PENINGKATAN PEMAHAMAN MASYARAKAT TENTANG PERLINDUNGAN TERHADAP DATA PRIBADI DALAM APLIKASI DIGITAL BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 27 TAHUN 2022 DI KELURAHAN DELIMA KOTA PEKANBARU

Authors

  • Suhendro Universitas Lancang Kuning
  • Devie Rachmat Ali Hasan Rifai Universitas Lancang Kuning
  • Ade Pratiwi Susanty Universitas Lancang Kuning

Keywords:

Data Pribadi, Perlindingan, Aplikasi Digital

Abstract

Maraknya penggunaan apikasi digital di smartphone, selain memberikan manfaat bagi masyarakat, ternyata juga dapat membahayakan keamanan data pribadi masyarakat yang mengaksesnya. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat dilaksanakan pada hari Minggu tanggal 10 Desember 2023 jam 16.00 WIB sampai dengan selesai bertempat di rumah salah seorang warga Kelurahan Delima Kota Pekanbaru. Metode pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat adalah penyuluhan hukum menggunakan  metode ceramah dan dialog dengan para peserta. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat dapat meningkatkan pemahaman masyarakat Kelurahan Delima yang mencapai angka 88% (delapan puluh delapan perseratus) dari 5 (lima) pertanyaan yang diajukan dalam kuisioner. Sementara itu, sebelum adanya pengabdian kepada masyarakat, hanya 25% (dua puluh lima perseratus) saja para peserta yang menjawab dengan benar pertanyaan yang diajukan. Pengabdian kepada masyarakat mengenai perlindungan hukum terhadap data pribadi dalam apnlikasi digital sebaiknya rutin diadakan untuk masyarakat umum yang kurang memahami hukum.

References

Irawan Candra. 2011. Politik Hukum Hak Kekayaan Intelektual Indonesia. Bandung: Mandar Maju.

Mahfud M.D. 2017. Politik Hukum di Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Rosadi S. 2015. Cyber Law Aspek Data Privasi Menurut Hukum Internasional, Regional dan Nasional. Jakarta: Refika Aditama.

Sugeng. 2020. Hukum Telematika. Jakarta: Prenadamedia Group.

Suparman Marzuki. 2007. Hukum Hak Asasi Manusia. Yogyakarta: Pusat HAM UII.

Downloads

Published

2024-08-12

Issue

Section

Articles