PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PERJANJIAN BAKU DALAM TRANSAKSI KEUANGAN BERDASARKAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 01/POJK.07/2013
DOI:
https://doi.org/10.56445/jrbl.v1i1.25Keywords:
Hukum, Transaksi Keuangan, Perlindungan KonsumenAbstract
Klausula baku yang disebut eksonerasi adalah klausula yang membebaskan, membatasi, atau mengalihkan tanggung jawab pelaku usaha, yang pada gilirannya akan memberatkan atau merugikan konsumen. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Implikasi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 01/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan terkait perlindungan konsumen terhadap perjanjian baku dalam transaksi keuangan adalah perjanjian baku masih dipraktikkan di bank dalam bentuk aplikasi formulir pembukaan rekening simpanan yang memuat klausula eksonerasi yang dilarang oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 01/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan. Akibat hukum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 01/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan terkait perlindungan konsumen terhadap perjanjian baku dalam transaksi keuangan adalah perjanjian baku yang mengandung klausula eksonerasi pada aplikasi formulir pembukaan rekening tabungan di bank secara yuridis dapat berakibat batal demi hukum.
References
Abdul Halim Barkatulah. Hukum Perlindungan Konsumen: Kajian Teoretis dan Perkembangan Pemikiran. Bandung: Nusa Media, 2008.
Abdulkadir Muhammad. Perjanjian Baku dalam Praktek Perusahaan Perdagangan. Bandung: Citra Aditya Bakti, 1992.
Adrianus Meliala. Praktek Bisnis Curang. Jakarta: Sinar Harapan, 1993.
Ali Arben dan Andrew Shandy Utama. “Kedudukan Akta Notaris sebagai Akta Autentik”. Jurnal Recital Review, Vol. 3, No. 1, 2021.
Andrew Shandy Utama. “Digitalisasi Produk Bank Konvensional dan Bank Syariah”. Jurnal Justisia, Vol. 6, No. 2, 2021.
Arifin Djakasaputra, Oscarius Yudhi Ari Wijaya, Andrew Shandy Utama, Corry Yohana, Buyung Romadhoni, dan Mochammad Fahlevi. “Empirical Study of Indonesian SMEs Sales Performance in Digital Era; The Role of Quality Service and Digital Marketing”. International Journal of Data and Network Science, Vol. 5, No. 3, 2021.
Az Nasution. Hukum Perlindungan Konsumen: Suatu Pengantar. Jakarta: Daya Widya, 1999.
Haudi, S. P., Hadion Wijoyo, S. E., SH, S., & MH, M. (2021). Pengantar Ilmu Pemerintahan. Insan Cendekia Mandiri.
Inosentius Samsul. Perlindungan Konsumen: Kemungkinan Penerapan Tanggung Jawab Mutlak. Jakarta: Pascasarjana FHUI, 2004.
J. Satrio. Hukum Perjanjian. Bandung: Citra Aditya Bakti, 1992.
Janus Sidabalok. Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2014.
Manan, A. (2014). Peranan hukum dalam pembangunan ekonomi.
Manan, A. (2014). Peranan hukum dalam pembangunan ekonomi. Kencana Prenada Media Group.
Munir Fuady. Hukum Kontrak. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2007.
Purwanto, A., Sunarsi, D., & Wijoyo, H. (2020). Penerapan Perluasan Arti Perbuatan Melanggar Hukum Dalam Pelaksanaan UU 29 Tahun 2004 (Studi Kasus Putusan No. 625/PDT. G/2014/PN JKT. BRT). TIN: Terapan Informatika Nusantara, 1(2), 99-103.
R. Subekti. Hukum Perjanjian. Jakarta: Intermasa, 1987.
Rizana, Andrew Shandy Utama, dan Irene Svinarky. “Pengaruh Media Sosial terhadap Dinamika Masyarakat dan Lahirnya Bentuk-bentuk Perbuatan Hukum Baru di Media Sosial”. Jurnal Cahaya Keadilan, Vol. 9, No. 2, 2021.
Salim H.S. Perkembangan Hukum Kontrak di Luar KUHPerdata. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2004.
Sandra Dewi, Fahrial, Andrew Shandy Utama, Idham Kholid, Budi Satria, dan Dhian Tyas Untari. “Small and Medium Enterprises (SMEs); The Strength of The Indonesian Economy”. Psychology and Education Journal, Vol. 57, No. 9, 2020.
Shidarta. Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia. Jakarta: Grasindo, 2000.
Sudikno Mertokusumo. Mengenal Hukum. Yogyakarta: Liberty, 1999.
Sutan Remy Sjahdeini. Kebebasan Berkontrak dan Perlindungan yang Seimbang bagi Para Pihak dalam Perjanjian Kredit Bank di Indonesia. Jakarta: Institut Bankir Indonesia, 1993.
Wijoyo, H. (2021). Hukum Bisnis. Insan Cendekia Mandiri.
Wijoyo, H. (2021). Kebijakan Publik. Insan Cendekia Mandiri.
Wijoyo, H., Devi, W. S. G. R., Ariyanto, A., & Sunarsi, D. (2021). The Role of Regular Tax Functions in the Pandemic Period Covid-19 at Pekanbaru. TIN: Terapan Informatika Nusantara, 1(10), 509-512.
Yusuf Shofie. Perlindungan Konsumen dan Instrumen-instrumen Hukumnya. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2000.
Zulham. Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Kencana Prenada Media, 2013.