PENERAPAN UPAH MINIMUM DI KECAMATAN RUMBAI KOTA PEKANBARU BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN DAN KEPUTUSAN GUBERNUR RIAU NOMOR KPTS.1581/XI/2020 PADA MASA PANDEMI COVID-19

Authors

  • Hasnati Fakulas Hukum Universitas Lancang Kuning
  • Sandra Dewi Fakulas Hukum Universitas Lancang Kuning
  • Andrew Shandy Utama Fakulas Hukum Universitas Lancang Kuning

DOI:

https://doi.org/10.56445/jrbl.v1i1.22

Keywords:

Hukum, Upah Minimum, Penerapan

Abstract

Berdasarkan Pasal 90 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan ditegaskan bahwa pemberi kerja dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum. Keputusan Gubernur Riau Nomor Kpts.1581/XI/2020 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Riau Tahun 2021 menetapkan bahwa Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru adalah sebesar Rp 2.997.971,-. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum sosiologis. Penerapan upah minimum di Kecamatan Rumbai Kota Pekanbaru belum terlaksana. Faktor yang menghambat dalam penerapan upah minimum dari sisi pekerja adalah kurangnya pemahaman pekerja mengenai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Keputusan Gubernur Riau Nomor Kpts.1581/XI/2020. Faktor yang menghambat dalam penerapan upah minimum dari sisi pelaku usaha adalah kondisi keuangan pelaku usaha sedang menurun akibat pandemi Covid-19. Upaya yang dilakukan terkait kurangnya pemahaman pekerja adalah Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru dapat memberikan sosialisasi mengenai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Keputusan Gubernur Riau Nomor KPTS.1581/XI/2020 kepada para pekerja. Apabila pelaku usaha ternyata sengaja tidak memberikan Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru kepada para pekerja dan menjadikan pandemi Covid-19 sebagai alasannya, maka Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru dapat memberikan sanksi kepada pelaku usaha tersebut.

References

Ade Pratiwi Susanty, Faizah Kamilah, dan Andrew Shandy Utama. “Pelaksanaan Pemberdayaan Usaha Mikro oleh Pemerintah Kota Pekanbaru diKecamatan Rumbai Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah”. Jurnal Daya Saing, Volume 7, Nomor 1, 2021.

Adrian Suredi. Hukum Perburuhan. Jakarta: Sinar Grafika, 2009.

Andrew Shandy Utama dan Faizah Kamilah. “Pelaksanaan Upah Kerja Lembur pada PT Asia Forestama Raya Berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Kep.102/Men/VI/2004”. Jurnal Daya Saing, Volume 5, Nomor 3, 2019.

Darwis Anatami. Pengantar Hukum Ketenagakerjaan. Yogyakarta: Deepublish, 2017.

Fahrial, Rini Fatriani, dan Andrew Shandy Utama. “Utilization of Corporate Social and Environmental Responsibility to Improve Community Economy in Pekanbaru City”. Proceeding of International Conference on Environment and Technology, Volume 469, 2020.

Hardijan Rusli. Hukum Ketenagakerjaan. Bogor: Ghalia Indonesia, 2011.

Hasnati, Sandra Dewi, dan Andrew Shandy Utama. “Program CSR Perusahaan; Alternatif Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Desa”. Jurnal Comsep, Volume. 1, Nomor 1, 2020.

Haudi, S. P., Hadion Wijoyo, S. E., SH, S., & MH, M. (2021). Pengantar Ilmu Pemerintahan. Insan Cendekia Mandiri.

Koesparmono Irsan dan Armansyah. Hukum Tenaga Kerja. Jakarta: Erlangga, 2016.

Lalu Husni. Pengantar Hukum Ketenagakerjaan. Jakarta: Rajawali Pers, 2015.

Manan, A. (2014). Peranan hukum dalam pembangunan ekonomi.

Manan, A. (2014). Peranan hukum dalam pembangunan ekonomi. Kencana Prenada Media Group.

Purwanto, A., Sunarsi, D., & Wijoyo, H. (2020). Penerapan Perluasan Arti Perbuatan Melanggar Hukum Dalam Pelaksanaan UU 29 Tahun 2004 (Studi Kasus Putusan No. 625/PDT. G/2014/PN JKT. BRT). TIN: Terapan Informatika Nusantara, 1(2), 99-103.

R. Joni Bambang. Hukum Ketenagakerjaan. Bandung: Pustaka Setia, 2013.

Samun Ismaya. Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Yogyakarta: Suluh Media, 2014.

Sandra Dewi, Fahrial, Andrew Shandy Utama, Idham Kholid, Budi Satria, dan Dhian Tyas Untari. “Small and Medium Enterprises (SMEs); The Strength of The Indonesian Economy”. Psychology and Education Journal, Volume 57, Nomor 9, 2020.

Soedarjadi. Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia; Panduan bagi Pengusaha, Pekerja, dan Calon Pekerja. Yogyakarta: Pustaka Yustisia, 2008.

Suratman. Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers, 2019.

Wijoyo, H. (2021). Hukum Bisnis. Insan Cendekia Mandiri.

Wijoyo, H. (2021). Kebijakan Publik. Insan Cendekia Mandiri.

Wijoyo, H., Devi, W. S. G. R., Ariyanto, A., & Sunarsi, D. (2021). The Role of Regular Tax Functions in the Pandemic Period Covid-19 at Pekanbaru. TIN: Terapan Informatika Nusantara, 1(10), 509-512.

Zaeni Asyhadie dan Rahmawati Kusuma. Hukum Ketenagakerjaan dalam Teori dan Praktik di Indonesia. Jakarta: Kencana, 2013.

Downloads

Published

2022-01-08

Issue

Section

Articles