PENINGKATAN PEMAHAMAN MASYARAKAT DESA TARAI BANGUN KABUPATEN KAMPAR TERKAIT BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT TIDAK MAMPU
Keywords:
Hukum, Bantuan Hukum, Masyarakat Tidak MampuAbstract
Desa Tarai Bangun Kabupaten Kampar merupakan bagian dari tujuan penyuluhan hukum yang mana hal tersebut sangat diperlukan agar masyarakat desa tersebut memahami ada ketentuan terkait bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu. Permasalahan selama ini pada Desa Tarai Bangun tersebut selama ini tidak mengerti secara komprehensif terkait adanya bantuan hukum secara cuma-cuma yang mana segala pembiayaan bantuan hukum tersebut dibebankan oleh negara. Minimnya pengetahuan masyarakat terkait bantuan hukum tersebut memjadi alasan diselenggarakannya penyuluhan hukum tersebut. Desa Tarai Bangun melalui pemerintahan desanya berkontribusi memberikan fasilitas tempat penyuluhan hukum berlangsung. Fasilitas Aula Kantor Desa adalah tempat yang represntatif diselenggarakannya penyuluhan hukum tersebut. Dalam pelaksanannya bentuk pengabdian kepada masyarakat ini dapat digambarkan dimana masyarakat sangat antusias, masyarakat desa memberi pertanyaan-pertanyaak ke narasumber terkait dasar-dasar bantuan hukum dan terkait masyarakat Desa Tarai Bangun yang banyak mengalami persoalan hukum namun memiliki kendala dimana mereka tidak mendapatkan akses informasi terkait bantuan hukum secara cuma-cuma. Dengan diselenggarakannya penyuluhan hukum tersebut maka ada peningkatan pemahaman masyarakat Desa Tarai Bangun terkait adanya bantuan hukum secara cuma-cuma bagi masyarakat tidak mampu.
References
Irawan, A., & Haris, M. (2022). Urgensi Peraturan Daerah Bantuan Hukum Bagi Masyarakat.
Miskin Dan Kelompok Rentan Di Daerah Istimewa Yogyakarta. Nuansa Akademik: Jurnal Pembangunan Masyarakat, 7(1), 35–54.
Zainuri & Novita (2021) Pendampingan bantuan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, Jurnal Abdi Raja, 4 (2), 47-51.
Maemanah (2024) Tanggung Jawab Negara Dalam Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin : Memastikan Akses Keadilan dan Kesetaraan di Indonesia, Jurnal Ilmu Hukum “The Juris” Vol. VIII. No.2, Desember 2024.
Rafri Handri & Rizki Syafril (2024) Peran Lembaga Bantuan Hukum Dalam Memberikan Bantuan Hukum terhadap Rakyat Miski di Kota Padang, Jurnal : Arus Jurnal Sosial dan Humaniora, Vol. 4 No.3, Desember 2024 (DOI: https://doi.org/10.57250/ajsh.v4i3.770 ).
Laurensiun Arliman S, (2022) Bantuan Hukum bagi masyarkat miskin untuk mewujudkan keadikan, dalam jurnal Cendikia Hukum, Vol.2, No.2, Maret 2022.
Adnan Buyung Nasution. Bantuan Hukum di Indonesia. Depok: Penerbit LP3ES, 2007.
Febri Handayani. Bantuan Hukum di Indonesia. Yogyakarta: Kali Media, 2017.
Frans Hendra Winarta. Bantuan Hukum di Indonesia. Jakarta: Elex Media Komputindo, 2011.
Imam Mahdi, Supardi, dan Wery Gusmansyah. Pemberian Bantuan Hukum terhadap Masyarakat Miskin. Bengkulu: Penerbit Zigie Utama, 2019.
Ishaq. Pendidikan Keadvokatan. Jakarta: Sinar Grafika, 2012.
Jandi Mukianto. Prinsip dan Praktik Bantuan Hukum di Indonesia. Jakarta: Kencana Prenada Media, 2017.
Kurniawan Tri Wibowo dan Kaspudin Noor. Bantuan Hukum untuk Pencari Keadilan. Depok: Penerbit Sinar Sinanti, 2023.
Nur Khoirin. Keadvokatan dan Lembaga Bantuan Hukum. Semarang: Karya Abadi Jaya, 2015.
Rifqi Ridlo Phahlevy. Hukum dan Pendidikan Paralegal. Sidoarjo: Umsida Press, 2021.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
Yusriyadi. Bantuan Hukum. Semarang: Penerbit Universitas Diponegoro, 2022.





