PERAN NOTARIS DALAM PEMBUATAN DAN PENGESAHAN PERJANJIAN KREDIT PERBANKAN DI KABUPATEN REMBANG (STUDI KASUS DI KANTOR NOTARIS YUNIANTO SUKAREDJO, S.H., M.Kn.)

Authors

  • Lely Febriana Universitas Terbuka
  • Hamzah Vensuri Universitas Mohammad Natsir Bukittinggi

Keywords:

Debitur, Kreditur, Peran Notaris, Perbankan

Abstract

Notaris merupakan pejabat umum yang diberikan tugas oleh Negara untuk membantu masyarakat dalam memberikan bimbingan hukum. Notaris menjadi salah satu unsur terpenting dalam kegiatan perjanjian kredit Perbankan terutama dalam memberikan kepastian hukum. Untuk menjamin kepastian hukum, Notaris akan membuat dan mengesahkan beberapa akta otentik untuk dijadikan bukti hukum. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis peran Notaris dalam menjamin keabsahan perjanjian kredit, menjelaskan perlindungan hukum yang diberikan kepada debitur melalui peran Notaris, dan mengidentifikasi kendala serta tantangan yang dihadapi oleh Notaris didalam pembuatan perjanjian kredit. Metode Penelitian yang digunakan dalam karya ilmiah adalah metode penelitian hukum normatif dan empiris. Hasil penelitian dari karya ilmiah ini mengungkapkan bahwa pembuatan dan pengesahaan dalam perjanjian kredit yang dilakukan dihadapan notaris merupakan suatu hal yang sangat penting. Hal ini dilakukan untuk menghindari sengketa hukum yang mungkin terjadi dikemudian hari oleh pihak kreditur dan debitur. Adanya peran Notaris dalam perjanjian kredit Perbankan Di Kabupaten Rembang yang diberikan oleh Bapak Yunianto Sukaredjo, S.H., M.Kn. terhadap kreditur dan debitur tidak hanya membantu kelancaran proses perjanjiannya, akan tetapi Notaris juga membantu dalam memberikan perlindungan hukum yang optimal sampai perjanjian kredit itu selesai.

References

Fitriyani, F., & Muthahir, A. (2021). Peranan Notaris Dalam Perjanjian Kredit Perbankan Tentang Pinjaman Uang. El-Ghiroh: Jurnal Studi Keislaman, 19(1), 1-14.

Gamar, G. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Kepentingan Debitur Dan Kreditur Dalam Perjanjian Kredit Pt. Bank Pembangunan Daerah X. Jurnal Hukum Kenotariatan Otentik's, 2(1), 1-14.

Handriani, A. (2020). Perlindungan Hukum Bagi Debitur dalam Perjanjian Kredit Ditinjau dari Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Pamulang Law Review, 2(2), 141-150.

Hulu, K. I. (2021). Problematika Perjanjian Kredit. Penerbit Lutfi Gilang.

HS, H. S., & Sh, M. S. (2021). Peraturan jabatan notaris. Sinar Grafika.

Iskandar, A. J. (2021). Peran Dan Tanggung Jawab Notaris Dalam Pembuatan Akta Terkait Pengambilalihan Agunan (Ayda) Sebagai Alternatif Penyelesaian Kredit Macet (Studi Kasus Pada Bank M Di Palembang). Indonesian Notary, 3(3), 28.

Kosasih, J. I., & SH, M. (2021). Akses Perkreditan dan Ragam Fasilitas Kredit dalam Perjanjian Kredit Bank. Sinar Grafika (Bumi Aksara).

Nur Syarif & Reghi Perdana(2022). Hukum Perjanjian. Penerbit Universitas Terbuka.

Sahuleka, O., & Pelupessy, E. (2024). Peran Notaris Dalam Memenuhi Aspek Kepastian dan Perlindungan Hukum Terhadap Pemberian Kredit Perbankan. Socius: Jurnal Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial, 1(11).

Widiyastuti, O. (2021). Analisis Peran Notaris Dalam Pelaksanaan Perjanjian Kredit Dan Upaya Penyelesaian Wanprestasi Dengan Jaminan Hak Tanggungan Di Bank Bri Kota Tegal (Master's thesis, Universitas Islam Sultan Agung (Indonesia)).

Downloads

Published

2025-01-31

Issue

Section

Articles