CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY PT PERTAMINA HULU ROKAN DI KECAMATAN RUMBAI TIMUR BERDASARKAN PERATURAN DAERAH PROVINSI RIAU NOMOR 6 TAHUN 2012
Keywords:
CSR, Masyarakat, PelaksanaanAbstract
Pelaksanaan CSR PT Pertamina Hulu Rokan terhadap masyarakat Kecamatan Rumbai Timur Kota Pekanbaru berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 6 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan di Provinsi Riau adalah belum terlaksana optimal, terutama di bidang pelestarian adat dan budaya serta pemberdayaan tenaga kerja lokal. Hambatan-hambatan dalam pelaksanaan CSR PT Pertamina Hulu Rokan terhadap masyarakat Kecamatan Rumbai Timur Kota Pekanbaru dari sisi masyarakat adalah ketidaktahuan masyarakat Kecamatan Rumbai Timur mengenai Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 6 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan di Provinsi Riau, dari sisi perusahaan adalah area kerja PT Pertamina Hulu Rokan yang luas se-Provinsi Riau, serta dari sisi pemerintah adalah kurangnya pengawasan yang dilakukan oleh Dinas Sosial Provinsi Riau terhadap PT Pertamina Hulu Rokan. Upaya untuk mengatasi hambatan-hambatan dalam pelaksanaan CSR PT Pertamina Hulu Rokan terhadap masyarakat Kecamatan Rumbai Timur Kota Pekanbaru berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 6 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan di Provinsi Riau adalah Dinas Sosial Provinsi Riau dapat memberikan sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 6 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan di Provinsi Riau kepada masyarakat Kecamatan Rumbai Timur, PT Pertamina Hulu Rokan dapat memprioritaskan anggaran dana untuk program CSR di Kecamatan Rumbai Timur yang berbatasan langsung dengan area perusahaan, serta Dinas Sosial Provinsi Riau dapat meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan CSR PT Pertamina Hulu Rokan.
References
Amiruddin dan Zainal Asikin, 2012, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Rajawali Pers.
Fahmi, 2015, Pergeseran Tanggung Jawab Sosial Perseroan, Dari Tanggung Jawab Moral ke Tanggung Jawab Hukum, Yogyakarta: FH UII Press.
Habib Adjie, 2008, Status Badan Hukum, Prinsip-prinsip dan Tanggung Jawab Sosial Perseroan Terbatas, Bandung: Mandar Maju.
Hendrik Budi Untung, 2009, Corporate Social Responsibility, Jakarta: Sinar Grafika.
Ridwan Khairandy, 2009, Perseroan Terbatas; Doktrin, Peraturan Perundang-undangan, dan Yurisprudensi, Yogyakarta: Kreasi Total Media.
Budi Santoso. 2010. “International CSR Standards dari Sudut Pandang Hukum Internasional”. Jurnal Respublica, Volume 9 Nomor 2.
Ferdi. 2009. “Aspek Hukum Internasional dalam Pengaturan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (Corporate Social Responsibility)”. Jurnal Respublica, Volume 8 Nomor 2.
Firdaus. 2011. “Corporate Social Responsibility dalam Hak Asasi Manusia, Studi terhadap Pemenuhan Hak Ekonomi Sosial Masyarakat Lokal oleh Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit”. Jurnal Respublica, Volume 11 Nomor 1.
Sentosa Sembiring. 2009. “Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (Corporate Social and Environment Responsibilities) dalam Perspektif Hukum Perusahaan”. Jurnal Yustisia, Edisi 77.
Yetti. 2011. “Implikasi Corporate Social Responsibility terhadap Aplikasi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999”. Jurnal Respublica, Volume 11 Nomor 1.
_____. 2007. “Tanggung Jawab Perusahaan terhadap Sosial dan Lingkungan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas”. Jurnal Respublica, Volume 7 Nomor 1.
Zulfikar Jayakusuma. 2007. “Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Transnasional Pertambangan Minyak terhadap Masyarakat Lokal (Perspektif Hak Asasi Manusia)”. Jurnal Respublica, Volume 7 Nomor 1.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 6 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan di Provinsi Riau.