FUNGSIONALISASI HUKUM RESPONSIF TERHADAP PELAKSANAAN PUTUSAN PERATUN SEBAGAI BENTUK PERLINDUNGAN HUKUM DALAM KERANGKA PEMBAHARUAN SISTEM HUKUM NASIONAL

Authors

  • Dani Habibi Universitas Nahdlatul Ulama Surakarta
  • Nuruzzaman MS Universitas Nahdlatul Ulama Surakarta

DOI:

https://doi.org/10.56445/jrbl.v2i2.95

Keywords:

Peradilan Tata Usaha Negara, Hukum Responsif, Perlindungan Hukum,

Abstract

Peradilan Tata Usaha Negara atau yang kita kenal sebagai Peratun merupakan suatu peradilan yang bertujuan menjembatani kepentingan hukum antara pemerintah dan masyarakat. Peradilan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum terhadap tindakan pemerintah di bidang Hukum Administrasi Negara. Hal ini menarik dibahas di tulisan ini berkaitan dengan proses pelaksanaan putusan Peradilan Tata Usaha Negara di Indonesia, penjabaran tentang Hukum Responsif, serta Fungsionalisasi Hukum Responsif Terhadap Pelaksanaan Putusan Peradilan Tata Usaha Negara. Tulisan ini merupakan bentuk dari yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konsep. Tujuan dari adanya tulisan ini yaitu untuk memberikan perumusa detail tentamg pelaksanaan putusan di Peratun dan melakukan adanya fungsionalisasi dan adanya Hukum Responsif ke dalam proses pelaksanaan putusan Peratun sebagai bentuk perwujudan pembaharuan dalam sistem hukum nasional di Indonesia.

Kata Kunci: Peradilan Tata Usaha Negara, Hukum Responsif, Perlindungan Hukum.

References

Buku

A. Mukthie Fadjar. 2013. Teori-Teori Hukum Kontemporer. Malang: Setara Press.

Bernard L. Tanya, et.al. 2010. Teori Hukum, Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang dan Generasi. Yogyakarta: Genta Publishing.

Jhony Ibrahim. 2006. Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Banyumedia Publishing.

Lawrence M Friedmann. 2013. Sistem Hukum Perspektif Ilmu Sosial. Penerjemah M.Khozim. Bandung: Nusa Media..

Paulus Efendi Lotulung. 2013. Hukum Tata Usaha Negara Dan Kekuasaan. Jakarta: Salemba Humanika.

Lintasan Sejarah dan Gerak Dinamika Peradilan Tata Usaha (PERATUN). Jakarta: Salemba Humanika.

Philippe Nonet & Philip Selznick. 2003. Hukum Responsif, Pilihan di Masa Transisi. Penerjemah Rafael Edy Bosco. Jakarta: Ford Foundation-HuMa.

Philipus M. Hadjon. 1993. Pengantar Hukum Administrasi Indonesia (Introduction The Indonesian Administration Law). Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.

Prajudi Atmosudirdjo. 1997. Masalah Organisasi Peradilan Administrasi Negara. Bandung: Alumni.

Rafael Don Bosco. 2003. Hukum Responsif : Pilihan Di Masa Transisi. Jakarta: Huma.

Roihan A. Rasyid. 2001. Hukum Acara Peradilan Agama. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Rozali Abdullah. 2005. Hukum Acara Peradilan Tata Us¬aha Negara. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

S.F. Marbun, dkk. 2004. Dimensi-Dimensi Pemikiran Hukum Administrasi Negara. Yogyakarta: UII Press.

Sjahran Basah. 1985. Eksistensi dan Tolok Ukur Badan Peradilan Administrasi di Indonesia. Bandung: Alumni.

Udiyo Basuki. 2013. Pedoman Beracara Peradilan Tata Usaha Negara. Yogyakarta: Suka Press.

Victor dan Soedibyo Situmorang. 1987. Pokok-Pokok Peradilan Tata Usaha Negara. Jakarta: Bina Aksara

Jurnal/Artikel

Arliman S Laurensius. 2017. Mewujudkan Penegakan Hukum Yang Baik Untuk Mewujudkan Indonesia Sebagai Negara Hukum. Jurnal Hukum Doctrinal. Vol. 2, Nomor 2.

Dewa Krisna Prasada, dkk. 2017. Kajian Normatif Putusan Upaya Paksa Dalam Pasal 116 Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Artikel Program Khusus Hukum Peradilan, Fakultas Hukum. Universitas Udayana.

Ferry Irawan Febriansyah. 2017. Keadilan Berdasarkan Pancasila Sebagai Dasar Filosofis Dan Ideologis Bangsa. DiH Jurnal Ilmu Hukum.Vol. 13 Nomor 25.

Firzhal Arzhi Jiwantara dkk. 2014. Kekuatan Eksekutorial Putusan PTUN Dan Implikasi Dalam Pelaksanaannya. Jurnal IUS Vol II Nomor 4.

Forum Keadilan Nomor 22 Tahun II, 17 Februari 1994.

Lyia Aina Prihardiati. 2021. Teori Hukum Pembangunan Antara Das Sein Dan Das Sollen. Jurnal HERMENEUTIKA.Vol. 5 No. 1.

Nia Sari Sihotang. 2016. Penerapan Asas Sederhana, Cepat Dan Biaya Ringan Di Pengadilan Negeri Pekanbaru Berdasarkan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman. JOM Fakultas Hukum. Vol. 3 Nomor 2.

Nur Sodiq. 2016. Membangun Politik Hukum Responsif Perspektif Ius Constituendum. Jurnal Magister Hukum Udayana. Vol. 5 No. 2.

Uwaisyah Rani. 2014. Urgensi Upaya Paksa Dalam Pelaksanaan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara. JOM Fakultas Hukum. Vol. I Nomor 2.

Internet

https://www.kompasiana.com/aca/552ff3e96ea83453728b45b4/penguatan-pelaksanaan-eksekusi-putusan-ptun?page=1 diakses pada tanggal 28 Oktober 2022, pada pukul 09.33 WIB.

https://www.kompasiana.com/aca/552ff3e96ea83453728b45b4/penguatan-pelaksanaan-eksekusi-putusan-ptun?page=2 diakses pada tanggal 28 Oktober 2022, pada pukul 13.40 WIB.

Peraturan Perundang-undangan:

Undang-Undang Dasar 1945;

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara

Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara

Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara;

Downloads

Published

2023-07-07

Issue

Section

Articles