PENINGKATAN PENGETAHUAN MASYARAKAT KELURAHAN LIMBUNGAN MENGENAI PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2004

Authors

  • Tri Anggara Putra Universitas Lancang Kuning
  • Yeni Triana Universitas Lancang Kuning
  • M. Fadly Daeng Yusuf Universitas Lancang Kuning

Keywords:

KDRT, Korban, Perlindungan Hukum

Abstract

Khalayak sasaran pada kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini adalah masyarakat Kelurahan Limbungan Kecamatan Rumbai Timur Kota Pekanbaru. Kekerasan dalam rumah tangga adalah masalah pribadi antara suami dan istri serta masalah sosial yang mewajibkan masyarakat saling melindungi ketika mengetahui atau melihat ada korban kekerasan dalam rumah tangga. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 melindungi korban dan juga saksi. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 memuat sanksi pidana bagi pelaku kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman pidana yang berat karena kekerasan dalam rumah tangga merupakan tindakan yang dapat menyebabkan penderitaan atau kesengsaraan dalam bentuk kekerasan, baik fisik, seksual, psikis, maupun penelantaran terhadap seseorang, terutama perempuan dalam lingkup rumah tangga. Kekerasan psikis dapat berupa ancaman ketakutan hingga membuat korban rendah diri. Kekerasan seksual dapat berupa kata-kata yang melecehkan dan melakukan upaya pemaksaan terhadap pasangan hingga mengakibatkan lebam. Kekerasan secara ekonomi dapat berupa tindakan mengeksploitasi pasangan untuk bekerja dan merampas seluruh hartanya tanpa memberikan kebutuhan sehari-hari. Kekerasan fisik dapat berupa perbuatan menampar dan mendorong serta penganiayaan hingga perencanaan pembunuhan terhadap istri dan anak.

References

Farha Ciciek. 2003. Jangan Ada Lagi Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

Achmad Chusari. 1997. Kekerasan Terhadap Istri dan Ketidakadilan Gender. Jakarta: Paradigma.

Aroma Elmina Martha. 2003. Perempuan, Kekerasan, dan Hukum. Yogyakarta: Penerbit UII Press

Bahder Johan Nasution. 2014. Negara Hukum dan Hak Asasi Manusia. Bandung: Penerbit.

Barda Nawawi Arief. 1998. Kebijakan Hukum Pidana (Penal Policy). Semarang: Fakuitas Hukum Universitas Diponegoro.

Mansour Fakih, Antoniua M. Indrianto, dan Eko Prasetyo. 2003. Menegakkan Keadilan dan Kemanusiaan: Pegangan untuk Membangun Gerakan Hak Asasi Manusia. Yogyakarta: Insist Press.

Saparinah Sadeli. 2000. Kekerasan terhadap Perempuan di Indonesia. Jakarta: Penerbit.

T. Ihromi. 1999. Bunga Rampai Sosiologi Keluarga. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Downloads

Published

2024-08-10

Issue

Section

Articles