TINJAUAN HUKUM TERHADAP HARTA BERSAMA DALAM PERKAWINAN YANG BERASAL DARI INTELLECTUAL PROPERTY RIGHTS (IPR) HAK CIPTA, HAK PATEN DAN HAK MEREK
DOI:
https://doi.org/10.56445/jrbl.v2i1.76Keywords:
Undang-Undang Perkawinan, Harta Bersama, Hak Kekayaan IntelektualAbstract
Harta bersama salah satu berasal dari benda tidak berwujud, benda tidak berwujud tersebut ada yang berupa Intellectual Property Rights atau Hak Kekayaan Intelektual. Dalam praktik dilapangan adakalanya terdapat kekosongan hukum, tidak adanya sinergitas antara Undang-Undang, dalam hal ini Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dengan rezim undang-undang yang mengatur perihal Hak Kekayaan Intelektual terkait pembahagian harta Bersama jika terjadinya perceraian. Merujuk pada problematika di atas, maka perlu mendudukkan secara jelas hak kekayaan intelektual sebagai harta bersama. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normative. Hasil Penelitian melihat bahwa Intellectual Property Rights merupakan obyek harta bersama dalam perkawinan selama obyek dari Harta Bersama tersebut sudah jelas wujud dari benda materiilnya atau kongkrit, tidak abstrak (belum diwujudkan), telah memiliki nilai ekonomis misal karya cipta lagu, dan karya tulis yang sudah memiliki royalti ia diwujudkan ketika dalam masa perkawinan; Mekanisme pembagiannya dilakukan lewat gugatan di Pengadilan Agama, baik gugatan kumulasi dengan perkara perceraian maupun gugatan harta bersama dengan status gugatan yang berdiri sendiri. Pengalihan HKI sebatas pada hak ekonomi dan tidak menyentuh hak moralnya si pemilik Hak Kekayaan Intelektual. Pembagiannya tetap mengacu pada ketentuan Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam, dimana pada prinsipnya bagian masing-masing suami-isteri adalah ½ bagian. Berhubung obyek yang dibagi berupa benda bergerak tidak berwujud, maka yang dibagi royaltinya saja.
References
Adrian Sutedi, Hak Atas Kekayaan Inetelektual, Jakarta, Sinar Grafika, 2009.
A. Zen Umar Purba, Peta Mutakhir Hak Kekayaan Intelektual Indonesia, disampaikan pada acara Orientasi Kepailitan bagi Para Hakim Agung, diselenggarakan oleh Pusdiklat Mahkamah Agung RI, tanggal 29 Januari 2002, Makalah Dirjen HaKI, Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia RI.
M. Anshary, MK, Harta Bersama Perkawinan dan Permasalahannya, Bandung, Mandar Maju, 2016.
Miftahul Haq, Tinjauan Yuridis Terhadap Penyelesaian Sengketa Pembatalan Pendaftaran Merek Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek (Studi Kasus Pada Putusan-Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat), Magister Kenotariatan, Sekolah PascaSarjana Universitas Sumatera Utara, Medan, Tesis, 2007.
M. Karsayuda, Perkawinan Beda Agama, Menakar Nilai-Nilai Keadilan Kompilasi Hukum Islam, Yogyakarta, Total Media Yogyakarta, 2006.
Pedoman Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Perundang-undangan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Jakarta, 2010
Perihal Undang-Undang, cetakan pertama, Jakarta, PT RajaGrafindo Persada, 2010.
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Jakarta, Kencana Prenada Media Group, 2008.
Putra Tondi Martu Hasibuan, Hak Kekayaan Intelektual sebagai Harta Bersama (Analisis Komparatif antara Hukum Perkawinan dan Hukum Hak Kekayaan Intelektual), Artikel, PA-sibuhuan.go.id
Rizki Ismanto, M. Ali Aranoval, Kewenangan Pengadilan Negeri Dalam Memeriksa Kasus Tindak Pidana Paten Berdasarkan Kasus No. 38/PID/204/PN. Jakarta Timur, Divisi Advokasi MaPPI FH UI, http://www.pemantauperadilan.com/Analisa/php.
Ronny Hanitijo Soemitro, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Jakarta, Ghalia Indonesia,1988.
T.M.Hasbi Ash Shiddiqie, Pedoman Rumah Tangga, Pustaka Maju, Medan 1971.
Tomi Suryo Utomo, Hak Kekayaan Intelektual: Sebuah Kajian Kontemporer, Yogyakarta Graha Ilmu, 2010.
Winarno Surachmad, Pengantar Penelitian Ilmiah (Dasar, Metode, Teknik), Bandung, Tarsito,1990.
https://www.hukumonline.com/klinik/a/harta-bersama-menurut-hukum-islam-dan-hukum-positif-indonesia.
https://www.hukumonline.com/klinik/a/hak-kekayaan-intelektual-sebagai-harta-gono-gini.
Undang-undang Dasar Negara RI tahun 1945.
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.
Undang-Undang Nomor Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman.
Kompilasi Hukum Islam Inpres Nomor 1 Tahun 1991.



