcement to Copyright Infringement of Songs on the Internet Media”. Jurnal Fiat Justisia, Volume 12, Number 3, 2018.

Arum, O. S. (2021). Problematika dalam perlindungan hak cipta atas foto produk digital pada media sosial Instagram. Privat Law, 9(2).

Gidete, D. B., Amirulloh, M., & Ramli, T. S. (2022). Pelindungan hukum atas pelanggaran hak cipta pada karya seni yang dijadikan karya non-fungible token (NFT) pada era ekonomi digital. Jurnal Fundamental Justice, 3(1).

Juardi, A., Roestamy, M., & Nurwati. (2023). Analisis hukum terhadap hak ekonomi pencipta karya musik dan lagu yang di-cover version pada platform digital. Jurnal Ilmiah Living Law, 15(2).

Judijanto, L., Prananda, G., Herwantono, Machmud, A., & Fauzi, M. S. (2024). Perlindungan hukum hak cipta di era digital: Analisis karya yang dipublikasikan di e-media dan implikasinya. Ekasakti Jurnal Penelitian & Pengabdian (EJPP), 4(2).

Kansil, C. S. T., & Sulistio, F. A. (2024). Implementasi perlindungan hak cipta dalam era modernisasi terhadap kreativitas digital berdasarkan Undang-Undang No. 28 Tahun 2014. Jurnal Pendidikan Sejarah dan Riset Sosial Humaniora, 4(3).

Muhammad, A. K. (2001). Kajian hukum ekonomi hak kekayaan intelektual. Citra Aditya Bakti.

Prihatin, L., Listyowati, M. Y. E., & Hidayat, T. I. (2024). Perlindungan hak kekayaan intelektual: Sebuah esensial hak cipta pada era revolusi industri 4.0. Unes Law Review, 6(4).

Ratu, M., Punuh, R. J., & Sihombing, N. A. (2025). Meninjau ulang perlindungan hak cipta di era digital: Perspektif hukum dari negara berkembang. Jurnal Anthology: Inside Intellectual Property Rights, 3(1).

Sari, R. T. N., Nazhip, W. H., Batubara, G. V., & Wahyuni, R. (2023). Perlindungan konten kreator terhadap konten reupload perspektif hak cipta. Innovative: Journal of Social Science Research, 3(6).

Downloads

Published

2026-08-06

Issue

Section

Articles