ANALISIS HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF INDONESIA DINAMIKA NAFKAH IDDAH DAN MUT’AH PASCA GUGATAN CERAI DI PENGADILAN AGAMA (STUDI KASUS PUTUSAN NO. 251/PDT.G/2020/PA.UTJ)
Keywords:
Nafkah Iddah, Mut’ah, CeraiAbstract
Dalam Kompilasi Hukum Islam, jika terjadi perceraian atas keinginan istri, maka salah satu akibatnya adalah istri tidak mendapatkan hak nafkah selama masa iddah. Namun, dalam putusan Pengadilan Agama Ujung Tanjung masih ada perbedaan terkait masalah hak nafkah iddah pasca cerai gugat. Penelitian ini membahas analisis Hukum Islam dan hukum positif Indonesia dinamika nafkah iddah dan mut’ah pasca gugatan cerai di Pengadilan Agama. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif. Dalam Hukum Islam dan hukum positif Indonesia diatur bahwa nafkah iddah dan mut’ah diberikan ketika suami sebelum membacakan ikrar talak. Namun, tidak dijelaskan apakah perceraian tersebut diajukan oleh suami atau istri. Menurut hukum positif Indonesia, pemberian mut’ah kepada istri yang mengajukan gugatan cerai dalam Putusan No. 251/Pdt.G/2020/PA.Utj hukumnya sah atau boleh. Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 tentang Hasil Pleno Kamar Agama, istri dalam perkara cerai gugat dapat diberikan nafkah iddah dan mut’ah sepanjang tidak nusyuz. Namun, kebanyakan istri tidak mau mengajukan perceraian karena takut tidak mendapatkan hak nafkah iddah dan mut’ah. Pada asus perceraian diajukan oleh istri sepanjang tahun 2020, hampir semua tidak dikabulkan nafkah iddah dan mut’ah yang dituntut dalam gugatannya.
References
Abdillah, M. J. (2019). Analisis Putusan Pengadilan Agama Terhadap Cerai Gugat dan Cerai Talak Menurut UU Nomor 1/1974 Tentang Perkawinan dan KHI. YUDISIA : JURNAL PEMIKIRAN HUKUM DAN HUKUM ISLAM, ISSN: 1907- 7262, E-ISSN: 2477-5339 Volume 10, Nomor 2.
Abu Hapsin, Ahmad Rofiq. (2021). Revitalisasi Nilai Etika Perceraian dalam Putusan Verstek di Pengadilan Agama. De Jure: Jurnal Hukum dan Syar‟iah Vol. 13, No. 1, h. 80-96.
Alfian Qodri Azizi. (2019). FILOSOFIS KEWAJIBAN NAFKAH ANAK DALAM UUP ISLAM INDONESIA, JAS: Jurnal Ahwal Syakhshiyyah 1, no. 2: 57.
Alfian Qodri Azizi. (2020). Sanksi Pengabaian Hak Alimentasi Anak: Perspektif Fiqh Dan Perundang-Undangan Indonesia, JURNAL IQTISAD Vol. 7, no. 1): p-ISSN: 2303-3223; e- ISSN: 2621-640X.
Ali Imron. (2016). Memahami Konsep Perceraian Dalam Hukum Keluarga, BUANA GENDER: Jurnal Studi Gender Dan Anak 1, no. 1: 25-27.
Ali Imron. (2017). Rekonstruksi Hukum Putusnya Perkawinan dalam Undang-undang Perkawinan, Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum QISTIE Vol. 10 No. 1.
Ananda Khoerunnisa, S. A. (2022). Analisis Putusan Hakim Tentang Pembebanan Nafkah dalam Perkara Cerai Gugat (Studi Pada Putusan Perkara Nomor: 1128/Pdt.G/2021/Pa.Bgr). Usratuna, Jurnal Vol. 5, No. 2, 103-134.
Andi Fitri Annizha H., M. S. (Januari 2020). Dasar Penetapan Hakim dalam Menentukan Kadar Nafkah Mut‟ah (Studi Kasus Cerai Talak Istri sebagai Wanita Karir dan Istri sebagai IRT di Pengadilan Agama Makassar Klas 1A). Shautuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Perbandingan Mazhab, Vol. 1 No. 1, 6.
Bahri, Z. (1993). Kamus Umum Khusus Bidang Hukum Dan Politik. Bandung: Angkasa.
Ghozali, A. R. (2002). Fiqh Munakahat. Jakarta: Prenada Media. Ghozali, A. R. (2003). Fiqh Munakahat. Jakarta: Prenada Media.
Hadikusuma, H. (2007). Hukum Perkawinan Indonesia. Bandung: Mandar Maju.
Kharlie, A. T. (2013). Hukum Keluarga Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Khoirur Rofik, M. (2022). Hukum Acara Peradilan Agama. Semarang: CV. Rafi Sarana Perkasa.
Mertokususmo, S. (2006). Hukum Acara Perdata Indonesia. Yogyakarta: Liberty Press.
Moelong, L. J. (1993). Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya.
Muhaimin, D. (2020). Metode penelitian hukum. Mataram: University Press.
Ramulyo, M. I. (1999). Hukum Perkawinan Islam “Suatu Analisis dari UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam”. Jakarta: Bumi Aksara.
Rofiq, A. (1998). Hukum Islam Di Indonesia. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Rofiq, A. (2013). Hukum Perdata Islam di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.
Said, H. A. (1994). Perceraian Menurut Hukum Islam. Jakarta: Pustaka Al-Husna.
Shomad, A. (Jakarta). Hukum Islam: Penormaan Prinsip Syariah dalam Hukum Indonesia. Kencana: 2012.
Subagyo, J. (1994). Metodologi Penelitian Dalam Teori dan Praktek. Jakarta: PT Rineka Cipta.
Subekti. ( 1995). Pokok-Pokok Hukum Perdata. Jakarta: Intermasa. Syaefuddin, M. (2013). Hukum Perceraian. Jakarta: Sinar Grafika, Cet. Ke-1.
Syaifuddin, M. (2014). Hukum Perceraian. Jakarta: Sinar Grafika. Syarifuddin, A. (2006). Hukum Perkawinan Islam di Indonesia. Jakarta: Kencana, Cet. Ke-1.
Syarifuddin, A. (2015). Hukum Perkawinan Islam di Indonesia; Antara Fiqh Munakahat dan Undang-Undang Perkawinan. Jakarta: Kencana.
Unaradjan, D. (2000). Pengantar Metodologi Penelitian Ilmu Sosial. Jakarta: PT. Grasindo.