PENINGKATAN EKONOMI MASYARAKAT BERBASIS PENGELOLAAN LIMBAH MINYAK JELANTAH (STUDI KASUS DESA KLAKAH, KECAMATAN SELO, KABUPATEN BOYOLALI, JAWA TENGAH)

Authors

  • Nesya Amalia Universitas Islam Negeri Salatiga
  • Rofiatun Khasanah Universitas Islam Negeri Salatiga
  • Noviana Kartika Universitas Islam Negeri Salatiga
  • Muhammad Faza Al Dafa Universitas Islam Negeri Salatiga
  • Najih Akmal Universitas Islam Negeri Salatiga

Keywords:

Peningkatan ekonomi; Minyak Jelantah; Masyarakat

Abstract

Peningkatan ekonomi adalah suatu tindakan yang perlu dilakukan untuk memaksimalkan pembangunan sosial masyarakat desa, karena dengan peningkatan ekonomi maka masyarakat mampu mendapatkan hasil yang lebih maksimal. Ekonomi masyarakat yang dibangun secara signifikan akan membantu Desa untuk membangun kemandirian rakyatnya, karena dengan kemandirian itulah maka pencapaian ekonomi berkemajuan dapat terjadi. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan pendekatan hukum sosiologis, melalui pengamatan dan peninjauan langsung praktik hukum secara sosiologis. Hasil penelitian ini adalah bahwa masyarakat Desa Klakah memiliki ruang gerak yang luas untuk membangun kemandirian desanya, dengan memanfaatkan minyak jelantah hasil aktivitas rumah tangga. Hasil aktivitas rumah tangga yang tidak bernilai ekonomis ini dapat dijadikan lilin aromatherapy yang bernilai ekonomis tinggi, namun dapat dikelola dan dibuat secara sederhana tanpa melibatkan banyak permesinan pabrik.

References

Ali, Z. (2021). Metode penelitian hukum. Sinar Grafika.

Anandita, A. (2013). Pelaksanaan pembangunan sarana prasarana lingkungan sebagai wujud program pemberdayaan masyarakat di Kelurahan Dinoyo Kota Malang (Doctoral dissertation, Brawijaya University).

Aprilia, B., Hidayat, R., & Aryani, L. (2022). Manajemen Pemerintah Dalam Pengelolaan Bumdes Di Desa

Walahar Kabupaten Karawang. Nusantara: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial, 9(6), 2135-2140.

Arief, L. M. (2016). Pengolahan Limbah Industri: Dasar-dasar pengetahuan dan aplikasi di tempat kerja. Penerbit Andi.

Cahyandari, A. T. S., & Pradana, G. W. (2022). Peran pemerintah daerah dalam pelaksanaan urusan wajib lingkungan hidup (Studi upaya pengelolaan limbah B3 di Kabupaten Sidoarjo). Publika, 159-174.

Cahyani, M. R., Zuhaela, I. A., Saraswati, T. E., Raharjo, S. B., Pramono, E., Wahyuningsih, S., ... & Widjonarko, D. M. (2021). Pengolahan limbah tahu dan potensinya. In Proceeding of Chemistry Conferences (Vol. 6, pp. 27-33).

Dewi, G. (2022). Metode penelitian kuantitatif, kualitatif dan mixed methods dalam hukum ekonomi Islam. Metodologi Penelitian Ekonomi Islam.

Huda, M. C., & S HI, M. H. (2021). Metode Penelitian Hukum (Pendekatan Yuridis Sosiologis). The Mahfud Ridwan Institute.

Kurniawan, B. (2019). Pengawasan pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di Indonesia dan tantangannya. Dinamika Governance: Jurnal Ilmu Administrasi Negara, 9(1).

Rianti, R. R. S. Y., & Zakiyah, F. (2024). Strategi Public Relations Perumda Pembangunan Sarana Jaya dalam Sosialisasi Program Hunian Terjangkau di Jakarta. Jurnal Penelitian Inovatif, 4(4), 2575-2594.

Sahwan, F. L. (2005). Sistem pengelolaan limbah plastik di Indonesia. Jurnal teknologi lingkungan, 6(1).

Sakinah, D. S., & Purwanti, I. F. (2018). Perencanaan IPAL pengolahan limbah cair industri pangan skala rumah tangga. J. Tek. ITS, 7(1), D12-D17.

Shaffitri, L. R., Syaukat, Y., & Ekayani, M. (2015). Peranan Bumdes dalam pengelolaan limbah cair tahu dan pemanfaatan biogas. RISALAH KEBIJAKAN PERTANIAN DAN LINGKUNGAN Rumusan Kajian Strategis Bidang Pertanian dan Lingkungan, 2(2), 136-143.

Sunarsih, E. (2014). Konsep pengolahan limbah rumah tangga dalam upaya pencegahan pencemaran lingkungan. Jurnal Ilmu Kesehatan Masyarakat, 5(3).

Yurnalisdel, Y. (2023). Analisis Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di Indonesia. Jurnal Syntax Admiration, 4(2), 201-208.

Downloads

Published

2026-02-21

Issue

Section

Articles