IMPLEMENTASI GOOD CORPORATE GOVERNANCE DALAM KERJASAMA ANTARA PT PERTAMINA HULU ROKAN DAN PT PATRA DRILLING CONTRACTOR DI KECAMATAN MANDAU KABUPATEN BENGKALIS PROVINSI RIAU
DOI:
https://doi.org/10.56445/jrbl.v1i2.51Keywords:
Perusahaan, Good Corporate Governance, ImplementasiAbstract
Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis Prinsip Good Corporate Governance (GCG) dalam rangka mewujudkan Asas Keadilan Dan Kepastian Hukum Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perusahaan, untuk dapat dijadikan pedoman bagi Perusahaan dalam menjalankan operasionalnya. Hasil dari penelitian tentang Prinsip Good Corporate Governance (GCG) dalam rangka mewujudkan Asas Keadilan Dan Kepastian Hukum Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perusahaan tersebut dapat dijadikan sebagai pijakan dasar dalam menjalankan roda perusahaan. Selain itu, rumusan tersebut dapat bermanfaat bagi pemangku kebijakan dalam rancangan Peraturan Perundang-undangan, dan peraturan-peraturan lainnya. Target khusus penelitian ini adalah terumuskannya bentuk Prinsip GCG dalam perusahaan terutama BUMN. Dan hasil penelitian yang didapat dijadikan sebagai evaluasi atas konsistensi antara idealisme peraturan perundang-undangan secara normatif dengan praktik yang dilakukan di lapangan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum sosiologis yang disebut juga penelitian hukum kepustakaan, yakni suatu metode atau cara yang dipergunakan di dalam penelitian hukum yang dilakukan dengan meneliti bahan pustaka yang ada. Sumber data dalam penelitian ini Bahan Hukum Primer, yakni bahan hukum yang diperoleh dari peraturan perundang-undangan, diantaranya Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen; Bahan Hukum Sekunder, yakni data yang berasal dari berbagai literatur, buku-buku teks, hasil penelitian, pendapat-pendapat ahli hukum, yang berkaitan dengan penelitian; Bahan Hukum Tertier, yakni data yang berfungsi sebagai pendukung data primer dan sekunder yang berupa kamus dan ensiklopedia.
References
Andrew Shandy Utama. 2016. “Perbandingan Implementasi Prinsip Good Corporate Governance pada Bank Konvensional dan Bank Syariah”. Jurnal Daya Saing, Volume 2, Nomor 1.
Andrew Shandy Utama. 2018. “Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 untuk Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat Kecamatan Rumbai Pesisir Kota Pekanbaru”. Jurnal Cendekia Hukum, Volume IV, Nomor 1.
Andrew Shandy Utama. 2019. “Kepercayaan Masyarakat terhadap Penegakan Hukum di Indonesia”. Jurnal Ensiklopedia Social Review, Volume 1, Nomor 3.
Andrew Shandy Utama. 2020. “Good Corporate Governance Principles in Indonesian Syariah Banking”. International Journal of Law and Public Policy, Volume 2, Issue 1.
Andrew Shandy Utama. 2021. “Law and Social Dynamics of Society”. International Journal of Law and Public Policy, Volume 3, Issue 2.
Bismar Nasution. 2003. “Prinsip Keterbukaan dalam Good Corporate Governance”. Jurnal Hukum Bisnis, Volume 22, Nomor 6.
C.S.T. Kansil. 2009. Seluk Beluk Perseroan Terbatas Menurut UU Nomor 40 Tahun 2007. Jakarta: Riena Cipta.
Chatamarrasjid Ais. 2004. Penerobosan Cadar Perseroan dan Soal-soal Aktual Hukum Perusahaan. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Darmawan Tri Wiowo. 2006. Mimpi Negara Kesejahteraan. Jakarta: LP3ES.
Emmy Pangaribuan. 1994. Perusahaan Kelompok (Group Company). Yogyakarta: Seksi Hukum Dagang Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada.
Gatot Supramono. 2007. Kedudukan Perusahaan sebagai Subjek dalam Gugatan Perdata di Pengadilan. Jakarta: Rineka Cipta.
Hasnati, Sandra Dewi, dan Andrew Shandy Utama. 2019. “Perbandingan Prinsip Good Corporate Governance pada Bank Konvensional dan Bank Syariah dalam Sistem Hukum di Indonesia”. Jurnal Mizan, Volume 3, Nomor 2.
Hasnati, Sandra Dewi, dan Andrew Shandy Utama. 2022. “Penyelesaian Hak-hak Buruh dalam Pemutusan Hubungan Kerja di PT Malindo Karya Lestari”. Andrew Law Journal, Volume 1, Nomor 1.
Hasnati. 2004. Peranan Komite Audit dalam Organ Perseroan Terbatas dalam Kerangka Good Corporate Governance. Yogyakarta: FH UII Press.
Haudi, S. P., Hadion Wijoyo, S. E., SH, S., & MH, M. (2021). Pengantar Ilmu Pemerintahan. Insan Cendekia Mandiri.
Indrawan, I., & Suherman, W. H. (2020). Manajemen Pendidikan Karakter. Cetakan Pe. Latif M, editor. Banyumas: CV. Pena Persada.
Munir Fuady. 2005. Perlindungan Pemegang Saham Minoritas. Bandung: CV Utomo.
Nindyo Pramono. 2006. Bunga Rampai Hukum Bisnis Aktual. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Pan Mohamad Faiz. 2009. “Teori Keadilan John Rawls”. Jurnal Konstitusi, Volume 6, Nomor 1.
Peter Mahmud Marzuki. 2005. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.
Rem Soerjanegara. 1996. Hukum Tata Negara. Bandung: Angkasa.
Ridwan Khairandy. 2006. Masalah-masalah Hukum Ekonomi Kontemporer. Jakarta: Lembaga Studi Hukum dan Ekonomi Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Ridwan Khairandy. 2014. Hukum Perseroan Terbatas. Yogyakarta: FH UII Press.
Sandra Dewi, Fahrial, Andrew Shandy Utama, Idham Kholid, Budi Satria, dan Dhian Tyas Untari. 2020. “Small and Medium Enterprises (SMEs); The Strength of The Indonesian Economy”. Psychology and Education Journal, Volume 57, Nomor 9.
Wijoyo, H., Devi, W. S. G. R., Ariyanto, A., & Sunarsi, D. (2021). The Role of Regular Tax Functions in the Pandemic Period Covid-19 at Pekanbaru. TIN: TerapanInformatika Nusantara, 1(10), 509-512
Wijoyo, H. (2005). Peranan Hukum Pajak Dalam Pembangunan Ekonomi. Jurnal Hukum Respublica, 4(2).
Wijoyo, H. (2005). Peranan Pajak Dalam Pembangunan Ekonomi. Jurnal Ilmiah Ekonomi dan Bisnis, 1(2).
Wijoyo, H. (2021). Hukum Bisnis. Insan Cendekia Mandiri
Wijoyo, H. Problematika Hukum di Bidang Investasi dalam Era Otonomi Daerah. Jurnal Hukum Respublica, 5(2).
Wijoyo,H. (2021). Kebijakan Publik. Insan Cendekia Mandiri
Zul Hendrial, Hasnati, dan Andrew Shandy Utama. 2022. “Peran Hakim Pengawas pada Kasus Kepailitan Batavia Air Menurut Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan". Jurnal Equitable, Volume 7, Nomor 1.