TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN SWASTA TERHADAP NEGARA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS
DOI:
https://doi.org/10.56445/jrbl.v1i1.21Keywords:
Hukum, Perusahaan, Tanggung JawabAbstract
Perusahaan adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham, dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh undang-undang dan peraturan pelaksanaannya. Berdasarkan Pasal 74 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseoran Terbatas yang menegaskan bahwa perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan. Tanggung jawab sosial dan lingkungan adalah komitmen perusahaan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi perusahaan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya. Berbeda dengan tanggung jawab social perusahaan, dasar hukum yang lebih spesifik yang mengatur mengenai tanggung jawab lingkungan perusahaan adalah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
References
Andrew Shandy Utama dan Rizana. “Implementasi Corporate Social Responsibility PT Riau Crumb Rubber Factory terhadap Masyarakat Kelurahan Sri Meranti Kota Pekanbaru”. Jurnal Novelty, Volume 8, Nomor 2, 2017.
Andrew Shandy Utama dan Rizana. “Pelaksanaan Corporate Social Responsibility dalam Rangka Optimalisasi Pelestarian Lingkungan”. Jurnal Litigasi, Volume 19, Nomor 2, 2018.
Andrew Shandy Utama dan Rizana. “Penegakan Hukum terhadap Kebakaran Hutan dan Lahan di Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau”. Jurnal The Juris, Volume IV, Nomor 1, 2020.
Andrew Shandy Utama dan Rizana. “Penegakan Hukum terhadap Kebakaran Hutan di Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau Berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan”. Jurnal Selat, Volume 8, Nomor 1, 2020.
Andrew Shandy Utama dan Rizana. “Penegakan Hukum terhadap Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan di Kecamatan Rumbai Pekanbaru”. Jurnal Equitable, Volume 3, Nomor 1, 2018.
Andrew Shandy Utama dan Rizana. “Upaya Hukum Masyarakat Kecamatan Rumbai Pekanbaru dalam Pemenuhan Hak Masyarakat Melalui Program Corporate Social Responsibility (CSR)”. Jurnal Melayunesia Law, Volume 2, Nomor 1, 2018.
Andrew Shandy Utama, Rizana, dan Tri Anggara Putra. “Tanggung Jawab Sosial Perusahaan PT Asia Forestama Raya di Kota Pekanbaru dan Penegakan Hukumnya”. Pagaruyuang Law Journal, Volume 2, Nomor 2, 2019.
Andrew Shandy Utama. “Implementasi Corporate Social Responsibility PT Riau Andalan Pulp & Paper terhadap Masyarakat di Kabupaten Pelalawan”. Jurnal Selat, Volume 5, Nomor 2, 2018.
Andrew Shandy Utama. “Kepercayaan Masyarakat terhadap Penegakan Hukum di Indonesia”. Jurnal Ensiklopedia Social Review, Volume 1, Nomor 3, 2019.
Andrew Shandy Utama. “Law and Social Dynamics of Society”. International Journal of Law and Public Policy, Volume 3, Issue 2, 2021.
Andrew Shandy Utama. “Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 untuk Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat Kecamatan Rumbai Pesisir Kota Pekanbaru”. Jurnal Cendekia Hukum, Volume IV, Nomor 1, 2018.
Andrew Shandy Utama. “Pemanfaatan Program CSR Perusahaan untuk Pemberdayaan Perekonomian Masyarakat Kabupaten Pelalawan di Masa Pandemi Covid-19”. Prosiding Seminar Nasional Pemberdayaan Masyarakat, 2020.
Andrew Shandy Utama. “Problematika dalam Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Kehutanan dan Perkebunan di Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau”. Supremasi Jurnal Hukum, Volume 1, Nomor 2, 2018.
Andrew Shandy Utama. “The Implementation of Corporate Social Responsibility (CSR) PT Riau Crumb Rubber Factory to the Community of Sri Meranti Village in Pekanbaru”. Proceeding of International Conference Icon-ITSD, Volume 175, 2018.
Fahrial dan Andrew Shandy Utama. “Implementation of PT Asia Forestama Raya’s CSR for Community Economic Empowerment During the Covid-19 Pandemic”. International Journal of Law and Public Policy, Volume 3, Issue 1, 2021.
Fahrial dan Andrew Shandy Utama. “Program Corporate Social Responsibility PT Riau Andalan Pulp and Paper terhadap Peningkatan Perekonomian Masyarakat”. Prosiding Seminar Nasional Universitas Pasir Pengaraian, 2018.
Fahrial, Andrew Shandy Utama, dan Sandra Dewi. “Pemanfaatan Corporate Social Responsibility (CSR) terhadap Pembangunan Perekonomian Desa”. Jurnal Wawasan Yuridika, Volume 3, Nomor 2, 2019.
Fahrial, Rini Fatriani, dan Andrew Shandy Utama. “Utilization of Corporate Social and Environmental Responsibility to Improve Community Economy in Pekanbaru City”. Proceeding of International Conference ICE-Tech, Volume 469, 2020.
Hasnati dan Andrew Shandy Utama. “Implementation of Corporate Social Responsibility (CSR) by Forestry and Plantation Companies in Pelalawan Regency, Riau Province, Indonesia”. Journal of Law and Political Science, Volume 25, Issue 4, 2020.
Hasnati dan Andrew Shandy Utama. “Problems in the Implementation of Corporate Social Responsibility of Forestry and Plantation Companies in Pelalawan District”. Proceeding of Economics, Law, Education, and Humanities International Conference, 2018.
Hasnati, Sandra Dewi, dan Andrew Shandy Utama. “Program CSR Perusahaan; Alternatif Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Desa”. Jurnal Comsep, Volume 1, Nomor 1, 2020.
Haudi, S. P., Hadion Wijoyo, S. E., SH, S., & MH, M. (2021). Pengantar Ilmu Pemerintahan. Insan Cendekia Mandiri.
Manan, A. (2014). Peranan hukum dalam pembangunan ekonomi.
Manan, A. (2014). Peranan hukum dalam pembangunan ekonomi. Kencana Prenada Media Group.
Peter Mahmud Marzuki. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media, 2011.
Purwanto, A., Sunarsi, D., & Wijoyo, H. (2020). Penerapan Perluasan Arti Perbuatan Melanggar Hukum Dalam Pelaksanaan UU 29 Tahun 2004 (Studi Kasus Putusan No. 625/PDT. G/2014/PN JKT. BRT). TIN: Terapan Informatika Nusantara, 1(2), 99-103.
Sandra Dewi. Aspek Hukum Perseroan Terbatas. Solok: Insan Cendekia Mandiri, 2021.
Soerjono Soekanto. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press, 2007.
Suhendro dan Andrew Shandy Utama. “Implementation of Corporate Social Responsibility by PT Asia Forestama Raya in Rumbai Pesisir District of Pekanbaru City Based on Regional Regulation of Riau Province 6 of 2012”. Russian Journal of Agricultural and Socio-Economic Sciences, Volume 93, Issue 9, 2019.
Suhendro, Andrew Shandy Utama, dan Ade Pratiwi Susanty. “Pelaksanaan CSR PT Asia Forestama Raya terhadap Peningkatan Perekonomian Masyarakat Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 6 Tahun 2012”. Jurnal Ensiklopedia Social Review, Volume 1, Nomor 2, 2019.
Wijoyo, H. (2021). Hukum Bisnis. Insan Cendekia Mandiri.
Wijoyo, H. (2021). Kebijakan Publik. Insan Cendekia Mandiri.
Wijoyo, H., Devi, W. S. G. R., Ariyanto, A., & Sunarsi, D. (2021). The Role of Regular Tax Functions in the Pandemic Period Covid-19 at Pekanbaru. TIN: Terapan Informatika Nusantara, 1(10), 509-512.