PENINGKATAN PEMAHAMAN PENGURUS DAN ANGGOTA KARANG TARUNA KELURAHAN MERANTI PANDAK KECAMATAN RUMBAI KOTA PEKANBARU MENGENAI JENIS-JENIS NARKOTIKA DAN TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA
Keywords:
Narkotika, Tindak Pidana, Kelurahan Meranti PandakAbstract
Provinsi Riau menjadi salah satu jalur utama peredaran narkotika dari negara lain masuk ke Indonesia. Kota Pekanbaru sebagai ibukota Provinsi Riau dijadikan pusat peredaran narkotika, yaitu di Kelurahan Kampung Dalam Kecamatan Senapelan. Selain memberikan dampak positif, terbukanya akses Kelurahan Meranti Pandak ternyata juga berpotensi memberikan dampak negatif bagi masyarakat karena letak Kelurahan Meranti Pandak berseberangan dengan Kelurahan Kampung Dalam sebagai pusat peredaran narkotika di Kota Pekanbaru. Permasalahan yang ditemukan dalam kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini adalah minimnya pemahaman pengurus dan anggota Karang Taruna Kelurahan Meranti Pandak mengenai jenis-jenis narkotika dan tindak pidana penyalahgunaan narkotika berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Metode pelaksanaan kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini adalah dengan menggunakan metode ceramah serta dialog dan diskusi. Partisipasi mitra dalam kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini adalah Ketua Karang Taruna Kelurahan Meranti Pandak yang berkontribusi menyediakan tempat beserta fasilitas penunjang untuk pelaksanaan kegiatan dan menghadirkan pengurus dan anggota Karang Taruna Kelurahan Meranti Pandak sebagai peserta kegiatan. Narkotika adalah obat yang berasal dari tanaman atau zat kimia yang sintetis dan semisintetis yang dapat menyebabkan penurunan kesadaran, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, serta mengakibatkan ketergantungan. Bahaya narkotika adalah dapat mengakibatkan ketergantungan bagi penggunanya. Oleh karena itu, penyalahgunaan narkotika dapat dikategorikan sebagai tindak pidana menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kesimpulannya adalah kegiatan ini telah berhasil dilaksanakan dan manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh para peserta. Sebelum kegiatan dilaksanakan, dari 22 orang peserta, hanya 23,6% yang menjawab dengan benar materi yang akan disampaikan. Sedangkan, setelah kegiatan dilaksanakan, 68,1% peserta menjawab telah memahami materi yang disampaikan. Pengabdian kepada masyarakat mengenai narkotika penting untuk terus dilaksanakan karena merupakan permasalahan dalam masyarakat, bangsa, dan negara.
References
Anang Iskandar. 2015. Penegakan Hukum Narkotika. Jakarta: Elex Media Komputindo.
Hari Sasangka. 2003. Narkotika dan Psikotropika dalam Hukum Pidana. Bandung: Mandar Maju.
Ishaq. 2019. Hukum Pidana. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Muhammad Hatta. 2022. Penegakan Hukum Penyalahgunaan Narkoba di Indonesia. Jakarta: Kencana Prenada Media.
Rai Iqsandri. “Penegakan Hukum terhadap Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika dan Psikotropika”. ANDREW Law Journal, Volume 1, Nomor 1, 2022.
Soerjono Soekanto. 2013. Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.