ETIKA POLITIK DALAM PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH
DOI:
https://doi.org/10.56445/jrbl.v2i1.77Keywords:
Kepala Daerah; Pemilihan Umum; Etika PolitikAbstract
Dalam negara demokrasi, pemilihan umum merupakan sarana yang sangat penting bagi terselenggaranya pemerintahan yang demokratis. Berbicara di tingkat daerah, pemilihan umum diaktualisasikan dalam bentuk Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada). Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan etika politik dalam pemilihan umum kepala daerah. Melalui Pemilukada, ada ruang bagi masyarakat untuk menentukan arah pemerintahan di daerah, khususnya memilih pemimpin di daerahnya masing-masing. Pemilukada terbukti gagal memilih kepala daerah yang baik dan bermoral. Ada empat jenis pengeluaran yang menyebabkan ‘ongkos’ politik Pemilukada menjadi mahal, yaitu biaya ‘perahu’ pencalonan kepala daerah, dana kampanye untuk pencitraan politik, biaya konsultasi dan survei pemenangan, serta money politic. Beberapa bentuk perilaku penyimpang yang dilakukan oleh kepala daerah antara lain money politic, penyalahgunaan kewenangan, korupsi, serta perbuatan yang menyangkut masalah moral dan susila.
References
Bagir Manan. Menyongsong Fajar Otonomi Daerah. Yogyakarta: FH UII Press, 1999.
Bungasan Hutapea. “Dinamika Hukum Pemilihan Kepala Daerah di Indonesia”. Rechtsvinding, Volume 4, Nomor 1, 2015.
Feri Amsari. “Memangkas Korupsi Pemilu”. Konstitusi, Volume II, Nomor 1, 2009.
Iza Rumesten R.S., Febrian, Helmanida, dan Neisa Angrum Adisiti. “Politik Hukum Pemilihan Kepala Daerah dengan Calon Tunggal”. Repertorium, Volume 10, Nomor 1, 2021.
Joko J. Prihatmoko. Mendemokrasikan Pemilu. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2008.
Miriam Budiardjo. Demokrasi di Indonesia; Demokrasi Parlementer dan Demokrasi Pancasila. Jakarta: Gramedia, 1994.
Moh. Mahfud M.D. Politik Hukum di Indonesia. Jakarta: LP3ES, 1998.
Retno Saraswati. “Reorientasi Hukum Pemilukada yang Menyejahterakan Rakyat”. Dinamika Hukum, Volume 14, Nomor 2, 2014.
Suharizal. Pemilukada. Jakarta: Rajawali Pers, 2011.
Toni dan Andrew Shandy Utama. “Pengaruh Rezim Politik terhadap Karakter Produk Hukum di Indonesia”. Criminology and Justice, Volume 1, Nomor 1, 2021.