PENCATUMAN KLAUSULA BAKU DALAM PERJANJIAN ONLINE PADA MEDIA SOSIAL BERDASARKAN ASAS KEBEBASAN BERKONTRAK
DOI:
https://doi.org/10.56445/jrbl.v1i2.46Keywords:
Perjanjian, Klausula Baku, Kebebasan BerkontrakAbstract
Artikel ini bertujuan untuk mengetahui keabsahan perjanjian baku secara umum dan khususnya pada perjanjian endorsement. Keabsahan perjanjian endorsement ditinjau dari KUHPerdata, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Selain itu untuk mengetahui kesesuaian perjanjian endorsement yang memuat klausula kontrak baku dengan asas kebebasan berkontrak. Penulisan hukum dalam penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian diketahui bahwa perjanjian endorsement yang merupakan salah satu contoh perjanjian baku dengan melalui sistem elektronik telah sesuai dengan ketentuan keabsahan perjanjian menurut KUHPerdata, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Kesesuaian perjanjian baku dengan asas kebebasan berkontrak masih menjadi perdebatan. Beberapa berpandangan bahwa perjanjian baku termasuk di dalamnya perjanjian endorsement, tidak sesuai dengan asas kebebasan berkontrak karena di antara para pihaknya tidak memiliki posisi tawar yang seimbang. Sebagian lainnya berpendapat bahwa perjanjian tersebut telah sesuai dengan asas kebebasan berkontrak apabila tidak terdapat klausula eksonerasi di dalamnya.
References
Ahmadi Miru & Sakka Pati. 2008. Hukum Perikatan Penjelasan Makna Pasal 1233 sampai 1456 BW. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada
Ahmadi Miru. 2007. Hukum Kontrak Perancangan Kontrak. Jakarta: PT Raja Grafindo Perkasa.
Andrew Shandy Utama. “Kepercayaan Masyarakat terhadap Penegakan Hukum di Indonesia”. Jurnal Ensiklopedia Social Review, Volume 1, Nomor 3, 2019.
Andrew Shandy Utama. “Law and Social Dynamics of Society”. International Journal of Law and Public Policy, Volume 3, Issue 2, 2021.
Arifin Djakasaputra, Oscarius Yudhi Ari Wijaya, Andrew Shandy Utama, Corry Yohana, Buyung Romadhoni, dan Mochammad Fahlevi. “Empirical Study of Indonesian SMEs Sales Performance in Digital Era; The Role of Quality Service and Digital Marketing”. International Journal of Data and Network Science, Volume 5, Nomor 3, 2021.
Edmon Makarim. 2005. Pengantar Hukum Telematika Suatu Kompilasi. Jakarta: Rajawali Press. Isetyowati Andayani & Raden Besse Kartoningrat. 2019. Perlindungan Hukum terhadap Artis dalam Perjanjian Endorsement. Jurnal Hukum STHG. Volume 2 Nomor 2, Agustus 2019.
Haudi, S. P., Hadion Wijoyo, S. E., SH, S., & MH, M. (2021). Pengantar Ilmu Pemerintahan. Insan Cendekia Mandiri.
Indrawan, I., & Suherman, W. H. (2020). Manajemen Pendidikan Karakter. Cetakan Pe. Latif M, editor. Banyumas: CV. Pena Persada.
Kartini Muljadi dan Gunawan Widjaja. 2002. Perikatan yang Lahir dari Perjanjian. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada
Lina Jamilah. 2012. Asas Kebebasan Berkontrak dalam Perjanjian Standar Baku. Syiar Hukum, Fakultas Hukum UNISBA. Volume XIII Nomor 1, Maret-Agustus 2012.
M Faiz Mufidi. 2008. Disertasi: Perjanjian Alih Teknologi dalam Bisnis Franchise sebagai Sarana Pengembangan Hukum Ekonomi.
M Roesli, dkk. 2019. Kedudukan Perjanjian Baku dalam Kaitannya dengan Asas Kebebasan Berkontrak.DiH: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 15 Nomor 1, Februari 2019 – Juli 2019
M. Udin Silalahi. 2003. Dasar Hukum Obligation to Contract. Jurnal Hukum Bisnis. Volume 22, Nomor 2. Peter Mahmud Marzuki. 2014. Penelitian Hukum. Jakarta: Pranamedia Group
Mariam Darus Badrulzaman. 1980. Perjanjian Baku (Standard) Perkembangannya di Indonesia. Bandung: Alumni Mieke Komar Kantaatmadja. 2002. Cyberlaw: Suatu Pengantar. Bandung: Elips.
Muhammad Arifin. 2011. Penyalahgunaan Keadaan sebagai Faktor Pembatas Kebebasan Berkontrak. Jurnal Ilmu Hukum. Volume 14, Nomor 2, September 2011.
P. N. H Simanjuntak. 2009. Pokok-pokok Hukum Perdata Indonesia. Jakarta: Djambatan
Rizana, Andrew Shandy Utama, dan Irene Svinarky. “Pengaruh Media Sosial terhadap Dinamika Masyarakat dan Lahirnya Bentuk-bentuk Perbuatan Hukum Baru di Media Sosial”. Jurnal Cahaya Keadilan, Volume 9, Nomor 2, 2021.
Silvia Riyani. 2011. “Tinjauan Yuridis Asas Kebebasan Berkontrak dalam Perjanjian Baku Pengadaan Jasa antara Bank dengan Vendor”. Tesis. Yogyakarta: FH UGM
Syahmin, A K. 2011. Hukum Kontrak Internasional. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Wijoyo, H., Devi, W. S. G. R., Ariyanto, A., & Sunarsi, D. (2021). The Role of Regular Tax Functions in the Pandemic Period Covid-19 at Pekanbaru. TIN: TerapanInformatika Nusantara, 1(10), 509-512
Wijoyo, H. (2005). Peranan Hukum Pajak Dalam Pembangunan Ekonomi. Jurnal Hukum Respublica, 4(2).
Wijoyo, H. (2005). Peranan Pajak Dalam Pembangunan Ekonomi. Jurnal Ilmiah Ekonomi dan Bisnis, 1(2).
Wijoyo, H. (2021). Hukum Bisnis. Insan Cendekia Mandiri
Wijoyo, H. Problematika Hukum di Bidang Investasi dalam Era Otonomi Daerah. Jurnal Hukum Respublica, 5(2).
Wijoyo,H. (2021). Kebijakan Publik. Insan Cendekia Mandiri
Zakiyah. 2011. Hukum Perjanjian Teori dan Perkembangannya. Yogyakarta: Pustaka Felicha.