PERKEMBANGAN PENGATURAN ANTI-SLAPP DI BIDANG LINGKUNGAN HIDUP MENURUT HUKUM INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.56445/jrbl.v2i2.96Keywords:
Pengaturan, Anti-SLAPP, Lingkungan HidupAbstract
Di Indonesia, ketentuan mengenai Anti-SLAPP termuat dalam Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) yang dimaksudkan untuk melindungi para pembela lingkungan hidup dari tuntutan pidana dan gugatan perdata karena mengungkap pelanggaran hak atas lingkungan hidup. Anti-SLAPP hadir di Indonesia disebabkan adanya kasus-kasus yang terindikasi SLAPP yang terjadi di masyarakat. Bahkan setelah munculnya ketentuan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), Wahana Lingkungan Hidup Indonesia mencatat, 146 pejuang lingkungan hidup telah dikriminalisasi sepanjang 2014-2019. Sehingga perlu adanya aturan yang lebih menjamin implementasi Anti-SLAPP di Indonesia. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana konsep anti-SLAPP di Indonesia. Metode yang digunakan dalam penelitian ini ialah penelitian hukum normatif. Hasil dari penelitian ini adalah Banyaknya bermunculan kasus-kasus yang terindikasi SLAPP di Indonesia menjadi alasan utama yang mendorong perkembangan regulasi anti-SLAPP di Indonesia untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi para pejuang hak atas lingkungan hidup. Hingga saat ini Indonesia belum memiliki undang-undang yang secara khusus mengatur mengenai Anti-SLAPP, sedangkan negara-negara lain telah memiliki aturan/undang-undang yang mengatur tentang Anti Slapp secara lengkap, sebagaimana halnya Negara Amerika Serikat, Kanada dan Filipina. Maka, Peraturan itu penting untuk melindungi aktivis lingkungan hidup dari segala ancaman khususnya ancaman kriminalisasi dan sebagai panduan bagi aparat penegak hukum dalam penanganan kasus kasus SLAPP di Indonesia.
References
Agil, M., Afinnas, A., & Nyomansyah, S. P. (2022). Analisis Implementasi Anti Slapp Dalam Perlindungan Partisipasi Publik Di Bidang Lingkungan Hidup ( Studi Kasus Jomboran , Sleman ). 6(1).
Aulia, N. Z., Zafira, A., Margarettha, R., Hukum, F., & Indonesia, U. (2021). Anti-Slapp : Meninjau Kembali Mekanisme Perlindungan Pejuang Lingkungan Hidup. Jurnal Legisllatif, 5(1), 1–13.
Handayani, M. M., & Achmadi, J. C. (n.d.). Berbagai Wajah Fenomena SLAPP di Indonesia. 152–192.
Indrawati, N. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Partisipasi Masyarakat (Anti SLAPP) Dalam Penegakan Hukum Lingkungan Hidup di Indonesia. Media Iuris, 5(1), 115. https://doi.org/10.20473/mi.v5i1.33052
Keadilan, M., Di, L., Diaz, M. R., Putri, J. K., & Jegiantho, J. B. (2021). PENGUATAN KEBIJAKAN ANTI-SLAPP DALAM INDONESIA. 7(September), 63–71.
Nyoman Gede Aditya Jay Medhika, Dewi, A. A. S. L., & Suryani, L. P. (2022). Konsep Anti Eco-Slapp dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Jurnal Interpretasi Hukum, 3(1), 220–224. https://doi.org/10.22225/juinhum.3.1.4752.220-224
Sembiring, R. (2019). Formulate Anti Strategic Lawsuit against Public Participation in Indonesia. Bina Hukum Lingkunan, 3(2), 186–203. https://doi.org/10.24970/jbhl.v3n2.14
Setiawan, H., & Sitabuana, T. H. (2021). Perlindungan Hukum terhadap Pejuang Lingkungan Hidup yang Dijamin dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Era Hukum: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, 19(1), 145–157. https://journal.untar.ac.id/index.php/hukum/article/view/11153
Widhianta, V. D., Supanto, & Hermawan, S. (2014). Relevansi Konstruksi Pasal Pencemaran Nama Baik Sebagai Sarana Strategic Lawsuit Againts Public Participation ( SLAPPS ) Dalam Konflik Lingkungan Hidup. Recidivie, 3(3),345–355. https://jurnal.uns.ac.id/recidive/article/view/40541