PELAKSANAAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA MENGENAI PEMENUHAN HAK NAFKAH ANAK PASCA PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA PEKANBARU
DOI:
https://doi.org/10.56445/jrbl.v1i2.43Keywords:
Perkawinan; Hak Asuh Anak; PerceraianAbstract
Perkawinan merupakan peristiwa hukum yang mana dari peritiwa hukum akan menimbulkan akibat hukum yaitu timbulnya hak dan kewajiban dari suami dan istri, tetapi tidak semua pasangan suami dan istri dapat mewujudkan tujuan perkawinan seperti yang terdapat dalam Pasal 1 Undang-Undang Perkawinan yang berujung pada perceraian di pengadilan. Berakhirnya perkawinan dengan Perceraian bukan berarti berakhir pula kewajiban orang tua untuk menafkahi anak-anak yang lahir dalam perkawinan tersebut. Dalam perkara perceraian biasanya hak asuh anak yang berusia dibawah 12 tahun akan jatuh pada ibunya, dengan kewajiban ayah untuk tetap menafkahi anak-anak hasil dari perkawinan tersebut sebagaimana terdapat dalam pasal 41 Undang-Undang Perkawinan. Permasalahan yang dibahas adalah terkait pelaksanaan, hambatan, dana upaya terkait putusan pengadilan mengenai pemenuhan nafkah anak pasca perceraian di Pengadilan Agama Kelas 1. A Pekanbaru. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pelaksanaan putusan Pengadilan mengenai hak nafkah anak pasca bercerai, untuk mengetahui hambatan-hambatan pelaksanaan putusan hak nafkah anak di Pengadilan Agama Kelas 1.A Pekanbaru dan upaya yang dilakukan oleh mantan istri terhadap mantan suami yang terbukti lalai melaksanakan putusan pengadilan agama mengenai hak nafkah anak pasca bercerai. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum sosiologis. Dalam pelaksanaan putusan Pengadilan Agama tingkat kesadaran mantan suami untuk melaksanakan putusan Pengadilan Agama mengenai hak nafkah anak sangat rendah
References
Afandi, Moh, Hukum Perceraian di Indonesia: Studi Komparatif Antara Fiqih Konvensional, UU Kontemporer di Indonesia dan Negara-Negara Musim Persfektif HAM dan CEDAW, Jurnal Al-Ahwal, Vol 7, Nomor 2, 2014.
Hamid Zahry, Pokok-Pokok Hukum Perkawinan Islam Dan Undang-UndangPerkawinan Di Indonesia, (Yogyakarta: Bina Cipta, 1979), hlm. 46.
HarahapM. Yahya, Hukum Perkawinan Nasional, Medan: Zahir Trading, 1975.
Haudi, S. P., Hadion Wijoyo, S. E., SH, S., & MH, M. (2021). Pengantar Ilmu Pemerintahan. Insan Cendekia Mandiri.
I. Doi Abdur Rahman, Perkawinan dalam Syariat Islam, cet. ke-1, Jakarta: PT RinekaCipta, 1992.
Indrawan, I., & Suherman, W. H. (2020). Manajemen Pendidikan Karakter. Cetakan Pe. Latif M, editor. Banyumas: CV. Pena Persada.
IsnaeniMoch, Hukum Perkawinan Indonesia, Bandung: Refika Aditama, 2016.
Kurnia Titon Slamet, Pengantar Sistem Hukum Indonesia, Bandung: PT. Alumni, 2009.
M Zein Satria Effendi, Problematika Hukum Keluarga Islam Kontemporer, Kencana, Jakarta, 2004.
Muchtar Kamal, Asas-Asas Hukum Islam, Jakarta: PT. Karya Unipress, 1974..
Muhammad Abdul Kadir, Hukum Perdata Indonesia, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2000.
Mukhtar Kamal, Asas-asas Hukum Islam tentang Perkawinan, Jakarta: Bulan Bintang, 1993.
Nuruddin Amiur dan Azhari Akmal Tarigan, Hukum Perdata Islam di Indonesia: StudiKritis Perkembangan Hukum Islam dari Fikih, UU No. 1 /1974 sampai KHI, cet. ke-3, Jakarta: Kencana, 2006.
P. Manjorang Aditya, dan Intan Aditya, The Law of Love Hukum Seputar Pranikah, Pernikahan, dan Perceraian di Indonesia, Jakarta: Visimedia, 2015
RaharjoSoetjipto, Permasalahan Hukum di Indonesia, Bandung: Alumni, 1983.
RasjidiLili, Hukum Perkawinan dan Perceraian di Malaysia dan Indonesia, Bandung: PT. Remaja Rosdakarya, 1991..
Rodliyah, Nunung, Akibat Hukum Perceraian Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, Jurnal Hukum Keadilan Progesif, Volume 5 Nomor 1 Maret 2014.
Sipahutar, Anjani, Tanggung Jawab Orang Tua Terhadap Hak Anak Pasca Putusan Perceraian Bagi Warga Negara Yang Beragama Islam, Usu Law Journal, Vol 4, Nomor 1, Januari 2016.
Subekti R, Pokok-Pokok Hukum Perdata, Cet. 31, Jakarta: Intermasa, 2003.
Syaifudin Muhammad, dkk, Hukum Perceraian, Jakarta: Sinar Grafika, 2013.
Syarifuddin Amir, Garis-Garis Besar Fiqih, (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2010), hal. 128.
Thalib Sajuti, Hukum Kekeluargaan Indonesia: berlaku bagi umat Islam, cet. ke-5, Jakarta: UI Press, 1986.
Usman Sabian, Dasar-Dasar Sosiologi Hukum, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010.
Wijoyo, H., Devi, W. S. G. R., Ariyanto, A., & Sunarsi, D. (2021). The Role of Regular Tax Functions in the Pandemic Period Covid-19 at Pekanbaru. TIN: TerapanInformatika Nusantara, 1(10), 509-512
Wijoyo, H. (2005). Peranan Hukum Pajak Dalam Pembangunan Ekonomi. Jurnal Hukum Respublica, 4(2).
Wijoyo, H. (2005). Peranan Pajak Dalam Pembangunan Ekonomi. Jurnal Ilmiah Ekonomi dan Bisnis, 1(2).
Wijoyo, H. (2021). Hukum Bisnis. Insan Cendekia Mandiri
Wijoyo, H. Problematika Hukum di Bidang Investasi dalam Era Otonomi Daerah. Jurnal Hukum Respublica, 5(2).
Wijoyo,H. (2021). Kebijakan Publik. Insan Cendekia Mandiri