PELAKSANAAN FUNGSI LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA DALAM MENAMPUNG DAN MENYALURKAN ASPIRASI MASYARAKAT DESA TARAI BANGUN KABUPATEN KAMPAR BERDASARKAN PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 18 TAHUN 2018 TENTANG LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA DAN LEMBAGA ADAT DESA

Authors

  • Zulkarnaen Noerdin Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning
  • Robert Libra Universitas Lancang Kuning
  • Silm Oktapani Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning

DOI:

https://doi.org/10.56445/jrbl.v2i2.92

Keywords:

Desa, Lembaga Kemasyarakatan Desa, Pelaksanaan

Abstract

Berdasarkan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 18 tahun 2018 pada pasal 5 menyatakan Fungsi Lembaga Kemasyarakatan Desa itu adalah menampung dan menyalurkan aspirasi Masyarakat. Observasi Awal Penulis lembaga kemasyarakatan desa tarai bangun belum terlalu aktif dalam menjalankan fungsinya padahal sudah jelas dalam peraturan perundang-undangan tentang fungsi dan tugas dari lembaga kemasyrakatan desa tersebut. Apalagi terkait menyalurkan aspirasi masyarakat Desa tarai bangun juga belum aktif. Berdasarkan hal tersebut penulis tertarik mengambil judul: Pelaksanaan Fungsi Lembaga Kemasyarakatan Desa Dalam Menampung Dan Menyalurkan Aspirasi Masyarakat Desa Tarai Bangun Kabupaten Kampar Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa Dan Lembaga Adat Desa. Untuk menganalisis permasalahan apa yang terjadi terhadap kesenjangan dass sain dan dass sollen diatas. Jenis Penelitian ini adalah Penelitian Hukum Sosiologis. Hasil Penelitian menyatakan Pelaksanaan Fungsi Lembaga Kemasyarakatan Desa Dalam Menampung Dan Menyalurkan Aspirasi Masyarakat Desa Tarai Bangun Kabupaten Kampar dalam praktek tidak terlaksana, dikarenakan Desa Tarai Bangun Kabupaten Kampar merupakan Desa yang berbatasan lansung dengan Kota Pekanbaru, Penduduk yang tinggal di Desa Tarai Bangun banyak yang memiliki Kartu Tanda Penduduk Kota Pekanbaru, bahkan di salah satu wilayah RT 7 RW. 02 hanya 5 Keluarga yang memiliki Kartu Tanda Penduduk Kabupaten Kampar sisanya memiliki Kartu Tanda penduduk pekanbaru, kendala Domisili, masyarakat yang memiliki KTP Pekanbaru yang Domisili di Desa Tarai Bangun tidak berkemauam untuk mengurus KTP kabupaten Kampar karena sangat jauh pengurusan administrasi kependudukan, membayar pajak juga jauh yaitu di Bangkinang. Pemahaman masyarakat terhadap Fungsi Lembaga Kemasyarakatan Desa Dalam Menampung Dan Menyalurkan Aspirasi Masyarakat Desa Tarai Bangun Kabupaten Kampar Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa Dan Lembaga Adat Desa sangatlah kurang.

References

Josef Riwu Kaho, Analisa Hubungan Pemerintah Pusat dan Daerah di Indonesia, Rineka Cipta, Jakarta, 2002.

Koswara E., Teori Pemerintahan Daerah, Institut Ilmu Pemerintahan Press, Jakarta, 2001

Saukani HR, Otonomi Daerah dan Kompetensi Local, Millenium Publiser, Jakarta, 200.

Study Komparatif Nagari dan Desa berdasarkan Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, Robert Libra, Jurnal Ilmu Hukum Yustisia, Volume 22 Fakultas Hukum Universitas Andalas Padang.

Rahmadana, M. F., Mawati, A. T., Siagian, N., Perangin-angin, M. A., Refelino, J., Tojiri, M. Y & Bahri, S. (2020). Pelayanan Publik. Yayasan Kita Menulis.

Nurdin, Ismail. Kualitas Pelayanan Publik, Perilaku aparatur dan komunikasi birokrasi dalam pelayanan public, 2019.

Undang-undang Dasar Negera Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa Dan Lembaga Adat Desa

http://yogakumala.wordpress.com/2009

Downloads

Published

2023-07-07

Issue

Section

Articles