PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU PEMBAKARAN LAHAN PADA PERKEBUNAN KELAPA SAWIT DI KABUPATEN INDRAGIRI HULU PROVINSI RIAU BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Keywords:
Hukum, Perkebunan, KebakaranAbstract
Berdasarkan Pasal 69 Ayat (1) Huruf h Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 ditegaskan bahwa setiap orang dilarang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar. Metode penelitian ini adalah penelitian hukum sosiologis. Hasilnya bahwa penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran lahan pada perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tidak berjalan optimal. Hambatan-hambatannya secara yuridis yaitu ketentuan Hukum Pidana yang mengatur mengenai tindak pidana pembakaran lahan pada perkebunan kelapa sawit hanya ditujukan untuk menghukum pelaku tindak pidana tersebut, bukan pemilik perkebunan kelapa sawit serta Penyidik dari Kepolisian kesulitan dalam mencari Saksi yang melihat langsung pelaku tindak pidana pembakaran lahan pada perkebunan kelapa sawit pada saat proses penyelidikan karena terjadi pada malam hari. Upaya yang dilakukan adalah Kepolisian Resort Indragiri Hulu melakukan penegakan hukum dan memberikan sanksi yang tegas kepada pelaku pembakaran lahan pada perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Indragiri Hulu sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009.
References
Alvi Syahrin, Martono Anggusti, dan Abdul Aziz Alsa. Hukum Lingkungan di Indonesia; Suatu Pengantar. Jakarta: Kencana, 2018.
Andi Hamzah. Penegakan Hukum Lingkungan. Bandung: Alumni, 2016.
Bambang Waluyo. Penegakan Hukum di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2016.
Deni Bram. Hukum Lingkungan Hidup. Bekasi: Gramata Publishing, 2014.
DLHK. https://dislhk.riau.go.id/berita_karhutla.php
Friska Yolandha. https://news.republika.co.id/berita/ryrito370/hingga-juli-2023-99059-hektare-lahan-di-riau-terbakar-part2, Republika, 2023
Ishaq. Hukum Pidana. Jakarta: Rajawali Pers, 2020.
Maria S.W. Sumardjono. Pluralisme Hukum Sumber Daya Alam dan Keadilan dalam Pemanfaatan Tanah Ulayat. Yogyakarta: Penerbit Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 2018.
Mediacenterriau. https://ppid.riau.go.id/berita/5985/luas-perkebunan-sawit-di-riau-capai-4-juta-hektare-lebih-1-8-juta-masuk-kawasan-hutan, 2023
M. Hadin Muhjad. Hukum Lingkungan. Yogyakarta: Genta, 2015.
Moh. Mahfud M.D. Politik Hukum di Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2018.
N.H.T. Siahaan. Hutan, Lingkungan, dan Paradigma Pembangunan. Jakarta: Pancuran Alam, 2007.
Oekan S. Abdoellah dan Dede Mulyanto. Isu-isu Pembangunan; Pengantar Teoretis. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2019.
Philippe Nonet dan Philip Selznick. Hukum Responsif. Bandung: Nusa Media, 2018.
Pujiyono dan Ade Adhari. Hukum Pidana di Bidang Sumber Daya Alam. Yogyakarta: Deepublish, 2019.
Rodliyah dan Salim H.S. Hukum Pidana Khusus. Jakarta: Rajawali Pers, 2017.
Satjipto Rahardjo. Masalah Penegakan Hukum. Bandung: Sinar Baru, 1983.
Soerjono Soekanto. Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Rajawali Pers, 2013.
Supriadi. Hukum Kehutanan dan Hukum Perkebunan di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2010.
Syahrul Machmud. Penegakan Hukum Lingkungan Indonesia. Yogyakarta: Graha Ilmu, 2012.
Teguh Prasetyo, Kadarwati Budihardjo, dan Purwadi. Hukum dan Undang-Undang Perkebunan. Bandung: Nusa Media, 2013.
Tri Chandra Aprianto. Perjuangan Landreform Masyarakat Perkebunan. Yogyakarta: STPN Press, 2016.
Yuniati Jannatun Naim. https://kepri.antaranews.com/berita/159825/jajaran-polda-riau-ungkap-15-kasus-kebakaran-hutan-dengan-15-tersangka. Antara Kepri, 2023
Zainuddin Ali. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika, 2020.