KONSTRUKSI KAIDAH FIQHIYYAH AL-MASYAQQAH TAJLIBU Al-TAYSIIR DALAM MASALAH HUKUM SHOLAT JUM’AT DI TENGAH PANDEMI COVID-19
DOI:
https://doi.org/10.56445/jrbl.v2i1.74Keywords:
Qawaid Fiqhiyah, Hukum Islam, Hukum Sholat Jum’atAbstract
Sebagai salah satu model penalaran Hukum Islam, pendekatan qaidah fiqhiyyah menjadi sangat urgens di tengah keterbatasan dalil nash dalam menjawab tantangan dan persoalan kontemporer. Penggunaan qaidah fiqhiyyah disamping memberikan kontribusi pada kekayaan khazanah hukum Islam juga merupakan salah satu faktor yang menyumbangkan ikhtilaf dalam hukum-hukum furu’. Dalam tulisan ini diuraikan bahwa konstruksi kaedah fiqhiyyah yang diperselisihkan para ulama menjadi sebab perbedaan pendapat. Metode yang digunakan adalah metode penelitian hukum yuridis normatif (legal research) dengan sumber data primer beberapa kitab fiqh klasik dan modern dengan menganalisa pemikiran para ulama dan mengkaitkannya dengan contoh peristiwa hukum dalm penelitian ini yaitu hukum solat Jumat di tengah kesulitan adanya pandemic covid-19. Dalam penelitian ini ditemukan bahwa qawaid fiqhiyyah memberi ruang bagi penyelesaian persoalan kontemporer yang dihadapi umat Islam dengan tetap beroreintasi pada kemaslahatan sebagai tujuan dari maqashid syariah. Salah satu contohnya adalah pelaksanaan Sholat Jumat di era pandemic covid yang dapat diganti dengan shalat dzuhur karena kekhawatiran terpapar covid-19 dengan mengambil qaedah al-masyaqqah tajlibu al-taysir. Namun di samping qaedah yang disepakati ada kaedah yang diperselisihkan terkait solat jumat apakah digantikan dengan solat Zhuhur atau tidak. Perbedaan pendapat yang muncul adalah satu kelompok mengatakan Sholat jum`at dapat diganti dengan sholat zhuhur artinya tetap pelaksanannya dengan niat sholat zhuhur. Namun dalam pendapat lainnya maka pelaksanaan sholat jumat tidak dapat diganti dengan solat zuhur namun dikerjakan dengan niat sholat jumat dan tidak dapat dijamak dengan sholat ashar.
References
Abdul Mujib, Kaidah-Kaidah Ilmu Fiqh, (Jakarta: Kalam Mulia, 2001)
Abdurrahaman Al-Suyuthi, al-Asybah wa al-Nazhâir, Mishr: Syirkah al-Thabâ’ah al-Fanniyah, 1975)
Abu Muhammad Izz al-Din ‘Abd al-Aziz ibn ‘Abd al-Salam, Qawa’id al-Ahkam fi Mashalih al-Anam, (Mustafa Muhammad, ttp., tt), Juz I, h. 9.
Al-Qarafi, al-Furuq, (Beirut : ‘Alam al-Kutub, tt)
Andersson, Islamic Law in Moslem Wolrd, (New York: New York University Press, 1956)
Coulson, N.J., Hukum Islam dalam Perspektif Sejarah, terj. Hamid Ahmad, (Jakarta: P3M, 1987)
Hasbi as-siddiqy, Pengantar Hukum Islam, (Jakarta bulan bintang 1975)
Kamal Mukhtar, Ushul fiqh,( Jasa Usaha Mulia: Jakarta, 1995)
M. Atho Mudzhar (ed), Hukum Keluarga di Dunia Muslim Modern studi Perbandingan dan Keberanjakan UU Modern dari kitab-kitab Fikih (Jakarta: Ciputat Press, 2003),
Muchlis Usman, Kaidah-kaidah Ushuliyah dan Fiqhiyah, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1999)
Muhammad Utsmân Syabîr, al-Qawâ’id al-Kulliyah wa al-Dhawâbith al-Fiqhiyah, cet. ke-3, (Urdun: Dâr al-Nafâis, 2007)
Utsman Bin Muhammad al-Ahdhar Syausyan, Takhrij al-Furu` `ala al-Uhsul Dirasah Tarikhiyah, wa Manhajiyah wa Tathbiqiyah, (Riyadh, Dar Thayyibah, 1998)
Wahbah al-Zuhaily, Ushul al- Fiqh al-Islâmiy, (Damaskus: Dâr al-Fikr, 1996).



